DSC_3217-100kb

(Oleh: Chariyandika/Aktivis Swandiri Inisiatif Sintang)

Persoalan petani bukanlah persoalan baru. Sejak era kolonial, hubungan antara petani dan penguasa telah diwarnai oleh perebutan sumber-sumber produksi, penguasaan tanah, pengaturan kebijakan, serta ketimpangan dalam menentukan nilai atas hasil pertanian. Petani memiliki posisi penting karena menghasilkan pangan, tetapi dalam banyak situasi masih memiliki kendali yang terbatas terhadap alat produksi, harga, pasar, kebijakan, dan distribusi hasil produksinya.

Perubahan zaman memang telah mengubah bentuk persoalan tersebut. Saat ini petani menghadapi keterbatasan akses terhadap lahan, mahalnya input produksi, ketidakpastian cuaca dan iklim, fluktuasi harga, lemahnya akses pasar, keterbatasan modal, persoalan pascapanen, serta kebijakan pemerintah yang belum selalu sesuai dengan kebutuhan di lapangan. Karena itu, persoalan petani tidak sekadar menyangkut bagaimana meningkatkan produksi, tetapi juga siapa yang menguasai sumber daya, siapa yang menentukan aturan, siapa yang memperoleh nilai tambah, dan siapa yang memiliki kekuatan untuk memengaruhi keputusan.

Persoalan tersebut cenderung berulang meskipun bentuknya berubah. Petani dapat menghasilkan komoditas, tetapi belum tentu menentukan harga; memiliki lahan, tetapi belum tentu memiliki akses terhadap modal dan teknologi; serta menerima bantuan, tetapi belum tentu memiliki posisi tawar terhadap pasar. Dengan demikian, persoalan utama bukan hanya kekurangan produksi, melainkan lemahnya kendali petani dalam sistem pertanian dan rantai nilai.

Kondisi di lima desa menunjukkan bahwa berbagai persoalan tersebut saling berkaitan. Kelembagaan yang lemah, keterbatasan akses pasar, rendahnya posisi tawar, lemahnya pengelolaan data, keterbatasan informasi, persoalan regenerasi, dan sulitnya mengakses program pemerintah bukanlah masalah yang berdiri sendiri. Petani sebenarnya telah memiliki kelompok, kader, pengalaman, pengetahuan lokal, tenaga kerja, sumber daya ekonomi, dan jaringan sosial, tetapi kekuatan tersebut masih tersebar. Karena itu, dibutuhkan organisasi yang mampu menyatukan potensi tersebut menjadi kekuatan kolektif.

Pembentukan Persatuan Petani Kabupaten Melawi (P2KM) menjadi bagian dari upaya menyatukan kekuatan yang sebelumnya berjalan sendiri-sendiri. Namun, persatuan tidak cukup hanya diwujudkan dalam bentuk struktur organisasi. Organisasi harus memiliki kemampuan untuk bertindak bersama, membangun kepercayaan, mengembangkan pengetahuan, menjaga komunikasi, membagi peran, dan mengubah persoalan bersama menjadi agenda bersama. Dengan demikian, organisasi tidak sekadar menjadi tempat berkumpul, tetapi menjadi alat untuk memperkuat posisi petani.

P2KM juga tidak boleh berhenti pada formalitas organisasi. Nama, kepengurusan, rapat, dan program kerja tidak otomatis menjadikan organisasi kuat. Ukuran keberhasilannya adalah kemampuan menyelesaikan persoalan konkret anggota, seperti memperbaiki akses informasi dan pasar, meningkatkan posisi tawar, memperkuat pelayanan pertanian, membangun hubungan yang lebih setara dengan pemerintah, serta menghasilkan manfaat yang dirasakan petani.

Bantuan pemerintah tetap dapat memberikan manfaat, tetapi tidak seharusnya menjadi fondasi utama kesejahteraan petani. Petani perlu ditempatkan sebagai subjek yang mampu menentukan kebutuhan, menyampaikan kepentingan, mengawasi pelaksanaan program, dan menilai kesesuaiannya dengan kondisi lapangan. Karena itu, hubungan antara pemerintah dan petani perlu dibangun secara lebih setara dan berbasis pada kebutuhan serta data nyata.

