Harusnya Kita Punya 2.300 Danau Sebedang untuk Mitigasi Bencana Kekeringan dan Pengendali Banjir
Gambar. Danau Sebedang, Kab. Sambas
(Oleh : Muhammad Yodha Muhdiyan. Anggota Ikatan Ahli Perencanaan Wilayah dan Kota Provinsi Kalimantan Barat)
Berdasarkan data sipongi.gakkum.kehutanan.go.id, jumlah areal Kebakaran Hutan dan Lahan di Indonesia periode Januari – Juni 2026 sebesar 107.465,47 Ha, mengalami peningkatan sebesar 58.631,66 Ha atau 120% dibandingkan tahun 2019 sebesar 56.383,94 Ha. Salah satu kontributor terbesar pada Tahun ini, ditempati Provinsi Kalimantan Barat.
Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) sejatinya adalah akumulasi dari gagalnya pengelolaan lahan, manajemen sumber daya air, serta kondisi regional yakni El Nino yang menyebabkan kekeringan pada beberapa wilayah termasuk Indonesia. Banyak solusi untuk menyikapi hal ini, tetapi penulis hanya fokus pada 1 (satu) strategi belum tersentuh dengan baik yakni Pengembangan DSEW (Danau, Situ, Embung, Waduk).
Danau adalah genangan air yang amat luas, dikelilingi daratan. Lalu Situ adalah Kolam, Genangan air mirip danau tetapi berukuran lebih kecil. Lalu Embug adalah Kolam atau cekungan penampung air dalam skala kecil. Sementara Waduk adalah Danau Besar buatan manusia. Kesamaan dari semuanya, DSEW memiliki beberapa fungsi antara lain menyimpan air, pengendali runoff dan banjir, cadangan air, pengatur iklim mikro, pariwisata bahkan budidaya perikanan.

Sebagai Planner, penulis menghadapi tantangan, “Dimana” dan “Bagaimana mengembangkan DSEW” sebagai strategi mitigasi bencana kekeringan dan pengendali banjir di Kalimantan Barat?
Kalimantan Barat memiliki Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Usaha Berbasis Lahan Berkelanjutan. Pada pasal 6 ayat (1) hingga (3) menjelaskan bahwa setiap kawasan atau lahan yang akan dibebani izin untuk kegiatan usaha berbasis lahan wajib memiliki areal konservasi. Lalu luas areal konservasi tersebut paling sedikit sebesar 7% (tujuh persen) dari luas izin usaha. Artinya, jika entitas A memiliki Izin Usaha Perkebunan seluas 1.000 Ha, maka 70 Ha di dalam izin tersebut harus diperuntukkan untuk konservasi.
Selanjutnya pada pasal 7 dijelaskan bahwa areal konservasi dapat berupa kawasan atau lahan yang menyediakan jasa lingkungan dalam perlindungan daerah aliran sungai, mengontrol erosi, dan perlindungan pantai.
Bukankah ini sejalan dengan konsep NKT 4?
Areal Nilai Konservasi Tinggi (NKT) atau High Corservation Value (HCV) adalah areal yang memiliki nilai penting secara ekologis, biologis, sosial dan kultural. Secara Umum terdapat 6 (enam) jenis Areal NKT/ HCV antara lain:
§ NKT 1 Keanekaragaman Hayati: Kawasan yang memiliki tingkat keanekaragaman hayati tinggi secara global, regional, atau nasional, seperti tempat perlindungan spesies langka atau terancam punah.
§ NKT 2 Lanskap Tingkat Luas: Area atau lanskap luas yang penting untuk menjaga dinamika ekologi dan proses alami dari populasi spesies di dalamnya.
§ NKT 3 Ekosistem Langka atau terancam: Kawasan yang mengandung ekosistem, habitat, atau jenis langka dan hampir punah.
§ NKT 4 Jasa Ekosistem: Kawasan penyedia layanan ekosistem alami yang krusial, seperti daerah perlindungan air, pengendali banjir, dan pencegah erosi
§ NKT 5 Kebutuhan Masyarakat: Area yang berfungsi memenuhi kebutuhan dasar atau primer masyarakat lokal seperti sumber air bersih, pangan, atau obat-obatan.
§ NKT 6 Identitas Budaya: Kawasan yang memiliki peran penting bagi identitas budaya, sejarah, situs sakral, atau tempat ibadah komunitas lokal.
Kembali ke Perda Nomor 6 Tahun 2018 dan upaya mitigasi bencana kekeringan, maka terdapat peluang untuk pengembangan DSEW oleh Pemegang Izin Usaha Berbasis Lahan, misalnya Perkebunan, Pertambangan, ataupun Kehutanan. Ini tentunya bukan kewajiban, melainkan salah satu opsi dari sekian banyak pola Areal Konservasi yang dapat dipilih oleh entitas corporate.
Jika kita sependapat dengan hal ini, mari kita mulai hitung menghitung untuk Sektor Perkebunan saja. Jumlah perizinan yang diterbitkan untuk Kelapa Sawit sudah mencapai 2.000.000 Ha, maka seluas 140.000 Ha (di dalam IUP) harus dialokasikan sebagai areal konservasi. Lalu jika opsi NKT 4 dengan skema pembangunan Danau Buatan sebagai pilihan, maka kita bisa memiliki 2.333 buah Danau Sebedang yang tentu saja sangat berguna pada kondisi kekeringan seperti ini ataupun antisipasi banjir di masa mendatang. Penulis optimis, jika Strategi ini diterapkan manajemen sumber daya air kita lebih baik, dalam menghadapi kekeringan, ataupun menghadapi puncak musim hujan. (MYM)
