1657

Oleh: Mira S. Lubis (dosen Perencanaan Wilayah dan Kota Universitas Tanjungpura)

Di banyak kota Indonesia, pedagang kaki lima atau PKL hampir selalu hadir dalam dua wajah sekaligus. Di satu sisi, mereka dianggap mengganggu trotoar, menambah semrawut, memicu parkir liar, dan membuat kota terlihat “tidak tertib.” Di sisi lain, mereka adalah bagian dari ekonomi rakyat yang nyata-nyata hidup, dekat, murah, dan dibutuhkan warga setiap hari. Pertanyaannya: apakah kota yang baik itu kota yang bersih dari PKL, atau kota yang bersih bersama PKL?

Dari perspektif tata ruang kota, pertanyaan itu tidak bisa dijawab secara hitam-putih. PKL bukan semata persoalan ketertiban umum, tetapi persoalan relasi antara ruang, ekonomi informal, mobilitas warga kota, penataan kota, dan keadilan akses terhadap ruang-ruang publik. Ketika PKL berjualan di bahu jalan atau trotoar, memang ada masalah konflik penggunaan ruang. Trotoar dirancang untuk pejalan kaki, bukan untuk lapak. Namun, ketika kota gagal menyediakan ruang usaha yang legal, terjangkau, dan strategis, maka ruang-ruang transisi seperti trotoar, simpang, tepian taman, depan sekolah dan depan pasar akan selalu menjadi ruang yang direbutkan. Pemerintah lalu sibuk menertibkan gejalanya, tetapi sering lupa menangani sebabnya.

Pedagang Kaki Lima (PKL) adalah bagian tak terhindarkan dari ekonomi kota. Di Pontianak misalnya, jumlah PKL naik 29% antara 2010–2015 meski pemerintah kota aktif menata agar tidak kumuh. Saat ini Pemkot Pontianak memiliki Perda Khusus PKL (No.11/2022) dan menegakkan aturan ketat, untuk “menjaga ketertiban dan keindahan kota”. Satpol PP menekankan bahwa ruang publik harus bebas aktivitas berdagang yang mengganggu ketertiban umum. Secara umum pendekatan lokal cenderung tegas: PKL liar diberi peringatan kemudian lapaknya diamankan jika melanggar aturan. Namun, ada kekhawatiran bahwa sikap intoleransi ini terlalu mematikan ruang hidup PKL. 

Di kota-kota lain di Asia Tenggara, banyak kota menghadapi dilema serupa: PKL dianggap vital bagi pekerja dan mobilitas sosial, tetapi juga berpotensi mengganggu ruang. Di Ho Chi Minh City (Vietnam), upaya bersih-bersih trotoar lewat kampanye “Singapura kecil” menimbulkan kritik karena mengancam mata pencaharian pedagang jalanan. Akibatnya dibentuk dua “lorong jajanan” resmi di Pusat Kota Ho Chi Minh, di mana pedagang diizinkan berjualan dengan kios yang sudah ditata rapi. Pendekatan ini penting: kota menyediakan tempat khusus agar PKL tetap beroperasi tapi tidak sembarangan.

Berikut perbandingan beberapa kota dalam hal penataan PKL:

Pontianak, Indonesia: Memiliki Perda No.11/2022 khusus PKL. Pemkot menata PKL di pasar-pasar, namun melakukan razia rutin di trotoar utama. Partisipasi PKL masih minim, lebih bersifat instruksi top-down.

Singkawang, Indonesia: Baru saja di tahun 2024 merelokasi PKL dari Taman Burung ke Lapangan Tarakan sebagai satu pusat kuliner outdoor. Pemerintah mengusung konsep “PKL harus naik kelas” dan menekankan kota harus bersih, bersih tanpa kumuh. Sosialisasi dilakukan sebelum pemindahan ke zona baru. Namun belum jelas apakah kebijakan relokasi ke tempat yang cukup jauh ini efektif dan apakah PKL benar-benar “naik kelas.”

Bangkok, Thailand: Pemerintah kota menetapkan sejumlah vending zones (hawker centres). Saat ini otoritas metropolitan Bangkok aktif membersihkan trotoar: lebih dari 250 zona PKL dihapus demi trotoar bebas hambatan. Pedagang dialihkan ke pusat-pusat jajanan resmi. Namun federasi PKL masih mengeluhkan dan terus meminta pengakuan dan ruang jual layak.

