ChatGPTImage30Apr202609.11.1

(Penulis:  no name, dari grup WA)

Salah satu ciri sehatnya demokrasi adalah penegakkan hukum (rule of law). Tidak mudah menegakkan hukum di era seperti ini. Bukan karena hukum tidak ada, tetapi karena ruang tempat hukum itu bekerja perlahan berubah.

Untuk memahami perubahan ini, kita bisa merujuk pada Varieties of Democracy (V-Dem), sebuah lembaga riset global yang berbasis di University of Gothenburg dan didukung oleh jejaring akademisi internasional, termasuk dari negara-negara Nordik seperti Sweden dan Norway. 

V-Dem menggunakan pendekatan multidimensi untuk mengukur kesehatan demokrasi—tidak hanya dari pemilu, tetapi juga dari kebebasan sipil, integritas lembaga, hingga kualitas partisipasi publik.

Dalam skala 0 hingga 1—di mana 1 menunjukkan demokrasi paling sehat—Indonesia selama bertahun-tahun berada di kisaran 0,50. Pernah di atas 0.50! Tidak ideal, tapi masih dalam kategori demokrasi elektoral. Namun, tren ini berubah secara signifikan dalam beberapa tahun terakhir.

Pada periode kedua pemerintahan Joko Widodo, skor Indonesia turun tajam ke sekitar 0,33. Penurunan ini tidak terjadi tanpa sebab. Beberapa faktor yang sering disebut antara lain:

* Pelemahan lembaga penegak hukum, terutama melalui revisi UU KPK yang menggerus independensi lembaga antikorupsi.

* Erosi independensi peradilan, termasuk kontroversi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 yang dinilai sarat intervensi politik.

* Pembatasan kebebasan sipil, melalui penggunaan UU ITE untuk kriminalisasi ekspresi dan penyempitan ruang diskusi publik.

* Minimnya partisipasi publik dalam legislasi, seperti dalam proses pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja.

Tren ini berlanjut—bahkan memburuk—memasuki era Prabowo Subianto, di mana skor Indonesia turun ke sekitar 0,30. Ini merupakan titik terendah sepanjang era reformasi. 

Dalam metodologi V-Dem, angka di kisaran ini menandakan bahwa sebuah negara secara teknis tidak lagi dapat dikategorikan sebagai demokrasi, melainkan telah bergeser menjadi otokrasi elektoral—sebuah sistem di mana pemilu masih ada, tetapi kualitas demokrasi secara substantif menurun.

Beberapa faktor yang mendorong penurunan ini antara lain:

* Integritas pemilu yang dipertanyakan, terutama terkait dampak Putusan MK dan dugaan mobilisasi sumber daya negara dalam Pemilu 2024.

* Konsolidasi elit politik, melalui pembentukan koalisi besar yang menyerap hampir seluruh partai, sehingga fungsi checks and balances di parlemen melemah drastis.

* Kekhawatiran menguatnya militerisme, seiring latar belakang dan gaya kepemimpinan yang dipersepsikan lebih menekankan stabilitas daripada pluralisme.

Dalam konteks seperti ini, hukum tidak lagi berdiri di ruang yang steril. Ia bekerja di tengah tekanan politik, relasi kekuasaan, dan bahkan kedekatan sosial. 

Tidak jarang, aktor-aktor dalam struktur kekuasaan adalah orang-orang yang kita kenal: teman, kolega, atau bahkan keluarga. Kritik menjadi tidak hanya soal benar atau salah, tetapi juga soal relasi, posisi, dan risiko sosial.

Di titik ini, tantangan praktisi hukum bukan hanya memahami teks hukum, tetapi juga membaca konteks di mana hukum itu dijalankan. Sebab yang dihadapi bukan sekadar pelanggaran norma, melainkan perubahan dalam cara kekuasaan bekerja: yang tidak selalu terlihat, tetapi semakin menentukan.

Dan mungkin di situlah letak kesulitannya: ketika hukum masih ada, tetapi ruang untuk menegakkannya perlahan menyempit.

Our Social Media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *