Membaca Kembali Putusan Praperadilan SP3 Muda Mahendrawan dan Uray Wisata dalam Perspektif KUHAP dan Keadilan Restoratif
Oleh: Ruhermansyah, S.H., C.Med.”)
Pendahuluan
Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 13/Pid.Pra/2025/PN.Ptk yang membatalkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara dugaan penipuan dan penggelapan di PDAM Tirta Raya kembali menyita perhatian publik. Putusan ini menyebabkan penyidikan dibuka kembali terhadap dua pihak, yaitu Muda Mahendrawan dan Uray Wisata.
Namun perlu dipahami, pembatalan SP3 melalui praperadilan tidak otomatis berarti adanya tindak pidana, dan tidak pula menjadikan seseorang langsung berstatus tersangka. Praperadilan hanya memeriksa keabsahan prosedur penyidikan, bukan membuktikan benar atau tidaknya dugaan pidana.
Tulisan ini mencoba memberikan pandangan hukum yang lebih jernih dan proporsional, dengan merujuk pada KUHAP, putusan Mahkamah Konstitusi, serta prinsip keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Restorative Justice dan Kedudukan Pelapor dalam Proses Damai
Penghentian penyidikan (SP3) sebelumnya diterbitkan oleh penyidik Polda Kalimantan Barat setelah dilakukan proses keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ) antara Muda Mahendrawan dan pelapor resmi, Iwan Darmawan.
Dalam proses tersebut, seluruh tuntutan pelapor telah dipenuhi, termasuk restitusi sebesar Rp1.585.000.000,-, yang dilakukan secara terbuka dan difasilitasi oleh penyidik. Setelah itu, pelapor mencabut laporan dan menandatangani kesepakatan damai secara sah.
Secara hukum, penentuan siapa pelapor yang sah bukan kewenangan terlapor, melainkan sepenuhnya menjadi ranah penyidik. Hal ini sejalan dengan Peraturan Polisi Nomor 8 Tahun 2021 yang menegaskan bahwa RJ hanya dapat dilakukan terhadap pelapor yang sah secara administratif. Karena itu, tidak tepat jika Muda Mahendrawan dinilai bertindak tidak cermat atau memiliki means rea (niat jahat) dalam proses tersebut.
Salah satu pertimbangan hakim praperadilan adalah munculnya pihak lain yang mengklaim sebagai korban utama dan merasa tidak dilibatkan dalam proses damai. Klaim semacam ini tentu perlu diuji secara hukum, apakah pihak tersebut benar terdaftar dalam laporan polisi, memiliki hubungan hukum langsung, dan tercantum dalam BAP penyidikan sebelumnya. Tanpa dasar formal itu, klaim tidak dapat menggugurkan keabsahan RJ yang sudah disahkan oleh penyidik.
Batalnya SP3 Bukan Bukti Tindak Pidana
Masih banyak kesalahpahaman di masyarakat yang menganggap bahwa pembatalan SP3 berarti seseorang pasti bersalah. Padahal, putusan praperadilan hanya menyentuh aspek administratif dan prosedural, bukan substansi pidananya.
Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 dengan tegas menyatakan bahwa praperadilan tidak boleh memasuki wilayah pembuktian materiil. Karena itu, pembatalan SP3 hanya berarti penyidikan perlu dilanjutkan kembali untuk memastikan apakah bukti permulaan yang cukup benar-benar ada.
Penyidik tidak wajib menetapkan kembali seseorang sebagai tersangka tanpa adanya dua alat bukti yang sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 14 dan Pasal 109 ayat (2) KUHAP. Bahkan Putusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016 dan Yurisprudensi Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 42 PK/Pid/2006 menegaskan bahwa SP3 dapat diterbitkan kembali jika setelah penyidikan ulang tetap tidak ditemukan bukti yang cukup.
Itikad Baik sebagai Elemen Penting
Dalam perkara ini, terlihat jelas bahwa Muda Mahendrawan menunjukkan itikad baik yang nyata:
- Memenuhi seluruh tuntutan pelapor resmi;
- Melakukan restitusi secara terbuka dan difasilitasi penyidik;
- Laporan dicabut secara sah menurut administrasi penyidikan;
- Tidak ada tindakan menghalangi, mengancam, atau memanipulasi proses hukum.