Ho Chi Minh City, Vietnam: Meski tanpa UU khusus nasional, HCM City mengizinkan PKL di beberapa koridor pejalan tertentu saja (lorong jajanan). Meskipun penertiban trotoar dilakukan secara sporadis, namun ada kompromi antara pemerintah dan PKL mengenai ruang-ruang PKL yang diawasi ketat.

Delhi, India: Ada peraturan Street Vendors Act 2014 yang memberi hak hukum PKL, melarang penggusuran tanpa proses, dan mewajibkan pembentukan Town Vending Committees (40% anggota PKL). Sektor informal ini diakui dalam perencanaan, ini sudah lebih maju, namun implementasi masih terbilang lambat: baru sekitar 25% kota memiliki rencana zona PKL yang lengkap.

PKL terbukti dapat menyerap tenaga kerja banyak warga berpenghasilan rendah dan menyediakan layanan ekonomi sehari-hari bagi warga kota. Di Pontianak misalnya, mayoritas PKL bermodalkan secara mandiri (76% menggunakan tabungan sendiri), sehingga kehilangan lokasi berjualan atau pemindahan lokasi dapat berisiko berkurangnya atau bahkan hilangnya penghasilan. Namun secara penataan ruang, PKL sering memadati trotoar sempit hingga pejalan sangat terganggu. Beberapa studi menunjukkan sebagian warga mengeluhkan sampah dan kemacetan akibat PKL, sementara lainnya memuji harga murah dan kehadiran sosial PKL. Dengan kata lain, ada kebutuhan ganda: kota perlu tertib, namun ekonomi rumahan warga juga harus terjaga.

Dalam hal ini, pendekatan partisipatif mutlak diperlukan untuk dapat mengharmoniskan kepentingan. Sebagai contoh, India memasukkan wakil PKL sampai 40% dari total anggota, ke dalam komite penataan kota. Negara lain menyarankan forum diskusi rutin antara pemerintah, PKL, dan warga kota. Di Pontianak atau Kalbar, ide serupa bisa diadopsi: Pemda, Satpol PP, perbankan mikro/koperasi, komunitas/forum PKL dan perguruan tinggi dapat membentuk Tim Penataan PKL. Tim ini merancang lokasi jual baru, jadwal buka-tutup, serta program pembinaan (hygiene, branding lokal). Dengan melibatkan PKL langsung sebagai pelaku penataan, dan bukan sebagai obyek yang ditata, maka kebijakan penertiban tidak hanya bersifat paksaan, tetapi juga memberikan solusi yang lebih efektif.

Beberapa daerah Indonesia mulai menerapkan cara inovatif. Bandung adalah salah satunya. Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan bahwa pemerintah tidak akan melakukan penggusuran sepihak PKL saat membangun sistem BRT (bus rapid transit). Ia justru menempatkan dialog dan kompensasi sebagai prioritas. Farhan memaparkan, sebelum kebijakan diputuskan, Pemkot mengkaji situasi PKL setempat dengan mendengar aspirasi pedagang dan warga. Dengan pendekatan ini, Bandung berupaya menjadikan PKL bagian dari solusi tata ruang, bukan pihak yang dikorbankan. Walikota Farhan menyatakan, proyek transportasi harus menciptakan “tatanan kota yang lebih tertib, inklusif, dan berkelanjutan” tanpa menghilangkan ruang ekonomi bagi masyarakat kecil.

Model Bandung menggarisbawahi beberapa praktik baik: mendahulukan konsultasi publik, memberi kepastian waktu dan kompensasi sebelum relokasi. Kota-kota lain pun belajar dari pendekatan ini. Misalnya Surabaya pernah menata PKL di sekitar Taman Bungkul melalui fasilitasi kursi dan meja standar serta pemisahan area pasar dan pejalan. Namun, publikasi resmi terkait keberhasilan upaya-upaya tersebut masih terbatas. Namun yang jelas, best practice menekankan integrasi PKL dalam perencanaan kota: area kuliner khusus, pasar kreatif di trotoar lebar, atau program inkubasi bisnis kaki lima. Semua ini bertujuan agar penataan kota tidak sekadar bersih dari pedagang, tetapi bersih dengan pedagang, artinya kegiatan PKL turut berkontribusi pada estetika dan ekonomi publik.

