Kawasan Tanpa Rokok
Seberapa penting Kawasan tanpa rokok bagi masyarakat? Mengapa perlu adanya Kawasan tanpa rokok? Apa tujuan Kawasan tanpa rokok? Apa manfaat Kawasan tanpa rokok? Dan dimanakah seharusnya Kawasan tanpa rokok (KTR) berada? Mari kita bahas
Kebiasaan merokok sudah meluas di hampir semua kelompok masyarakat di Indonesia dan cenderung meningkat, terutama dikalangan anak dan remaja sebagai akibat gencarnya promosi rokok di berbagai media massa. Hal ini memberi makna bahwa masalah merokok telah menjadi semakin serius, mengingat merokok berisiko menimbulkan berbagai penyakit atau gangguan kesehatan yang dapat terjadi baik pada perokok itu sendiri maupun orang lain di sekitarnya yang tidak merokok (perokok pasif). Hingga saat ini masalah merokok di dalam ruangan merupakan salah satu dari tiga masalah utama dalam Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Dua selain itu adalah pemberian ASI dan penggunaan jamban keluarga. Oleh karena itu perlu dilakukan langkah-langkah pengamanan rokok bagi kesehatan, diantaranya melalui penetapan Kawasan Tanpa Rokok.
Apa Kawasan Tanpa Rokok (KTR) itu?
Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan atau mempromosikan produk tembakau.
Mengapa Ada Kawasan Tanpa Rokok (KTR)?
Kawasan Tanpa Rokok ditetapkan sebagai upaya perlindungan untuk masyarakat terhadap risiko ancaman gangguan kesehatan karena lingkungan tercemar asap rokok.
Apa Tujuan Penetapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR)?
- Menurunkan angka kesakitan dan/ atau angka kematian akibat asap rokok dengan cara mengubah perilaku masyarakat untuk hidup sehat.
- Meningkatkan produktivitas kerja yang optimal.
- Mewujudkan kualitas udara yang sehat dan bersih, bebas dari asap rokok.
- Menurunkan angka perokok dan mencegah perokok pemula.
- Mewujudkan generasi muda yang sehat.
Apa Manfaat Penetapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR)?
- Masyarakat dapat menghirup udara bersih tanpa asap rokok
- Membuat lingkungan nyaman
- Mengurangi dampak merokok bagi tubuh terhadap Kesehatan
Apa yang Menjadi Landasan Hukum Kawasan Tanpa Rokok (KTR)?
Beberapa peraturan telah diterbitkan sebagai landasan hukum dalam pengembangan Kawasan Tanpa Rokok, sebagai berikut :
- Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 16 Tahun 2019.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 113 sampai dengan 116
Dimanakah Seharusnya Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Berada?
Kawasan Tanpa Rokok wajib ada di tempat pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan)
- Fasilitas pelayanan kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan/atau masyarakat.
- Tempat proses belajar mengajar adalah sarana yang digunakan untuk kegiatan belajar, mengajar, pendidikan dan/atau pelatihan.
- Tempat anak bermain adalah area, baik tertutup maupun terbuka, yang digunakan untuk kegiatan bermain anak-anak.
- Tempat ibadah adalah bangunan atau ruang tertutup yang memiliki cirri-ciri tertentu yang khusus dipergunakan untuk beribadah bagi para pemeluk masing-masing agama secara permanen, tidak termasuk tempat ibadah keluarga.
- Angkutan umum adalah alat angkutan bagi masyarakat yang dapat berupa kendaraan darat, air dan udara biasanya dengan kompensasi.
- Tempat kerja adalah ruang atau lapangan tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap dimana tenaga kerja bekerja, atau yang dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya.
- Tempat umum adalah semua tempat tertutup yang dapat diakses oleh masyarakat umum dan/atau tempat yang dapat dimanfaatkan bersama-sama untuk kegiatan masyarakat yang dikelola oleh pemerintah, swasta dan masyarakat.
- Tempat lain yang ditetapkan adalah tempat terbuka yang dimanfaatkan bersama-sama untuk kegiatan masyarakat.
Apakah Ciri-Ciri Berjalannya Kawasan Tanpa Rokok (KTR)?
- Tidak ada yang merokok di Kawasan Tanpa Rokok (KTR)
- Ada pengawasan dan sanksi
- Ada pemantauan dan evaluasi
Apakah “Smoking Area” diperlukan Di Dalam Kawasan Tanpa Rokok (KTR)?
Keberadaan smoking area sampai saat ini memang menjadi polemik solusi bagi persoalan Kawasan Tanpa Rokok yang ada. Disamping itu fungsi smoking area saat ini dinilai masih tidak optimal dikarenakan tidak memiliki exhaust fan dan penghijauan dilingkungan sekitar yang dapat menyerap polusi. “Kalau namanya Kawasan Tanpa Rokok, seharusnya sama sekali tidak ada yang diperbolehkan merokok mulai seseorang datang di kawasan itu sampai sudah selesai urusannya dan meninggalkan kawasan itu. Sebenarnya Kawasan Tanpa Rokok itu No Way Smoking Area.” Ujar Ibu Desi Aviajiati S.KM., M.Kes selaku Kepala Seksi Info dan Litbang Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur saat di temui pada acara lomba membaca puisi tentang rokok karya Taufik Ismail . (10/8)
Peluang (o) | Strategi (so) | Kekuatan (s) | Strategi (wo) |
1.Peraturan daerang yang mengatur tentang Kawasan tanpa rokok 2.Menurunkan angka kesakitan dan/ atau angka kematian akibat asap rokok dengan | 1.Dapat mengurangkan populasi udara yang saat ini sudah tercemar 2.Masyarakat dapat menghirup udara bersih tanpa asap rokok
| 1.Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 16 Tahun 2019. 2.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 113 sampai dengan 116
| 1.Meningkatkan produktivitas kerja yang optimal.
|
Ancaman (t) | Strategi (st) | Kelemahan (w) | Strategi (wt) |
1.Produksi rokok yang selalu meningkat 2.Perokok aktif semakin banyak | 1.Peningkatan peran serta masyarakat 2.Promosi bahaya tentang rokok | 1.Peraturan pemerintah yang kurang tegas 2.Masyarakat tidak mau mentaati peraturan Kawasan tanpa rokok | 1.Memperbanyak Kawasan tanpa asap rokok di seluruh kota |
(*Ya’Afif Kurniawan