Swandiri Inisiatif Sintang (SIS) melaksanakan diskusi pengenalan model pemetaan dan penyepakatan desa intervensi dalam isu tematik Pemetaan dan Perencanaan Tataruang Desa Berbasis Sumberdaya Alam.

Diskusi yang di fasilitasi oleh Camat Sintang berlangsung di Canopy Center Sintang pada tanggal 28 maret 2022 yang di hadiri oleh perwakilan dari sebelas desa yaitu Desa Baning Kota, Desa Sungai Ana, Desa Martiguna, Desa Tertung, Desa Mail Jampong, Desa Kebiau Baru, Desa Tanjung Kelansam, Desa Mungguk Bantok, Desa Jerora Satu, dan Desa Tebing Raya, Camat Sintang, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD), dan Forum Belajar Stakeholder Kapuas Raya (FORSTAR) bertujuan untuk mengenalkan model pemetaan dan perencanaan tataruang desa berbasis Sumberdaya Alam, Menyepakati penentuan Desa Intervensi, Membagi peran parapihak dalam pelaksanaan isu tematik, dan menyepakati pendampingan teknis penerapan model pemetaan dan perencanaan tataruang desa berbasis sumberdaya alam di desa intervensi.

Manajer Program SIS Jaka Kembara mengawali diskusi dengan mengupdate kembali informasi-informasi dari pertemuan yang sudah dilaksanakan sebelumnya dan menjelaskan mengenai isu tematik yang dikerjakan oleh SIS, kemudian di lanjutkan dengan meminta pewakilan dari masing-masing desa untuk mengupdate kembali kondisi terkini proses pemetaan yang sudah dilakukan oleh desa-desa yang hadir,yang kemudian membagi kluster-kluster desa berdasarkan hasil dari update masing-masing desa mengenai proses pemetaan yang sudah dilaksanakan sebelumnya.

Ireng Maulana
Ireng Maulana

Kemudian diskusi dilanjutkan dengan mengenalkan model pemetaan di desa yang telah di susun oleh tim perumus/penyusun model tersebut. Ireng Maulana selaku bagian dari tim penyusun model pemetaan menjelaskan bahwa pemetaan dan perencanaan tataruang di desa ini tentunya dapat berkontribusi dan kolerasi pada tatakelola pemerintahan desa yang baik yang memiliki nilai transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan koordinasi. Ia juga menyatakan pemetaan dan perencanaan tataruang desa melalui model yang di susun memilki basis/skema antaralain kewenangan, potensi dan ancaman, perkembangan desa, desa di perkotaan dan desa di pedesaan, serta penggunaan lahan. Yang tentunya di dalam pelaksanaan model pemetaan ini penting partipasi dan pengawasan oleh warga desa.

Tatang Supriyanto
Tatang Supriyanto

Menyambut baik hal tersebut Tatang Supriyanto selaku Camat Sintang menyatakan bahwa melalui pembagian kluster desa dan model pemetaan tersebut, maka akan memudahkan kerja kolaboratif parapihak dalam pelaksanaan proses pemetaan yang tentunya tetap melibatkan warga desa dalam proses pemetaan dan memantau pemetaan di desa.

 Senada dengan Camat Sintang Rahmansyah perwakilan dari DPMPD menyutujui model pemetaan yang akan di gunakan dalam pelaksanaan pemetaan di desa intervensi, dan berharap bahwa melalui pemetaan dan perencanaan tataruang desa berbasis sumberdaya alam ini dapat menjadi percontohan untuk desa-desa lainya di kabupaten sintang.

Menyambung hal tersebut Aldo Topan Rivaldi bagian dari FORSTAR menyampaikan bahwa penting pula sosialisasi terkait pentingnya pemetaan dan perencanaan tataruang di desa bagi masyarakat di desa. Ia juga menyampaikan bahwa media sosial adalah satu langkah yang tepat dalam transfer pengetahuan bagi warga desa. dan FORSTAR siap memfasilitasi Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) maupun Pemerintah Desa melalui platform digital yang dimiliki.

Singlum bagian dari Forstar juga menambahkan bahwa dalam melakukan sosialisasi dan pelaksanaan proses pemetaan perlu melihat tipikal masyarakat di desa yang berada di perkotaan dan di desa yang berada di pedesaan agar di dalam proses berjalannya pemetaan dan perencanaan tataruang di desa terdapat partisipasi kolaboratif parapihak.

Setelah tersepakatinya model pemetaan dan penentuan desa intervensi melalui pengklusteran desa berdasarkan kondisi terkini proses pemetaan di masing-masing desa. Maka diskusi dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara penyepakatan desain pemetaan batas desa dan perencanaan tataruang untuk memperkuat tatakelola pemerintahan desa yang baik di desa kecamatan sintang.

Terakhir menindaklanjuti kesepakatan parapihak tersebut maka akan di laksanakan pertemuan lanjutan di Desa, yang kemudian dipilih Desa Tertung yang mana belum dilaksanakan penyepakatan batas desa dengan empat desa berdampingan lainnya yaitu Desa Lalang Baru, Desa Tebing Raya, Desa Sungai Ana, dan Desa Mail Jampong.

(*Riky Efendi)