Dalam proses tersebut, data menjadi bagian penting dari kekuatan organisasi. Data mengenai siapa yang memproduksi apa, luas lahan, biaya produksi, harga jual, pembeli, akses modal, kendala, dan kebutuhan pendampingan dapat menjadi dasar bagi perencanaan, negosiasi, dan advokasi. Dengan data, organisasi dapat menyampaikan persoalan berdasarkan fakta, bukan sekadar keluhan.
Advokasi juga harus didukung oleh informasi, bukti, pengalaman, legitimasi, jaringan, konsistensi, dan komitmen. Persoalan yang ditemukan di lapangan perlu diolah menjadi bahan negosiasi dan advokasi, sekaligus dikomunikasikan kepada publik. Pada saat yang sama, organisasi perlu membangun kekuatan ekonomi melalui pengadaan input bersama, pemasaran kolektif, pengolahan hasil, akses modal, dan pengelolaan informasi pasar. Dengan cara ini, organisasi petani tidak hanya menjadi wadah menyampaikan aspirasi, tetapi juga menjadi sarana membangun daya tawar ekonomi.

Persatuan lima desa tidak berarti seluruh desa harus memiliki persoalan yang sama. Setiap desa memiliki kondisi, komoditas, sumber daya, dan kepentingan yang berbeda. Karena itu, organisasi perlu membedakan kepentingan khusus di masing-masing desa dan kepentingan bersama yang dapat diperjuangkan secara kolektif. Persoalan seperti pasar, harga, kebijakan, pelayanan pemerintah, data, dan akses program dapat menjadi dasar perjuangan bersama di tingkat yang lebih luas.

Keberlanjutan organisasi juga membutuhkan kaderisasi dan pembagian peran. Pengetahuan tidak boleh hanya dimiliki pengurus, tetapi perlu berkembang di seluruh anggota. Sebagian anggota dapat berperan dalam pengelolaan data, pengembangan ekonomi, advokasi, jaringan, komunikasi publik, dan pengorganisasian di desa. Dengan demikian, organisasi tidak bergantung pada satu atau dua orang, tetapi tumbuh sebagai kekuatan bersama.

P2KM juga perlu menjaga kemandirian organisasi. Kerja sama dengan pemerintah, akademisi, lembaga pendamping, pasar, dan jaringan sosial tetap penting, tetapi tidak boleh menghilangkan kemampuan organisasi untuk menentukan agenda sendiri. Pengambilan keputusan harus dilakukan secara transparan, demokratis, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada anggota. Kemandirian bukan berarti bekerja sendiri, melainkan mampu menentukan arah perjuangan sambil tetap membangun kerja sama dengan berbagai pihak.

Pada akhirnya, tujuan organisasi petani bukan hanya meningkatkan produksi atau memperoleh bantuan, tetapi memperkuat kapasitas petani untuk mengelola sumber daya, membangun ekonomi, memperjuangkan kebijakan, dan ikut menentukan keputusan yang memengaruhi kehidupannya. Arah perubahan yang ingin dibangun adalah dari penerima program menjadi penentu, dari penjual bahan mentah menjadi pelaku dalam rantai nilai, dari petani individual menjadi kekuatan kolektif, serta dari ketergantungan menuju kemandirian.

Persoalan petani di lima desa menunjukkan bahwa produksi, pasar, harga, kebijakan, kelembagaan, pengetahuan, modal, informasi, dan kekuasaan saling berkaitan. Karena itu, penyelesaiannya tidak cukup dilakukan secara individual. P2KM memiliki arti penting sebagai upaya mengubah potensi yang selama ini tersebar menjadi kekuatan kolektif. Namun kekuatan tersebut harus dibuktikan melalui kemampuan menyelesaikan persoalan konkret, meningkatkan posisi tawar, membangun ekonomi bersama, memperjuangkan kebijakan yang sesuai kebutuhan, dan memastikan petani menjadi subjek dalam pengambilan keputusan.

Dengan demikian, P2KM bukan sekadar organisasi baru, tetapi bagian dari proses membangun kekuatan petani yang nyata, mandiri, dan berkelanjutan. Organisasi akan memiliki makna ketika persatuan tidak berhenti sebagai slogan, struktur tidak berhenti sebagai formalitas, pengetahuan tidak berhenti sebagai materi pelatihan, dan advokasi tidak berhenti sebagai penyampaian tuntutan. Seluruhnya harus diarahkan untuk membangun petani yang berhak, sejahtera, mandiri, terorganisasi, berpengetahuan, saling terhubung, dan mampu menentukan masa depannya sendiri.

Our Social Media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *