Pada 13 November 2023 KPU menetapkan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden dengan Pasal 235 ayat 1 UU No 7 Tahun 2017. hasil rapat pleno yang dituangkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 ini menetapkan nama Pasangan Calon yang memenuhi syarat sebagai Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 serta berisi daftar nama dan partai politik pengusul yang disusun berdasarkan tanggal dan jam pendaftaran bakal Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden pada masa pendaftaran.

Keputusan KPU ini masih menyisakan tanya bagi Sebagian besar masyarakat tentang netralitas dan integritas KPU itu sendiri mengingat dalam putusan tersebut meloloskan pasangan Prabowo – Gibran yag dirasa sangat kontroversial usai polemic yang terjadi di MK. Memang secara administrative tidak adalagi yang mengganggu karena sudah memenuhi unsur legalitas yang dibutuhkan tapi apakah legitimasinya terikut serta dalam proses legalitas itu?.

Orang-orang masih mempertanyakan mekanisme pengambilan keputusan di MK yang kemudian di tetapkan dan dianggap menguntungkan kelompok tertentu sehingga dianggap cacat moral. Tingginya respon negative public terhadap MK khususnya pasca MKMK membuktikan dugaan yang sudah lama beredar dimasyarakat tentunya juga akan berimbas kepada tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Lembaga KPU yang telah menetapkan dan meloloskan paslon Prabowo – Gibran.

Tak heran jika belakangan mencuat isu soal kecurangan pemilu dan netralitas aparat di tengah-tengah masyarakat seiring menurunnya legitimasi masyarakat terhadap penyelenggara pemilu itu sendiri. Masyarakat yang menginginkan KPU menjalankan Asas Pemilu seperti yang tertuang pada Undang-undang pasal 2 No. 7 Tahun 2017 yang menjelaskan asas pemilu sebagai prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, yang dikenal sebagai luber dan jurdil harus dikecewakan dengan keputusan yang dirasa tidak memenuhi unsur-unsur keadilan bagi masyarakat.

Praduga tak bersalah masyarakat ini dirasa sangatlah wajar jika melihat rangkaian proses secara runut dari sebelum penetapan paslon Prabowo – Gibran serta beberapa kejadian yang terjadi belakangan. Revisi UU Pemilu, aparat yang pasang baliho, intimidasi terhadap aktivis, dan penetapan paslon Prabowo – Gibran oleh KPU membuat Masyarakat saat ini menduga-duga adanya pelanggaran pemilu yang terstruktur, sistematis, dan massif.

Pasal 3, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan, ada 11 prinsip penyelenggara pemilu, yaitu mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien. Cukuplah hanya dengan menjalankan 11 prinsip tersebut bagi penyelenggara seperti KPU untuk menciptakan pemilu yang diinginkan dan dilegitimasi oleh masyarakat tidak perlu banyak action dan drama-drama yang tidak penting, Wasit jangan ikut main wasit harus netral jalankan saja aturannya sesuai asas dan prinsip yang ada karena Ini semua demi Indonesia dan Demokrasi yang lebih baik.

Penulis : Aldo Topan R