FORSTAR menyelenggarakan Diskusi Publik pada tanggal 11 September 2023 bersama para pihak yaitu Pemangku Kebijakan yaitu KESBANGPOL Kabupaten Sintang dan Setda Bagian Hukum Kabupaten Sintang, beberapa perwakilan kelompok Masyarakat sipil, dan akademisi. Untuk membedah dokumen Peraturan Daerah Kabupaten Sintang tentang tata kelola ORMAS atau PERBUP no 48 Tahun 2023.

Pertemuan ini jadi langkah kelompok Masyarakat sipil untuk memberikan tanggapan terhadap dokumen kebijakan yang disusun dengan minim partisipasi kelompok masyarakat sipil dan isinya tentu untuk mengatur tata kelola kelompok masyarakat sipil itu sendiri, hal ini jelas menimbulkan banyak pertanyaan, mulai dari tujuannya dokumen kebijakan ini disusun, relevansinya, hingga dampak dari kebijakan ini bagi kelompok Masyarakat yang ada di Kabupaten sintang.

Mardyanto sebagai kepala bidang bina politik dan ormas Kesbangpol yang juga meleading pembuatan kebijakan ini mengakui bahwa kebijakan tata kelola ormas masih belum atau tidak sempurna. Tujuannya dokumen kebijakannya sendiri untuk mendata Ormas-ormas yang ada di Kabupaten Sintang, Oleh karena itu melalui kesempatan diskusi publik yang dilakukan oleh FORSTAR masukan – masukan dari kelompok Masyarakat sipil harapannya dapat dikumpulkan. 

Dilanjutkan Alexander bagian Setda Hukum juga menganggap adanya cacat prosedur dalam perumusan kebijakan ini terutama tidak dilaksanakannya konsultasi public bersama para kelompok Masyarakat sipil yang ada. Beliau juga sepakat bahwa memang diperlukan masukan guna memperbaiki kecacatan kebijakan didalamnya.

Adapun pemantik diskusi dari Swandiri inisiatif Sintang yaitu Wellyanita yang memaparkan banyak catatan kritis yang dikaji per-bagian dari masing-masing bagian dokumen kebijakan ini, kekhawatiran dari kelompok masyarakat sipil tentang adanya dokumen ini tidak lain adalah upaya pemerintah untuk mengkooptasi juga menyeragamkan cara kerja ormas yang kemudian berisiko menumpulkan kerja-kerja kelompok masyarakat sipil dalam perannya sebagai aktor pembangunan.

Banyaknya “Keambiguan” dokumen kebijakan ini terutama pada Bab Akreditasi Ormas oleh Pemerintah Daerah, memicu banyak keraguan dari para ormas yang hadir. Hingga pada akhirnya diputuskan bahwa dokumen kebijakan ini harus disesuaikan kembali, Alexander kemudian membuka peran partisipasi Masyarakat sipil untuk memberikan masukan ataupun rancangan yang lebih tepat sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai dan tidak menimbulkan kesalahpahaman para pihak terutama ormas.