MASYARAKAT SIPIL DI TENGAH BENCANA: MENOLONG DAN MENGKRITIK
(Oleh: M. Hermayani Putera*)
Setiap kali krisis atau bencana datang, masyarakat sipil biasanya menjadi salah satu pihak yang paling cepat bergerak.
Seperti saat ini, ketika kebakaran hutan dan lahan melanda sejumlah wilayah Kalimantan dan Sumatera dan menimbulkan kabut asap. Relawan turun ke lapangan, organisasi masyarakat membuka posko, kelompok warga menggalang bantuan. Ada yang menyediakan makanan, masker, obat-obatan, air bersih, hingga ruang yang lebih aman bagi kelompok rentan. Banyak yang bekerja tanpa banyak bicara, tanpa menunggu sorotan kamera atau pemberitaan.
Pada saat yang sama, masyarakat sipil juga menyuarakan hal-hal yang tidak selalu nyaman bagi mereka yang memiliki otoritas (authority) dan tanggung jawab (responsibility). Karhutla yang terus berulang menunjukkan bahwa persoalannya bukan sekadar bagaimana memadamkan api, tetapi juga bagaimana mencegahnya dan memastikan ada pihak yang bertanggung jawab.
Di sinilah suara kritis masyarakat sipil menjadi penting. Bukan untuk mencari kesalahan, melainkan mendorong perubahan dan perbaikan yang menyentuh akar persoalan agar masyarakat tidak terus menjadi korban dari masalah yang sama.
Ketika masyarakat sipil sibuk membantu korban, ada yang berharap mereka berhenti mengkritik. Sebaliknya, ketika kritik terdengar keras, muncul pula pertanyaan: mengapa tidak turun langsung membantu?
Cara pandang seperti itu menempatkan kerja kemanusiaan dan kerja kewargaan seolah-olah berada di dua sisi yang berbeda. Padahal semestinya tidak demikian. Menolong korban adalah kerja kemanusiaan (humanitarian action), sementara mengkritik akar persoalan adalah tanggung jawab kewargaan (civic responsibility).
Keduanya dapat berjalan bersama. Kita bisa melihatnya dalam respons berbagai organisasi masyarakat terhadap karhutla di Kalimantan Barat.
Di satu sisi, Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Kalimantan Barat mengambil sikap tegas. Dalam pernyataan sikapnya, Majelis Hukum dan HAM PWM Kalbar menegaskan bahwa karhutla tidak boleh hanya dilihat sebagai persoalan pemadaman, tetapi juga menyangkut hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, penegakan hukum, serta tuntutan agar pihak yang bertanggung jawab benar-benar dimintai pertanggungjawaban.
Majelis Lingkungan Hidup PWM Kalbar juga mengkritisi cara memahami dan menangani karhutla. Persoalan ini tidak cukup diselesaikan dengan menghitung titik api, mengerahkan personel, atau melalui modifikasi cuaca. Karhutla merupakan persoalan ekologis yang berkaitan dengan kondisi gambut, tata kelola ruang, perubahan bentang alam, serta lemahnya pencegahan, pengawasan dan penegakan hukum.
Pernyataan tersebut tentu tidak selalu nyaman didengar. Kritik yang sungguh-sungguh memang membawa kita pada persoalan yang tidak selesai hanya dengan konferensi pers, laporan jumlah personel atau klaim keberhasilan memadamkan api.
Namun, kritik kedua majelis di PWM Kalbar tidak lantas membuat Muhammadiyah berdiri jauh dari persoalan. Pada saat yang sama, relawan Muhammadiyah Disaster Management Center (MDMC) berada di lapangan, bekerja bersama warga, relawan, dan berbagai pihak untuk memadamkan api.
Lazismu, lembaga amil zakat nasional yang dikelola Muhammadiyah, menggerakkan
dukungan kemanusiaan dan logistik. Poskor Karhutla Muhammadiyah dan Poskol bersama unsur masyarakat sipil lainnya juga diaktifkan di tingkat provinsi hingga kota dan kabupaten terdampak, untuk memperkuat koordinasi respons.
