Seri Audiensi Parapihak: Isu Tematik Pemetaan Batas dan Perencanaan Tataruang Desa di Kecamatan Sintang

Setelah serangkaian diskusi tematik isu pemetaan batas dan perencanaan tataruang desa berbasis sumber daya alam, Bersama Pemerintah desa , Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) terkait, Anggota Forum Belajar Stakeholder KapuasRaya (FORSTAR) ,dan organisasi masyarakat sipil lainnya, maka di lanjutkan dengan audiensi ke OPD yaitu Dinas Pertanahan Penataan Ruang, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMPD), Camat Sintang, dan BAPPEDA Kabupaten Sintang. Audiensi ini bertujuan untuk mengulas kembali informasi-informasi penting dari diskusi parapihak sebelumnya dan sekaligus meminta masukan dan respon dari OPD terkait tersebut agar pelaksanaan kegiatan Pemetaan Batas dan Perencanaan Tataruang Desa di Kecamtan Sintang dapat berjalan baik dan di dukung oleh parapihak.
Kegiatan Ini di laksanakan secara serial dalam kurun waktu 4 hari sejak tanggal 22 Februari hingga 24 Februari 2022 bertempat di kantor OPD masing-masing.
Audiensi pertama di laksanakan di kantor Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang. SIS menemui Bapak Mulyadi selaku Kepala Bidang Penataan Ruang, Manajer Program SIS Jaka Kembara menyampaikan tentang proses yang telah di laksanakan terkait isu tematik dan mengulas hasil diskusi sebelumnya, SIS juga menyampaikan bahwa dalam pelaksanaannya hanya akan mengintervensi dua desa dalam pengimplementasian isu tematik dan akan tetap mengasistensi desa lainnya melalui metode transfer pengetahuan dan peningkatan kapasitas.
Bapak Mulyadi dalam pembahasannya, mendukung pelaksanaan isu tematik tentang penegasan batas desa dan penataan ruang desa oleh SIS, dan memberikan masukan bahwa dalam memilih desa intervensi sebaiknya memilih desa yang belum masuk dalam kawasan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang sudah di tetapkan, dan dalam membuat perencanaan tataruang sebaiknya merujuk pada RDTR Kabupaten yang sudah di buat.
Beliau menyarankan bahwa desa Jerora Satu bisa menjadi pilihan sebagai desa intervensi dalam pelaksanaan isu tematik karena melihat banyaknya potensi alam yang dapat menjadi Benchmark desa, kemudian menjelaskan bahwa desa tersebut belum masuk dalam RDTR kabupaten dan menjadi desa penghubung antar Kecamatan, Kabupaten , dan Provinsi di Kalimantan Barat dan berada dekat dengan pusat pemerintahan jika Kabupaten Sintang menjadi Provinsi KapuasRaya.
Menindak lanjuti hasil dari audiensi ini, SIS akan mengadakan pertemuan yang akan membahas dan menyepakati bersama para pihak terkait penentuan desa intervensi dan pembagian peran masing-masing pihak dalam pelaksanaan pemetaan dan penegasan batas desa dengan mengundang Kepala Desa se-kecamatan Sintang , OPD terkait , dan Tenaga Ahli.

(*Riky Efendi)