Ilmu perencanaan wilayah dan kota memiliki mandat ganda: menciptakan keteraturan spasial sambil menjamin keadilan sosial. Namun, celah besar membentang di antara hukum yang ditetapkan dan realitas di lapangan, dan birokrasi mengelola celah tersebut. Di sinilah letak inti masalah sulitnya merombak sistem lama. Permukiman tepi sungai, yang secara historis menjadi pilihan terakhir bagi masyarakat berpenghasilan rendah, secara otomatis menghadapi paradoks administratif: kebutuhan dasar mereka bertentangan langsung dengan kriteria legalitas yang aparatur negara pegang teguh.
Dari sisi perencanaan, penentuan zona lindung seperti Sempadan Sungai (UU No. 26 Tahun 2007 mengatur ini) bersifat mutlak. Tugas birokrat di lapangan bukanlah menilai kebutuhan manusia, melainkan memastikan kepatuhan terhadap undang-undang demi meminimalkan risiko hukum dan risiko audit. Begitu birokrat mengidentifikasi sebuah kawasan sebagai pelanggar tata ruang, kawasan itu seketika menjadi ‘ilegal’. Label ‘ilegal’ ini adalah mekanisme yang sangat kuat, karena memberikan pembenaran birokratis untuk tindakan penarikan atau penolakan layanan, sesuai dengan aturan internal kementerian atau daerah, tanpa ada niat jahat personal.
Kebijakan yang seharusnya mengatasi kemiskinan memperparah masalah. Meskipun Undang-Undang No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman mengatur penanganan kawasan kumuh, kriteria kelayakan yang ditetapkan justru mengeksklusi masyarakat tepi sungai. Salah satu kriteria kunci adalah status kepemilikan tanah yang jelas dan legal serta tidak berada di kawasan lindung (seperti Sempadan Sungai, sesuai UU Tata Ruang). Karena permukiman ilegal tidak memenuhi kriteria ini, birokrasi menjadi terperangkap: di satu sisi, hukum mewajibkan mereka melayani publik; di sisi lain, mereka secara finansial dan hukum tidak dapat memberikan layanan kepada masyarakat yang paling membutuhkan karena melanggar garis legalitas yang sudah ditetapkan. Inilah Kekerasan Struktural dalam wujud paling dingin, yang beroperasi melalui kelumpuhan administratif.
Konflik ini menuntut analisis yang lebih dalam. Kekerasan struktural (Johan Galtung) dan Kekerasan Infrastruktur (Stephen Graham) mengajarkan kita bahwa masalahnya terletak pada sistem yang diwariskan. Sistem ini, yang berakar pada prioritas perencanaan kolonial yang mendahulukan kawasan komersial/pusat, kini mereproduksi ketidakadilan melalui kriteria efisiensi dan legalitas birokrasi pasca-kolonial. Lebih jauh, Feminist Urban Political Ecology (FUPE) menyoroti bahwa birokrasi yang kaku ini memiliki dampak gender: ketika alasan tata ruang menolak layanan air, beban mencari, mengangkut, dan mengelola air kotor secara tidak proporsional membebani perempuan, yang tugas kerjanya tidak tercatat atau dihargai oleh sistem.
Mengubah sistem hukum nasional—misalnya, mencabut UU Tata Ruang—adalah proses yang hampir mustahil dan tidak praktis. Oleh karena itu, kita harus menawarkan jalan keluar birokratis di level administratif. Kita tidak perlu menghapus hukum, tetapi menciptakan Klausul Kemanusiaan (Humanitarian Exemption) atau Pengecualian Administratif Taktis. Pemerintah perlu melembagakan Klausul ini melalui Peraturan Menteri atau Peraturan Daerah yang secara eksplisit mengizinkan investasi infrastruktur dasar (air minum, sanitasi) di kawasan ‘ilegal’ hanya jika Mandat Pemetaan Ekuitas mendasarkan investasi tersebut, membuktikan adanya pengabaian historis dan risiko kesehatan.
Dengan cara ini, kita memberikan payung hukum yang birokrat butuhkan untuk mengambil tindakan afirmatif. Keputusan untuk menyalurkan dana menjadi legal karena pengesahan pengecualian kemanusiaan oleh peraturan yang lebih tinggi mendasarinya; birokrat tidak lagi menganggapnya sebagai risiko. Inilah esensi dari dekolonisasi infrastruktur yang realistis: mengubah tata ruang dari alat kekuasaan yang membatasi menjadi alat keadilan yang merestori. Peran kita sebagai perencana adalah memetakan jalan tengah ini agar keadilan dapat terwujud tanpa harus meruntuhkan seluruh struktur hukum negara.