SIS Menyampaikan Hasil Implementasi Model pemetaan di Desa Mertiguna dan Tebing raya.

Pemetaan Desa menjadi target dari pemerintah kabupaten sintang yang harus selesai pada tahun 2023 yang mana di kabupaten sintang sendiri terdapat sekitar 391 Desa dan baru ada sekitar 11 Desa yang telah menyelesaikan proses pemetaan dan telah di sahkan melalui Perbup.

SIS melalui Tematik Isu yang di kerjakan yaitu “Pemetaan Desa dan perencanaan Tataruang desa berbasis Sumberdaya Alam” berupaya untuk mengakselerasi pemetaan desa-desa di Kecamatan Sintang melalui model yang dapat berkontribusi pada tatakelola pemerintahan desa yang baik (Good Village Governance), yang kemudian di terapkan pada dua desa di Kecamatan Sintang yaitu Desa Mertiguna dan Desa Tebing Raya. Pada prosesnya SIS telah membuat Peta Desa dan Peta TataGuna Lahan desa berdasarkan pada Kondisi faktual desa yang di lakukan secara partisipatif bersama perangkat dan masyarakat desa.

Advokasi tentunya menjadi bagian penting dalam pelaksanaan tematik ini, sehingga SIS melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) yang di fasilitasi oleh BAPPEDA Kab Sintang pada tanggal 20 September 2022 di Aula BAPPEDA Kabupaten Sintang .  Diskusi ini mengundang Camat Sintang, Sekretaris Daerah (bagian Tata Pemerintahan), BAPPEDA, BaKesbangpol Kabupaten Sintang, Dinas penataan ruang dan pertanahan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Kelurahan Sengkuang, Kades Sekecamatan Sintang, dan Learning Forum FORSTAR serta CSO di Kabupaten Sintang.

Kegiatan ini menyampaikan tentang hasil dari pemetaan di desa selama pendampingan Oleh SIS yang di sampaikan oleh Kepala Desa Mertiguna dan Tebing Raya, kemudian SIS menyampaikan tentang proses yang dilakukan di Desa selama 3 bulan dengan menerapkan Model Desain yang telah disusun, dan kemudian paparan dari Camat Sintang tentang tantangan dan hambatan yang dihadapi dalam percepatan pemetaan di Kabupaten Sintang, Kemudian dari Dinas penataan ruang dan pertanahan tentang Integrasi tataguna lahan di desa kedalam RTRW Kabupaten.

Pemaparan pertama dilakukan oleh Camat Sintang beliau menyapaikan bahwa dalam upaya memepercepat pemetaan di Kabupaten Sintang masih memiliki banyak tantangan yang pertama adalah tentang Pengarsipan data di desa penting adanya pengelolaan data dan manajemen pengarsipan yang baik sehingga memudahkan kerja-kerja di desa dan tidak terjadi kehilangan data ketika dibutuhkan, Kemudian kapasitas pelaksana pemetaan di desa yang belum memadai padahal Desa pernah melakukan penganggaran untuk pengadaan alat GPS (Global Positioning System) namun belum pernah dilakukan evaluasi terhadap hasil dari pengadaan tersebut dalam hal ini tentang kapasitas pengguna fasilitas hingga data yang di dapat dari pengadaan itu. Komunikasi dan koordinasi multistakeholder yang saling mendukung secara maksimal juga merupakan hal yang dibutuhkan dalam pelaksanaan percepatan pemetaan di desa-desa Sekabupaten Sintang khususnya di Kecamatan Sintang , adanya rencana pemekaran wilayah juga menjadi hamabatan lain dalam upaya percepatan pemetaan. terkahir Beliau juga sepakat dengan model pemetaan yang mana dapat mendukung tatakelola pemerintahan desa yang baik.

Menanggapi hal tersebut Ireng Maulana selaku Direktur SIS menyampaikan bahwa dalam upaya meningkatkan kualitas manajemen data di desa juga menjadi misi SIS, hal ini tertuang dengan upaya adanya Pejabat Pengelola Informasi Desa yang akan dicoba untuk di terapkan disalah satu Desa dampingan SIS penting pula adanya intervensi pemda dalam upaya penerapatan PPIDes yang kemudian dapat di integrasikan atau dapat melekat pada salahsatu Dinas yang ada. Beliau juga menyampaikan selain membantu desa dalam mempercepat pemetaannya, dalam kurun waktu 3 bulan SIS juga mengupayakan peningkatan kapasitas bagi Desa. Pada model yang telah di buat dan Dua Desa yang di damping oleh SIS dalam pemetaannya beliau berharap bahwa ini dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain di Kabupaten Sintang sehingga dapat melakukan pemetaan dengan lebih baik. Namun dalah hal ini tetap diperlukan komitmen dari desa yang kuat.

