Lebak Najah, 4 Oktober 2026 — Pemerintah Desa (Pemdes), Lembaga Pengelola Hutan Desa (LDPH), tokoh masyarakat, tim konsultan, dan tim pemetaan Gemawan melakukan pertemuan validasi hasil survei biodiversitas Hutan Desa (HD) Lebak Najah melalui Zoom Meeting. Pertemuan ini bertujuan memverifikasi data flora dan fauna serta mengidentifikasi wilayah perlindungan, pemanfaatan, dan konservasi hutan.
Verifikasi dilakukan melalui diskusi dan tanya jawab bersama masyarakat untuk memastikan kesesuaian data dalam dokumen kajian keanekaragaman hayati. Keterbatasan waktu menjadi tantangan dalam inventarisasi flora dan fauna, sehingga informasi mengenai keberadaan sejumlah spesies, termasuk reptil dan fauna lainnya, turut dilengkapi berdasarkan kesaksian masyarakat.
Tim konsultan juga menekankan pentingnya mengidentifikasi wilayah yang memiliki nilai ekologis, sosial, dan budaya untuk dituangkan dalam peta kawasan HD. Selanjutnya, tim pemetaan Gemawan memaparkan peta kawasan yang telah dibagi menjadi petak berukuran 1 × 1 kilometer guna mempermudah pembagian zona pengelolaan dan penentuan wilayah patroli.
Hasil diskusi mengidentifikasi Blok 1, 2, 3, dan 4 di kawasan Hutan Lindung (HL), serta Blok 8, 9, 14, 15, 16, 17, 18, dan 19 di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) sebagai zona perlindungan. Sementara itu, Blok 5, 6, 7, 10, 12, 21, 22, dan 23 di kawasan HL dan HPT diarahkan sebagai zona pemanfaatan. Adapun Blok 11 di kawasan HL diidentifikasi sebagai zona konservasi karena terdapat tembawang bernilai sejarah dan budaya yang menjadi prioritas pemulihan hutan.
Dalam pertemuan tersebut, peserta turut membahas tantangan pengelolaan kawasan, terutama keberadaan kebun, ladang, dan aktivitas pertambangan masyarakat di sejumlah wilayah HL. Kondisi ini menjadi pertimbangan penting dalam merancang pendampingan dan kebijakan lanjutan agar upaya perlindungan serta pemulihan hutan tetap berjalan dengan memperhatikan kondisi dan penghidupan masyarakat setempat.
Pertemuan ini menjadi langkah awal dalam memperkuat perencanaan pengelolaan HD Lebak Najah secara partisipatif, dengan mempertimbangkan kepentingan ekologis, sosial, dan budaya masyarakat.