Berikut beberapa rekomendasi untuk perencana kota dan pembuat kebijakan. Yang pertama, mengembangkan Zona Kuliner, yaitu menyediakan ruang khusus bagi PKL (contoh: pusat jajanan tepi sungai, plaza kuliner), lengkap dengan fasilitas umum (kebersihan, kursi meja, penerangan), untuk memindahkan aktivitas dari trotoar ke lokasi terencana. Kedua, melibatkan PKL dalam Perencanaan, misalnya dengan memfasilitasi pembentukan forum/komite penataan PKL dengan wakil pedagang, warga, dan OPD terkait, agar kebijakan tidak hanya diambil sepihak tapi hasil diskusi bersama. Ketiga, memberi dukungan ekonomi, dengan memfasilitasi akses pembiayaan mikro/koperasi bagi PKL (hal ini selaras selaras dengan Permendagri 41/2012), dan mengadakan pelatihan hygiene atau literasi UMKM. Keempat, perlu penegakan aturan secara Humanis. Misalnya, saat razia, prioritaskan sosialisasi dan relokasi terarah, agar PKL teredukasi sebelum penertiban. Kelima, integrasi ruang PKL dalam tata ruang kota, misalnya trotoar lebih lebar, ada area khusus pedagang, dan papan petunjuk area kuliner agar pejalan dan wisatawan tahu spot-spot PKL.


Pada akhirnya, diskusi tentang PKL sebenarnya juga menyentuh pertanyaan yang lebih mendasar: siapa yang berhak atas ruang kota. Konsep right to the city (hak atas kota) mengingatkan kita bahwa ruang kota bukan hanya milik perencana, pemerintah, atau pemilik modal, tetapi juga milik warga biasa yang menghidupi kota setiap hari. Dalam konteks itu, keberadaan PKL sering kali menjadi pengingat bahwa kota bukan sekadar ruang yang harus tertib secara desain, tetapi juga ruang sosial tempat berbagai kelompok masyarakat berjuang untuk menyambung hidup.

REFERENSI

Bangkok Vendors Struggle Amid Rules & Slowdown – Thailand News – Discussion – Thailand News and Discussion Forum | ASEANNOW https://aseannow.com/topic/1388563-bangkok-vendors-struggle-amid-rules-slowdown/

Model Baru untuk Kaki Lima di Kota Ho Chi Minh – New Naratif https://newnaratif.com/model-baru-untuk-kaki-lima-di-kota-ho-chi-minh/ 

Lapak PKL di Jalan Ampera Ditertibkan Satpol PP Pontianak – TKP Pontianak https://tkppontianak.com/16-lapak-pkl-di-jalan-ampera-ditertibkan-satpol-pp-pontianak/

Jumlah PKL Di Pontianak Meningkat 29 Persen – ANTARA News Kalimantan Barat https://kalbar.antaranews.com/berita/336903/jumlah-pkl-di-pontianak-meningkat-29-persen

Satpol PP Sambas Tertibkan PKL dan Parkiran di Area Pendestrian Pasar Tebas – SUARAKALBAR.CO.ID https://www.suarakalbar.co.id/2025/10/satpol-pp-sambas-tertibkan-pkl-dan-parkiran-di-area-pendestrian-pasar-tebas/

SI-AGEN 126 https://agen-126.singkawangkota.go.id/berita/822/pj-wako-penataan-kota-menuju-singkawang-bermartabat

India’s Street Vendor Protection Act: Good on Paper But Is It Working? – WIEGO https://www.wiego.org/blog/indias-street-vendor-protection-act-good-paper-it-working/

Dimana Sumber Pemodalan Pedagang Kaki Lima (PKL) Di Kota Pontianak, Jurnal Pembangunan dan Pemerataan https://jurnal.untan.ac.id/index.php/jcc/article/view/19358

PKL Jadi Fokus Awal Penataan Kota Bandung, Farhan Tegaskan Tak Ada Penggusuran Sepihak – TIMES Indonesia https://timesindonesia.co.id/peristiwa-daerah/575616/pkl-jadi-fokus-awal-penataan-kota-bandung-farhan-tegaskan-tak-ada-penggusuran-sepihak

Pemkot Bandung Siapkan Solusi Parkir dan PKL Demi BRT Nyaman https://jabarprov.go.id/berita/pemkot-bandung-siapkan-solusi-parkir-dan-pkl-demi-brt-nyaman-22926

The ubiquitous street vendors’ role in economy, governance, politics | Philippine News Agency https://www.pna.gov.ph/opinion/pieces/840-the-ubiquitous-street-vendors-role-in-economy-governance-politics

Our Social Media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *