Hutan Desa Tidak Cukup Dijaga dengan Dokumen dan Kegiatan Seremonial
(Penulis: Aldo Topan Rivaldi – Aktivis Swandiri Inisiatif Sintang)
Perhutanan sosial kerap dipandang sebagai jalan untuk memperkuat peran masyarakat dalam mengelola hutan secara lestari. Melalui skema ini, masyarakat diharapkan tidak hanya memperoleh akses legal, tetapi juga mampu menjaga fungsi ekologis hutan sekaligus mengelola sumber daya alam untuk menopang kehidupan mereka. Namun, ada pertanyaan yang perlu terus diajukan: apakah pengakuan dan pembentukan kelembagaan sudah cukup untuk memastikan masyarakat benar-benar mampu mengelola dan melindungi hutan?
Pengalaman pendampingan Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Nanga Ngeri, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, memberikan gambaran bahwa pengelolaan hutan membutuhkan lebih dari sekadar dokumen administrasi dan kegiatan yang terlaksana sesuai jadwal. Dibutuhkan kelembagaan yang berfungsi, pengetahuan yang memadai tentang kawasan, kemampuan teknis, serta dukungan berkelanjutan dari para pemangku kepentingan. Tanpa itu, tanggung jawab masyarakat berisiko lebih besar daripada kapasitas yang mereka miliki untuk menjalankannya.
Pada awal Oktober 2026, rangkaian kegiatan di Nanga Ngeri memperlihatkan tiga aspek penting dalam pengelolaan Hutan Desa: penyusunan indikasi zonasi berdasarkan inventarisasi keanekaragaman hayati, penguatan kelembagaan LPHD, serta pembentukan dan pelaksanaan patroli oleh masyarakat. Ketiganya saling berkaitan dan sekaligus menunjukkan bahwa pengelolaan hutan merupakan proses panjang yang tidak dapat diselesaikan melalui satu atau dua kegiatan.
Hutan Harus Dipahami, Bukan Sekadar Dipetakan
Pada 4 Oktober 2026, LPHD, masyarakat, pemerintah desa, dan tim teknis membahas hasil inventarisasi keanekaragaman hayati sebagai bahan indikasi zonasi Hutan Desa Nanga Ngeri. Pembahasan ini menghasilkan indikasi awal zona perlindungan seluas 460,46 hektare dan zona pemanfaatan seluas 1.474,22 hektare, dengan total luas 1.934,68 hektare.
Angka tersebut bukan sekadar pembagian ruang di atas peta. Di dalam kawasan terdapat sempadan sungai, tembawang, gupung, keramat, perbukitan, kebun karet, ladang, kebun campuran, dan wilayah yang berpotensi dimanfaatkan untuk persawahan. Setiap ruang memiliki karakteristik ekologis, sosial, dan pemanfaatan yang perlu dipertimbangkan dalam perencanaan pengelolaan.
Dalam proses validasi, masyarakat juga menyampaikan informasi mengenai keberadaan tumbuhan dan satwa yang belum tercakup dalam pemaparan hasil survei, termasuk lempiau, elang, dan salak hutan. Informasi tersebut menjadi bahan untuk melengkapi data yang masih perlu diperiksa dan diverifikasi.
Di sinilah pentingnya pengetahuan lokal. Pemetaan teknis memberikan gambaran spasial, sedangkan masyarakat memiliki pengalaman dan pengetahuan mengenai kawasan yang mereka kenal. Keduanya perlu dipadukan agar perencanaan tidak hanya akurat di atas kertas, tetapi juga relevan dengan kondisi lapangan.
Meski demikian, indikasi zonasi tersebut masih memerlukan penyempurnaan dan verifikasi. Tantangannya bukan berhenti pada menghasilkan peta, melainkan memastikan peta menjadi dasar pengambilan keputusan, penyusunan rencana kerja, dan pelaksanaan pengelolaan Hutan Desa. Tanpa tindak lanjut, data yang telah dikumpulkan berisiko berhenti sebagai dokumen yang tersimpan tanpa cukup memengaruhi praktik pengelolaan.
Kelembagaan Tidak Boleh Berhenti pada Administrasi
Persoalan serupa terlihat dalam penguatan kelembagaan LPHD Nanga Ngeri. Setelah restrukturisasi kepengurusan, sejumlah kebutuhan administrasi ditindaklanjuti. SK Nomor 5 Tahun 2026 tentang susunan pengurus telah diterbitkan, logo dan stempel kelembagaan telah dibuat, serta dokumen dasar pembentukan LPHD ditelusuri. Peraturan Desa Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan LPHD Nanga Ngeri juga ditemukan dalam proses tersebut.
Langkah-langkah ini penting. Organisasi membutuhkan dasar penetapan, identitas, pembagian peran, dan perangkat kerja agar dapat menjalankan tugas secara tertib. Namun, kelengkapan administrasi bukan ukuran tunggal kekuatan kelembagaan.
Laporan pendampingan mencatat bahwa SOP keuangan belum disusun, sedangkan rekening dan NPWP atas nama kelembagaan masih perlu ditindaklanjuti. AD/ART yang telah difinalisasi juga masih memerlukan penelaahan lebih lanjut mengenai kedudukan dan kebutuhannya dengan mempertimbangkan peraturan desa yang tersedia.
Fakta tersebut memperlihatkan bahwa penguatan organisasi berlangsung secara bertahap. Persoalannya bukan semata-mata dokumen mana yang sudah selesai, melainkan apakah pengurus memiliki waktu, kemampuan, sumber daya, dan pemahaman untuk menjalankan fungsi kelembagaan secara konsisten.
Kelembagaan yang kuat harus mampu mengambil keputusan, mengelola administrasi dan keuangan secara bertanggung jawab, menyelesaikan persoalan internal, membangun koordinasi, serta memastikan kegiatan berjalan sesuai tujuan. Dokumen berfungsi sebagai alat untuk mendukung semua itu, bukan menjadi tujuan akhir.
Patroli Bukan Sekadar Hadir di Hutan
Pada 5–7 Oktober 2026, penguatan peran masyarakat dilanjutkan melalui pelatihan patroli, pembahasan rancangan SOP, pembentukan Forest Guard Nanga Ngeri, praktik penggunaan aplikasi pemetaan digital FOMaps, dan patroli lapangan di Blok 11. Pelatihan diikuti 11 anggota LPHD, sedangkan patroli lapangan melibatkan lima orang anggota.
Patroli tersebut mencatat temuan awal berupa ular, dua pohon tumbang, dan pohon-pohon kayu lokal yang belum teridentifikasi secara spesifik. Temuan ini menjadi informasi awal yang perlu dilengkapi dengan pencatatan, dokumentasi, dan verifikasi lebih lanjut. Temuan tersebut belum cukup untuk menyimpulkan adanya jenis gangguan tertentu, tetapi menunjukkan pentingnya pemantauan kawasan secara sistematis.
Pembentukan tim dan pelatihan merupakan langkah awal yang patut diapresiasi. Namun, patroli yang berkelanjutan membutuhkan lebih dari semangat anggota. Tim memerlukan pembagian tugas yang jelas, kemampuan menggunakan perangkat pemetaan, prosedur keselamatan, pencatatan titik koordinat, pengarsipan hasil, serta mekanisme pelaporan dan tindak lanjut.
Rancangan SOP patroli pun masih memerlukan revisi sebelum difinalisasi. Artinya, proses penguatan belum selesai ketika pelatihan berakhir atau ketika tim ditetapkan melalui surat keputusan. Justru setelah kegiatan, kemampuan yang diperoleh perlu dipraktikkan, dievaluasi, dan diperkuat agar patroli menjadi bagian rutin dari pengelolaan Hutan Desa.
Tanggung Jawab Harus Diikuti Dukungan
Ketiga pengalaman tersebut mengarah pada satu persoalan mendasar: masyarakat tidak dapat terus-menerus dibebani harapan untuk menjaga hutan tanpa dukungan yang sepadan. Perhutanan sosial membutuhkan masyarakat yang berdaya, tetapi pemberdayaan tidak cukup dilakukan melalui pelatihan singkat atau penyelesaian administrasi dalam satu periode kegiatan.
Permen LHK Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial menjadi salah satu kerangka regulasi yang relevan untuk melihat pengelolaan perhutanan sosial secara lebih luas. Dalam praktiknya, penguatan kelembagaan perlu diterjemahkan menjadi pendampingan yang konsisten, pengembangan kapasitas, perencanaan yang dapat dijalankan, dan koordinasi yang membantu masyarakat mengatasi kebutuhan nyata di lapangan.
Pemerintah desa perlu mendukung keberlanjutan kelembagaan dan integrasi rencana pengelolaan dengan kebutuhan desa. Pemangku kepentingan di sektor kehutanan perlu membantu memastikan bahwa perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan berjalan sesuai ketentuan. Pendamping dan organisasi masyarakat sipil dapat memperkuat kemampuan teknis, tata kelola, dan akses terhadap pengetahuan. Sementara itu, LPHD perlu terus membangun kepemimpinan, partisipasi anggota, serta mekanisme pertanggungjawaban kepada masyarakat.
Dukungan tersebut tidak berarti mengambil alih peran masyarakat. Sebaliknya, tujuannya adalah memastikan masyarakat mampu menjalankan perannya secara mandiri dan bertanggung jawab.
Mengukur Keberhasilan dari Perubahan Nyata
Pengalaman LPHD Nanga Ngeri menunjukkan bahwa inventarisasi keanekaragaman hayati, penguatan kelembagaan, dan patroli masyarakat bukanlah tiga agenda yang berdiri sendiri. Data dan peta perlu menjadi dasar perencanaan; kelembagaan perlu memastikan rencana dapat dijalankan; sedangkan patroli membantu menyediakan informasi mengenai kondisi kawasan untuk mendukung pengambilan keputusan berikutnya.
Karena itu, ukuran keberhasilan perhutanan sosial tidak seharusnya berhenti pada jumlah dokumen yang selesai, tim yang dibentuk, atau kegiatan yang terlaksana. Ukuran yang lebih penting adalah apakah masyarakat semakin mampu memahami kawasan, mengambil keputusan, menjalankan organisasi, mendokumentasikan kondisi hutan, dan menindaklanjuti persoalan secara terarah.
Hutan Desa tidak cukup dijaga dengan dokumen dan kegiatan seremonial. Dokumen harus bekerja, kelembagaan harus hidup, dan kegiatan harus menghasilkan perubahan yang dapat dipelihara setelah pendampingan atau program berakhir.
Masyarakat telah menunjukkan inisiatif melalui proses pemetaan, pembenahan kelembagaan, dan patroli. Tugas berikutnya adalah memastikan inisiatif tersebut tidak berjalan sendirian. Sebab, hutan yang lestari tidak hanya membutuhkan masyarakat yang bersedia menjaganya, tetapi juga sistem dan dukungan yang memungkinkan mereka menjalankan tanggung jawab itu secara nyata dan berkelanjutan.