Jubir Selaku Kepala Desa Mertiguna menyampaikan tentang peta yang telah di buat bersama SIS yang mana di dalamnya memuat luasan lahan Desa, batas antar Dusun, Batas RT, dan tataguna lahan yang ada, mulai dari Permukiman, Kebun, hingga Fasilitas Umum yang ada di desa. Namun masih ada data yang perlu dilengkapi di beberapa dusun dan titik yang perlu di verifikasi kembali. kemudian di Desa Tebing Raya paparan disampaikan oleh Hardiman selaku Kepala Desa Tebing Raya melalui pendampingan oleh SIS beliau berterimakasih karena telah di bantu dalam mempercepat pembuatan peta desanya. Pada peta desa yang dibuat didalamnya selain memuat tentang tataguna lahan yang ada, batas antar Dusun, batas antar RT juga memuat juga wilayah desa yang beresiko terkena bencana Banjir sehingga bagi Desa Tebing Raya perlu adanya perecanaan pembangunan yang terfokus pada mitigasi Kebencanaan. beliau juga mengeluhkan infrastruktur jalan yang masih belum memadai hal ini disayangkan karena terdapat Danau sebagai potensi wisata yang jadi sulit di jangkau oleh masyarakat dari luar desa. Seluruh proses pemetaan yang telah berjalan hingga saat ini tentunya masih belum selesai sepenuhnya masih ada dokumen-dokumen kesepakatan yang perlu dikumpulkan atau dibuat oleh desa guna mencapai pengesahan perbup penegasan batas desa.

Desa Mertiguna
Desa Tebing Raya

Diskusi dilanjutkan dengan paparan dari SIS oleh Singlum selaku Project Manager pada Program USAID MADANI. Paparan menyampaikan tentang proses pelaksanaan isu tematik pada dua desa pilot project. Pada pelaksanaannya SIS membagi tiga tahap dalam melakukan pemetaan yaitu Pra-Pemetaan, Pemetaan, dan Pasca Pemetaan dengan menerapkan Desain Model yang telah disusun

Kemudian Mulyadi selaku Sekretaris Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Sintang menyampaikan tentang Integrasi RTRW Kabupaten Sintang, didalam RTRWK sendiri sebenarnya tidak memuat hingga pada peta tataruang Desa namun pada peraturan Menteri ATR nomor 11 tahun 2021 perlu adanya integrasi hingga padatingkat Desa. Dalam upaya Integrasi dibutuhkan informasi atau data tataguna lahan yang valid artinya sudah melalui perbandingan dengan peta sebelumnya dan kemudian di verifikasi dan di sepakati oleh masyarakat yang kemudian di sertakan dengan perencanaan pembangunan yang ada di desa. Dan pada proses yang dikerjakan SIS pemetaan yang belum sepenuhnya selesai dapat tetap di teruskan berbarengan dengan pengumpulan dokumen demi kebutuhan pengesahan Perbup penegasan batas desa. Beliau berharap pendampingan oleh SIS kepada Desa-desa dapat mencapai pada tahap pemasangan patok batas hal ini penting dikarenakan tidak semua masyarakat desa memahami tentang batas des ajika hanya melihat melalui titik koordinat.

Dedy selaku Sekretaris Bappeda Kabupaten Sintang menambahkan bahwa ada suatu kebijakan mengenai informasi geospasial yaitu One Map Policy atau Kebijakan Satu Peta yang mana untuk menyamakan atau menyatukan setiap peta yang dikeluarkan oleh setiap kementrian kedalam suatu portal data peta yang kemudian harapannya dapat pula di integrasi di Kabupaten Sintang. Beliau juga menyarakan bahwa percepataan pemetaan ini agar dapat tercapai sesuai target yaitu dengan memprioritaskan desa yang paling mudah untuk dikerjakaan proses pemetaannya sehingga dapat menambah jumlah desa yang selesai batas desanya hingga mencapai perbup penegasan batas desa.

Pertemuan ini bukanlah akhir dari rangkaian proses pemetaan SIS di Kabupaten Sintang, masih diperlukan serangkaian pertemuan dan pelaksanaan lain dalam upaya mengejar target percepatan pemetaan yang berkahir di tahun 2023. SIS sendiri berharap bahwa pemetaan pada desa lainnya di Kecamatan Sintang dapat di selesakan hingga akhir Desember 2022. Diharapkan ada pertemuan bersama OPD terkait untuk mengakselerasi proses pemetaan ini.

(*Riky Efendi