Lokakarya dan Pelatihan Pengelolaan Organisasi LPHD di Desa Lebak Najah Jadi Langkah Pertama Pengelolaan SDA yang Berkelanjutan.
Upaya memperkuat tata kelola Hutan Desa di Desa Lebak Najah kembali dilakukan melalui kegiatan Lokakarya Restrukturisasi Kelembagaan dan Pelatihan Pengelolaan Organisasi bagi LPHD yang berlangsung selama dua hari pada 4–5 Juni 2026. Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk menata kembali kelembagaan pengelola Hutan Desa agar lebih sesuai dengan perkembangan regulasi sekaligus mampu menjawab berbagai tantangan yang dihadapi di tingkat lapangan.
Lokakarya hari pertama dilaksanakan di Aula Pertemuan Kantor Desa Lebak Najah dan dihadiri oleh berbagai pihak, mulai dari perwakilan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kapuas Hulu Selatan, Pemerintah Desa, perwakilan Tokoh Masyarakat, hingga pengurus Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD). Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Desa Lebak Najah yang menyampaikan apresiasi atas kehadiran kembali Gemawan dalam mendampingi masyarakat. Dalam sambutannya, Kepala Desa berharap program yang dijalankan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam memperkuat kelembagaan pengelolaan Hutan Desa yang selama ini menjadi salah satu aset penting desa.
Pada kesempatan tersebut, Ageng Basuki selaku perwakilan tim Gemawan memaparkan tujuan dan rencana kegiatan yang akan dilaksanakan dalam program pendampingan. Selain itu, ia juga menyampaikan refleksi atas proses pendampingan sebelumnya, termasuk berbagai keterbatasan yang dihadapi selama pelaksanaan program. Suasana diskusi yang terbuka kemudian memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan kondisi terkini Hutan Desa, perkembangan kelembagaan LPHD, serta berbagai persoalan yang selama ini dihadapi dalam menjaga dan mengelola kawasan hutan.
Diskusi semakin berkembang ketika Aprianto selaku perwakilan KPH memberikan penjelasan mengenai kebijakan terbaru terkait kelembagaan pengelola Hutan Desa berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021. Melalui sesi ini, masyarakat memperoleh pemahaman yang lebih jelas mengenai perubahan regulasi yang berdampak pada kelembagaan pengelola Hutan Desa. Berbagai pertanyaan dan konsultasi juga disampaikan secara langsung oleh peserta, terutama terkait status pengelolaan Hutan Desa dan penyesuaian kelembagaan yang perlu dilakukan. Dari hasil pembahasan bersama, disepakati bahwa struktur kelembagaan yang ada perlu disesuaikan agar sejalan dengan ketentuan yang berlaku.
Sebagai langkah awal menuju proses restrukturisasi, peserta juga berhasil mengumpulkan sejumlah dokumen penting yang akan menjadi dasar penguatan kelembagaan ke depan. Dokumen tersebut meliputi peta kawasan Hutan Desa beserta data digitalnya, Surat Keputusan LPHD, peta batas desa definitif, serta contoh rancangan Peraturan Desa tentang pengelolaan Hutan Desa. Ketersediaan dokumen-dokumen ini penting dalam proses pembentukan dan penetapan kelembagaan baru.
Pada hari kedua, lokakarya berfokus pada penyelesaian proses restrukturisasi kelembagaan. Melalui musyawarah yang melibatkan seluruh peserta, dilakukan perubahan komposisi kepengurusan dengan mengganti sejumlah anggota lama dengan anggota baru yang dinilai memiliki kesiapan dan komitmen lebih besar untuk menjalankan fungsi organisasi. Pergantian ini diharapkan dapat menghadirkan semangat baru dalam pengelolaan Hutan Desa sekaligus memperkuat kinerja kelembagaan di masa mendatang.
Menariknya, komposisi kepengurusan baru didominasi oleh unsur perangkat desa. Kondisi ini bukan tanpa alasan. Keterbatasan sumber daya manusia yang tersedia di desa menjadi salah satu tantangan utama yang dihadapi. Sebagian besar masyarakat usia produktif saat ini bekerja di luar desa, terutama pada sektor pertambangan emas, sehingga keterlibatan mereka dalam kegiatan organisasi relatif terbatas. Dalam situasi tersebut, perangkat desa dipandang sebagai pihak yang paling memungkinkan untuk memastikan keberlanjutan fungsi kelembagaan dan administrasi organisasi.
Lokakarya ini menunjukkan bahwa penguatan kelembagaan bukan sekadar memenuhi tuntutan administrasi dan regulasi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun fondasi yang lebih kokoh bagi pengelolaan Hutan Desa. Dengan struktur organisasi yang lebih sesuai, dukungan dokumen yang memadai, serta pemahaman bersama mengenai potensi dan tantangan yang ada, masyarakat Desa Lebak Najah memiliki modal awal yang lebih kuat untuk mengelola Hutan Desa secara berkelanjutan di masa mendatang.