Rumah Oksigen juga diaktifkan, baik yang statis maupun bergerak (mobile), untuk mendekatkan layanan kepada relawan dan warga yang terdampak asap. Masker dan air bersih disalurkan untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.
Di sinilah terlihat bahwa satu organisasi dapat memiliki tangan yang bekerja dan suara yang tetap kritis. Tangannya membantu mereka yang terdampak, sementara suaranya tetap mengingatkan: mengapa mereka terus menjadi korban?
Muhammadiyah tentu bukan satu-satunya.
Greenpeace Indonesia, misalnya, menjalankan Tim Cegah Api yang bekerja bersama masyarakat di wilayah rawan kebakaran, termasuk Pontianak dan Ketapang. Mereka melakukan pemantauan titik api, pencegahan, edukasi dan pemadaman, sekaligus terus mengkritisi persoalan struktural karhutla. Greenpeace sendiri menegaskan, “Protes saja tidak cukup. “Kami bergerak di tapak.”
WALHI juga konsisten mengkritik tata kelola karhutla, tanggung jawab korporasi dan perlindungan hak masyarakat. Pada Agustus 2026, WALHI mendesak tanggung jawab korporasi sekaligus jaminan layanan kesehatan gratis bagi korban karhutla.
Hal serupa terlihat dalam kerja YLBHI dan jaringan masyarakat sipil lainnya. Pada September ini, YLBHI bersama Greenpeace, WALHI Kalbar, Trend Asia, Auriga dan sejumlah organisasi lain bahkan mengeluarkan seruan darurat untuk perlindungan korban asap, termasuk penyediaan layanan medis, obat-obatan, masker, oksigen dan tempat perlindungan dengan udara bersih, sekaligus mendorong pemadaman, pemulihan dan keadilan bagi korban.
Contoh-contoh itu menunjukkan bahwa kritik tidak harus membuat masyarakat sipil menjauh dari persoalan. Sebaliknya, kedekatan dengan lapangan justru dapat menjadi sumber kritik yang lebih kuat karena lahir dari pengalaman nyata.
Kritik tentu harus bertanggung jawab. Bukan mencari kambing hitam, tetapi berpijak pada data, pengalaman lapangan dan keberpihakan kepada mereka yang paling terdampak.
Begitu pula kerja kemanusiaan tidak boleh berhenti pada penanganan darurat. Memadamkan api, membagikan masker, menyediakan oksigen atau membantu warga bertahan dari asap adalah hal yang penting dan mendesak. Tetapi semua itu tidak cukup jika akar persoalannya dibiarkan.
Kita tidak boleh terus mengulang pekerjaan yang sama setiap musim kebakaran: memadamkan, mengobati, membagikan bantuan, lalu menunggu bencana berikutnya.
Karena itu, masyarakat sipil perlu tetap hadir di dua ruang sekaligus: di tengah masyarakat ketika bantuan dibutuhkan, dan di ruang publik ketika kebijakan perlu dikritisi.
Kolaborasi dengan pemerintah pun tidak harus menghilangkan sikap kritis. Bekerja bersama bukan berarti selalu sepakat. Membantu bukan berarti diam. Kritik bukan berarti menolak semua kerja sama.
Justru kolaborasi yang sehat membutuhkan keberanian untuk saling mengingatkan. Masyarakat sipil tidak perlu memilih antara menjadi relawan atau pengkritik. Tidak perlu memilih antara membuka posko atau menyampaikan pernyataan sikap. Keduanya dapat dilakukan dengan tanggung jawab yang sama.
Yang satu memastikan warga yang terdampak tidak dibiarkan menghadapi bencana sendirian. Yang lain memastikan bencana yang sama tidak terus berulang tanpa perbaikan. Tangan tetap bekerja. Suara tetap menyala.
Di sinilah masyarakat sipil menegaskan makna sejatinya: hadir ketika dibutuhkan, bersuara ketika diperlukan, dan memastikan kepedulian hari ini menjadi jalan menuju perubahan yang lebih mendasar.
Pontianak, 9 September 2026
*Ketua Majelis Lingkungan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Kalimantan Barat
*Aktif di Gerakan Pembaharu (GAHARU) Pontianak
