Komisi Pemilihan Umum (KPU) sempat menutup akses publik terhadap 16 dokumen syarat pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Keputusan itu tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 21 Agustus 2025 dan dipublikasikan pada 25 Agustus 2025. Dokumen yang dikecualikan antara lain KTP, akta kelahiran, surat keterangan catatan kepolisian, laporan harta kekayaan, hingga surat pernyataan tidak pernah dipidana maupun belum pernah menjabat presiden dua periode.
Kebijakan ini segera memicu kritik luas. Publik mempertanyakan: bukankah demokrasi menuntut keterbukaan? Bukankah rakyat sebagai pemegang kedaulatan berhak mengetahui latar belakang calon pemimpinnya? Selama ini masyarakat sudah terbiasa dengan keterbukaan laporan harta kekayaan pejabat negara melalui LHKPN yang sangat detail—mencakup rumah, kendaraan, bahkan rekening tabungan—demi menjaga kepercayaan publik. Maka, penutupan dokumen pencalonan presiden dan wakil presiden terasa kontradiktif dengan semangat keterbukaan itu.
Namun, KPU merespons cepat. Melalui pernyataan pers pada 16 September 2025, KPU membatalkan keputusan tersebut. Langkah ini patut diapresiasi karena menunjukkan KPU masih mau mendengar suara rakyat dan menyesuaikan kebijakan dengan prinsip demokrasi. Respons cepat ini menegaskan bahwa kritik publik bukan ancaman, melainkan koreksi sehat bagi penyelenggaraan pemilu.
Meski begitu, peristiwa ini memberi pelajaran penting: pengawasan publik terhadap KPU tidak boleh kendor. KPU adalah lembaga penyelenggara pemilu dengan anggaran triliunan rupiah dari APBN. Transparansi bukan hanya terkait dokumen pencalonan, tetapi juga menyangkut pengelolaan anggaran, efektivitas program, dan kinerja kelembagaan secara keseluruhan. Tanpa pemantauan kritis, risiko pemborosan dan penyalahgunaan selalu terbuka.
Sebagaimana diingatkan pakar hukum tata negara, Prof. Jimly Asshiddiqie, perlindungan data pribadi memang penting, tetapi tidak boleh dijadikan alasan untuk menutup akses terhadap informasi publik yang menyangkut integritas calon pemimpin. Data yang benar-benar sensitif bisa disamarkan, sementara dokumen yang terkait legalitas dan moralitas harus tetap terbuka.
Ke depan, ada dua hal yang perlu diperkuat. Pertama, KPU harus menyusun standar keterbukaan yang jelas, konsisten, dan sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Kedua, masyarakat sipil, media, dan akademisi harus terus melakukan pemantauan kritis, tidak hanya pada tahap pencalonan, tetapi sepanjang proses penyelenggaraan pemilu, terutama dalam pengelolaan anggarannya.
Demokrasi bukan sekadar pesta lima tahunan. Demokrasi adalah hak rakyat untuk mengawal seluruh proses, dari hulu hingga hilir. Respons cepat KPU kali ini layak diapresiasi, tetapi kerja pengawasan publik tidak boleh berhenti. Hanya dengan keterbukaan dan akuntabilitas, kepercayaan masyarakat bisa terjaga, dan pemilu tetap memiliki roh sejatinya: pesta demokrasi rakyat.
Oleh: M. Hermayani Putera