BAHAGIA ATAU BENCANA?
Pernikahan sering kali dianggap sebagai momen paling membahagiakan dalam hidup seseorang, membangun rumah tangga bersama pasangan, memulai kehidupan baru penuh harapan. Namun, apakah benar pernikahan selalu membawa kebahagiaan? Atau justru bisa berujung pada bencana, terutama jika dilakukan di usia yang belum matang?.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 sebagai perubahan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dengan tegas menyebutkan bahwa usia minimum untuk menikah adalah 19 tahun bagi pria maupun wanita. Sayangnya, aturan ini masih sering diabaikan. Pernikahan dini justru masih sering dinormalisasi, bahkan dirayakan secara terbuka di media sosial. Dispensasi kawin pun masih banyak dikabulkan oleh pengadilan agama, meski seharusnya hanya diberikan untuk kasus yang sangat mendesak dan didukung bukti kuat.
Kasus yang pernah ramai diperbincangkan adalah pernikahan influencer dengan ribuan Followers TikTok Gus Zizan dan Syifa. Pernikahan mereka menuai banyak kritik dari netizen, karena dianggap melanggar aturan perundang-undangan yaitu Syifa diketahui belum mencapai usia legal untuk menikah. artinya, Gus Zizan telah menikahi anak dibawah umur. Melanjuti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2019 pada ayat kedua pasal tersebut menyebutkan, bahwa dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud ayat (1), orang tua pihak pria dan atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada pengadilan Agama dengan alasan “sangat mendesak” yang disertai bukti-bukti pendukung yang cukup. Meskipun secara hukum mungkin dianggap sah, secara moral dan sosial hal ini sangat mengkhawatirkan karena turut memperkuat narasi bahwa pernikahan dini adalah hal yang wajar.
Pada Undang-undang perkawinan 2019 sejatinya telah sangat membatasi peluang perkawinan anak. Bahkan, Mahkamah Agung (MA) lewat Peraturan Nomor 5 Tahun 2019 tentang pedoman mengadili permohonan Dispensasi kawin secara jelas menggariskan bahwa hakim harus mempertimbangkan demi “kepentingan terbaik untuk anak”, termasuk mempertimbangkan faktor pendidikan, kondisi psikologis, kesehatan, ekonomi, serta aspek perlindungan anak secara menyeluruh.
Ironisnya, narasi pernikahan dini juga banyak dinormalisasi dalam fiksi popular novel, komik, dan film remaja. Masa remaja yang seharusnya menjadi waktu untuk mencari jati diri, malah dibingkai dengan kisah cinta yang berakhir di pelaminan. Ini menjadi sangat berbahaya ketika remaja menyerap pesan-pesan tersebut tanpa filter kritis.
Banyak juga yang keliru memahami perbedaan antara nikah muda dan nikah dini. Nikah muda belum tentu melanggar hukum, selama dilakukan di atas usia legal. Sementara nikah dini merujuk pada pernikahan di bawah usia 19 tahun, yang jelas-jelas melanggar aturan dan berpotensi merugikan anak secara fisik maupun mental.
Menurut data UNICEF tahun 2023, Indonesia menempati peringkat ke-4 di dunia dengan jumlah anak perempuan yang dinikahkan mencapai 25,53 juta jiwa. Perbandingan untuk anak perempuan adalah 1:9 sementara untuk anak laki-laki 1:100 yang menikah sebelum berusia 18 tahun. Meskipun angka pernikahan anak mengalami penurunan, jumlah perceraian justru meningkat, sebuah pertanda bahwa banyak pernikahan tersebut tidak dibangun atas dasar kesiapan.
APASIH PENYEBABNYA?
Kejadian-kejadian yang muncul akibat romantisasi oleh beberapa influencer dan juga karya-karya fiksi buku remaja, tidak dapat kita menjadi salah satu faktor bertambahnya angka pernikahan dini. Namun, terutama remaja mudah terpengaruh dan menganggapnya sebagai suatu yang ideal dan menjadi trend ini berbahaya, karena menggiringkan anak remaja untuk membuat keputusan besar tanpa pemahaman dan kesiapan yang memadai.
Faktor ekonomi juga sering menjadi alasan, dalam beberapa kasus, orang tua menikahkan anaknya karena beban ekonomi, berharap pernikahan dapat meringankan tanggungan keluarga. Sayangnya, yang terjadi sering kali sebaliknya, anak malah menghadapi kesulitan baru karena menikah dalam kondisi belum mapan dan tanpa dukungan yang memadai.
Stigma sosial turut memperparah keadaan. Perempuan yang tidak segera menikah kerap dicap “perawan tua”, atau dianggap tidak perlu mendapat pendidikan tinggi karena ujung-ujungnya hanya akan menjadi ibu rumah tangga. Padahal, pendidikan adalah fondasi penting untuk membangun masa depan, baik secara pribadi maupun dalam membina keluarga.
Dari beberapa faktor diatas sangatlah mengerikan apabila dinormalisasi,karena pernikahan dini bukanlah trend yang dapat dilestarikan. Terutama pada usia remaja, mereka memiliki mental yang sangat lemah.
LANTAS APASIH DAMPAKNYA?
Perlu diperhatikan, Normalisasi pernikahan dini sering dibenarkan oleh para tokoh agama. Penafsiran yang bias terkait pernikahan, dijadikan alasan yang kuat untuk menormalkan pernikahan dini, simplifikasi bahwa “ Pernikahan adalah sunnah Rasul dan rejeki akan mengalir sesuai yang ditetapkan Allah” Aspek agama juga harus diperkuat dengan aspek lainnya seperti sosial, psikologis, dan medis.
Anak yang dinikahkan terlalu dini kehilangan banyak hak-hak untuk belajar, hak untuk dilindungi dari kekerasan dan pelecehan, hak untuk sehat secara fisik dan mental, serta hak untuk menikmati masa kanak-kanak mereka.
Dari sisi kesehatan, risiko yang mengintai sangat besar. Rahim dan tubuh yang belum siap bisa menyebabkan komplikasi kehamilan, bayi prematur, cacat lahir, kekurangan gizi, hingga kematian ibu atau anak. Secara psikologis, anak yang menikah muda rentan mengalami depresi, kecemasan, hingga keinginan bunuh diri. Kurangnya pengetahuan tentang kesehatan reproduksi juga memperbesar risiko terkena penyakit menular, seperti HIV.
Melihat dampak-dampak yang terjadi, Pernikahan dini bukanlah trend yang patut diikuti dan bukan solusi untuk diimplementasi. Pernikahan dini perlu dipikir secara matang dan masalah serius yang dapat menghancurkan masa depan anak. Sebelum mengucapkan janji suci, pastikan kesiapan secara fisik, mental, sosial, dan ekonomi. Jangan menelan mentah hal yang menjadi trend, dan sepatutnya bagi pembaca yang memiliki banyak pengikut di sosial media untuk tidak melanggengkan dan meromantisasi pernikahan dini. Gunakan pengaruhmu untuk mengedukasi, bukan menormalisasi pernikahan dini. Jadilah bagian dari perubahan yang mendorong masa depan anak-anak lebih cerah dan bebas dari eksploitasi terselubung dalam balutan romansa.
Penulis: Wellyanita
