Wali-Kota-Prabumulih-Arlan-Minta-Maaf-T1
Kasus pemecatan Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah, dan Satpam Ageng yang mendadak dicopot dari jabatannya pada Senin (15/9/2025) oleh Walikota Arlan gara-gara menegur siswanya yang kedapatan membawa mobil dan memarkirnya di lapangan sekolah, adalah cermin buram wajah kekuasaan di negeri ini.

Kasus pemecatan Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah, dan Satpam Ageng yang mendadak dicopot dari jabatannya pada Senin (15/9/2025) oleh Walikota Arlan gara-gara menegur siswanya yang kedapatan membawa mobil dan memarkirnya di lapangan sekolah, adalah cermin buram wajah kekuasaan di negeri ini. Betapa ironis, seorang pendidik yang menjalankan tugasnya menjaga disiplin dan keselamatan anak-anak justru disingkirkan hanya karena murid yang ditegur adalah anak orang nomor satu di kota itu.

Ada dua hal serius yang patut dicatat publik. Pertama, soal sikap sok kuasa dari pejabat publik. Walikota bukanlah raja. Ia dipilih oleh rakyat, digaji dari uang rakyat, dan seharusnya bekerja demi kepentingan rakyat. Sudah saatnya kita menegaskan kembali: pejabat publik bukanlah penguasa, melainkan pengurus dan pelayan rakyat. Mereka diberi mandat untuk mengelola kepentingan bersama, bukan untuk memuaskan ego pribadi atau melindungi keluarga. Karena itu, ketika seorang walikota memecat kepala sekolah hanya lantaran alasan pribadi, tindakan tersebut bukan sekadar gegabah, melainkan bentuk penyalahgunaan wewenang sekaligus pengkhianatan terhadap amanah jabatan.

Kedua, soal aturan yang dilanggar. Siswa yang ditegur bukan hanya melanggar tata tertib sekolah, tetapi juga hukum negara. Anak SMP jelas belum cukup umur untuk mengendarai mobil. Lalu lintas bukan ruang main-main, melainkan ruang yang menuntut kedewasaan, tanggung jawab, dan izin resmi. Jika seorang anak pejabat bisa dengan mudah mengabaikan aturan, sementara anak-anak lain dipaksa taat, maka yang lahir adalah ketidakadilan hukum. Pesan buruk pun tercipta: bahwa hukum hanya berlaku bagi mereka yang lemah, sementara yang dekat dengan kekuasaan bisa kebal dari konsekuensi.

Kasus ini bukan hanya melukai hati sang kepala sekolah, tetapi juga merusak martabat dunia pendidikan. Pesan yang dipancarkan sungguh berbahaya: hukum bisa dilanggar jika Anda anak pejabat, dan disiplin bisa dikorbankan jika penegaknya bukan orang berkuasa.

Di titik inilah publik wajib bersuara. Demokrasi memberi hak kepada rakyat untuk menegur pejabat yang lupa diri. Walikota layak dikritik bukan hanya karena keputusannya yang gegabah, tetapi karena telah melupakan nilai dasar kepemimpinan: kerendahan hati, ketaatan pada hukum, dan keberpihakan pada kepentingan bersama.

Kita pun patut mengapresiasi sang kepala sekolah. Di tengah arus ketakutan, ia menunjukkan keteladanan: berani menegakkan aturan meski berhadapan dengan risiko besar. Sosok seperti inilah yang layak dijadikan panutan bagi anak-anak—bukan mereka yang merasa kebal hukum hanya karena lahir dari darah kekuasaan.

Kasus Prabumulih adalah alarm keras bagi kita semua. Demokrasi tidak hanya bisa runtuh oleh kekuatan besar, tetapi juga oleh kesewenang-wenangan kecil yang dibiarkan. Jika publik memilih diam, sok kuasa akan tumbuh menjadi budaya. Dan ketika itu terjadi, pendidikan bukan lagi ruang membentuk karakter, melainkan ladang ketakutan.

Memang, Walikota dan Kepala Sekolah telah berdamai pada Kamis, 18 September 2025. Namun, perdamaian personal tidak serta-merta menutup luka demokrasi yang sudah terlanjur terbuka. Ingatan kolektif atas peristiwa ini penting dijaga—agar kekuasaan tidak kembali dipakai sewenang-wenang, dan agar para pejabat publik tidak lupa siapa dirinya: bukan penguasa yang boleh bertindak sesuka hati, melainkan pengurus dan pelayan rakyat yang tugas utamanya adalah melayani.

 

Oleh: M. Hermayani Putera

Our Social Media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *