Internal Capacity Building Merupakan agenda rutin oleh Swandiri Inisiatif Sintang, yang dilaksanakan di kantor SIS, pada 21 September 2023. Tujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas staf lembaga dan juga dengan memperdalam tentang Perhutanan Sosial (PS) dan Remediation and Compensation Procedure (RaCP)
Dengan ini, Singlum mengatakan pada Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja diklaim menjadi alternatif solusi meminimalisasi deforestasi. Adapun skema PS untuk rakyat mendapat izin atas Hak kelola yaitu Hutan Desa (HD), Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Hutan Adat (HA) dan pola kemitraan.
Selain itu, Jaka Kembara menyampaikan RaCP merupakan prosedur wajib yang harus dipenuhi oleh perusahaan anggota RSPO untuk menangani pembukaan lahan dan pengembangan perkebunan dengan melakukan penilaian Nilai Konservasi Tinggi (NKT). Mekanisme RaCP sebagai landasan yang bagus untuk memungkinkan perusahaan menangani konservasi dan tanggung jawab sosial dengan cara yang positif, terukur dan berkelanjutan.
Harapannya melalui diskusi internal ini dapat meningkatan kapasitas lembaga dan pemahaman staf lembaga tentang PS dan RaCP.