Pemetaan partisipatif sebagai upaya perlindungan hutan dan pembangunan Desa sebagai langkah awal yang dilakukan di Desa Gurung Mali.

Desa Gurung Mali merupakan desa yang berada di Kecamatan Tempunak Kabupaten Sintang Kalimantan Barat dengan mayoritas penghuninya bersuku Dayak Seberuang yang hidup dengan memanfaatkan hutan dari generasi ke generasi. Hutan sendiri memiliki banyak fungsi bagi masyarakat Desa Gurung Mali mulai dari sosial budaya, fungsi religius, ekologi, dan ekonomi dengan banyaknya potensi yang ada didalam suatu areal mulai dari potensi hutan, tanah, air, dan udara. Mereka juga memiliki penyebutan hutan tersendiri, Gupung Rimba sebagai hutan priemer yang pemanfaatannya bagi masyarakat umum, sementara Tembawang istilah untuk hutan yang pernah dijadikan tempat tinggal leluhur mereka yang telah terjadi proses tanam tumbuh didalamnya yang pengelolaannya hanya boleh dilakukan oleh garis keterununan tertentu dengan berlandaskan aturan-aturan yang adat yang ada.

Namun aturan-aturan adat yang ada di desa perlu diperkuat dan diselaraskan dengan kebijakan tentang pengelolaan hutan yang ada di tingkat atas, selain itu Hutan yang kaya akan potensi tertutama Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) menjadi sumber pangan bagi masyarkat setempat juga perlu di perkuat pengelolaannya agar dapat berdampak pada peningkatan ekonomi bagi masyarakat setempat sehingga pelestarian hutan yang dilakukan juga berdampak pada pembangunan manusia di desa. Maka dari itu langkah awal yang perlu dilakukan dalam upaya pelestarian hutan dilakukan dengan menginventarisir mengenai informasi-informasi tentang hutan yang ada mulai dari luasan hutan yang ada, batas wilayah, potensi yang ada didalamnya, hingga membangun startegi pemanfaatan yang dapat berkontribusi pada upaya pelestarian hutan.

Swandiri Inisiatif Sintang (SIS) melalui Program USAID SEGAR dalam upaya mendukung pelestarian Tembawang/Gupung di desa Gurung Mali berupaya untuk memperkuat eksistensi Tembawang/Gupung melalui Pemetaan Partisipatif yang mana Masyarakat lokal sebagai aktor utama didalamnya dengan melibatkan setiap kelompok masyarakat secara partisipatif. Hal ini perlu dilakukan untuk memperkuat kedaulatan hutan adat di Desa Gurung Mali dengan terpetakannya luasan hingga informasi lain dan potensi yang ada didalamnya. SIS kemudian melakukan Sosialisasi mengenai program USAID SEGAR pada tanggal 11 Februari 2023 di Kantor Desa Gurung Mali dengan tujuan agar masyarakat mengenal tentang SIS dan USAID SEGAR, memahami mengenai program yang akan dilaksanakan di Desa Gurung Mali, dan memiliki Visi yang sama sehingga pada implementasinya kemudian setiap kelompok masyarakat dapat terlibat secara aktif dan partisipatif.

 

Kegiatan ini dibuka oleh Agung Bedura selaku Kepala desa Gurung Mali, dalam penyampaiannya beliau setuju dan menyambut baik masuknya program USAID SEGAR yang mendukung dan memperkuat bentuk-bentuk pelestarian hutan melalui pemetaan partisipatif tembawang yang ada. Beliau menyampaikan bahwa program ini selaras dengan programnya selaku Kepala Desa yang bercita-cita untuk membangun sebuah Master Plan pembangunan dengan memetakan wilayah desanya terutama hutan sebagai langkah awal maka dapat membuat sebuah perencanaan pembangunan yang berkelanjutan dan tidak mengesampingkan pelestarian alam disebut juga dengan Sustainable Landuse Planning (SLUP).

 

 

Singlum selaku Project Leader SIS dalam Program USAID SEGAR menyampaikan bahwa penting memetakan wilayah Desa terutama hutannya hal ini demi mencegah konflik lahan yang terjadi antar masyarakat dengan privat sector (perusahaan), masyrakat dengan pemerintah, maupun antar masyrakat. dengan adanya peta yang jelas sebagai data desa maka upaya pembangunan dan meminimalisir konflik dapat terwujud. Selain itu memetakan potensi yang ada juga langkah awal yang perlu dilakukan kemudian nantinya dapat dibangun model bisnis yang disesuaikan dengan kebutuhan pasar dan memberi dampak ekonomi dari perlindungan dan pemanfaatan hutan.

 

Menyambut hal tersebut Baruni Hendri selaku Konsultan Pemetaan dari Global Geographi Indonesia menyampaikan bahwa konflik lahan bukan hal yang jarang terjadi, Pemerintah sendiri memiliki skema dalam pesoalan sengketa fungsi lahan melalui Skema Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) sehingga desa perlu untuk memahami hal ini dan tahu akan status wilayah desanya sebelum upaya perlindungan terlambat dilakukan.

 

Menutup pertemuan ini Nayau selaku perwakilan BPD Desa Gurung Mali mengatakan bahwa penting untuk cepat memetakan dan menginventarisir wilayah hutan terutama Gupung Rimba dan Tembawang yang ada didesa agar apa yang menjadi hak masyarakat setempat dapat dilindungi dan dilestarikan .

 

Pertemuan ini kemudian ditutup dengan disepakatinya pelaksanaan Program USAID SEGAR di desa Gurung Mali dengan dibuatnya Berita Acara Kesepakatan yang di tandatangani oleh pihak Desa dan SIS. Tahap berikutnya SIS kemudian melaksanakan proses pemetaan di desa diawali dengan mengumpulkan informasi studi meja, pengecekan lapangan, hingga validasi peta secara berkala yang dalam pelaksanaannya melibatkan perwakilan dari kelompok masyarakat.

 

Penulis : Riky Efendi