Dalam hukum pidana, unsur mens rea (niat jahat) dan culpa (kelalaian) menjadi kunci dalam menentukan ada tidaknya tindak pidana. Ketika pihak-pihak yang berkepentingan telah berdamai dengan itikad baik, maka dasar moral dan hukum untuk melanjutkan proses pidana menjadi sangat lemah.
Posisi Hukum Pihak Ketiga (Swan)
Munculnya klaim dari pihak lain yang mengaku sebagai korban utama adalah bagian yang harus diuji secara ketat. Pertanyaan yuridisnya ialah:
- apakah pihak tersebut benar tercatat sebagai pelapor dalam laporan polisi?
- apakah ada hubungan hukum langsung dan dapat dibuktikan?
- apakah ia tercantum dalam BAP penyidikan sebelumnya?
- apakah pernah menyampaikan keberatan sebelum RJ dilakukan?
Tanpa adanya laporan polisi yang sah atau keterlibatan formal dalam penyidikan, klaim tersebut tidak serta-merta meniadakan keabsahan RJ sebelumnya.
Restorative Justice dalam Semangat KUHAP Baru dan Kebijakan Kapolri
Perlu dicatat, dalam kerangka reformasi hukum pidana nasional, Restorative Justice kini menjadi substansi utama dalam KUHAP baru yang akan berlaku pada 2 Januari 2026 (hasil sidang paripurna DPR RI pada 18 November 2025).
Konsep keadilan pemulihan kini ditempatkan sejajar dengan due process of law dan asas kepastian hukum. Karena itu, langkah Polda Kalimantan Barat yang lebih dulu menerapkan mekanisme RJ dalam kasus ini patut diapresiasi sebagai langkah progresif dan anticipatory compliance terhadap arah KUHAP baru.
Meski belum resmi berlaku, kebijakan tersebut sudah sejalan dengan arah pembaruan hukum pidana Indonesia yang menekankan pemulihan relasi sosial dan keseimbangan antara korban, pelaku, dan masyarakat.
Lebih dari itu, penerapan RJ oleh Polda Kalbar juga mencerminkan kepatuhan terhadap kebijakan pimpinan tertinggi Polri, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Polisi Nomor 8 Tahun 2021. Dengan kata lain, langkah tersebut adalah bentuk loyalitas kelembagaan terhadap arahan Kapolri untuk mengedepankan keadilan restoratif sebagai pendekatan utama penyelesaian perkara.
Oleh karena itu, tindakan Polda Kalbar tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga menunjukkan pelaksanaan nilai-nilai etika kepemimpinan dan profesionalisme penegakan hukum.
Pentingnya Kepastian Hukum dan Proporsionalitas
Dalam negara hukum, penegakan hukum harus berlandaskan asas legalitas, objektivitas, dan proporsionalitas. Putusan praperadilan memang membuka ruang penyidikan kembali, tetapi penyidik wajib menilai bukti secara objektif dan bebas dari tekanan opini publik.
Berdasarkan seluruh fakta yang ada, dapat disimpulkan:
- Pembatalan SP3 bukan bukti kesalahan Muda Mahendrawan dan Uray Wisata;
- Penyidik wajib menilai bukti secara objektif, bukan berdasarkan opini;
- Jika bukti permulaan tetap tidak cukup, SP3 dapat diterbitkan kembali;
- Posisi hukum kedua pihak tetap kuat karena adanya itikad baik, restitusi, dan kesepakatan damai yang sah.
Dengan demikian, arah proses hukum seharusnya ditujukan untuk menciptakan kepastian hukum dan keadilan substantif, bukan memperpanjang ketidakpastian. Negara wajib menghormati mekanisme RJ yang telah diselesaikan secara sah dan adil, sesuai asas ultimum remedium, bahwa hukum pidana adalah jalan terakhir, bukan yang pertama.
*) Advokat dan Konsultan Hukum Pada Kantor Ruhermansyah & Partners, Praktisi Hukum Pemilu, Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat Periode 2013-2918 dan 2018-2923

jangan mengesampingkan fakta, bahwasanya dalam bukti ketika sudah ditetapkan jadi tersangka berarti unsur pidana sudah terpenuhi, jadi tidak bisa dikesampingkan bahwa muda dan uray memang telah melakukan tindak pidana. Untuk restorative justice sendiri pihak muda dan uray mengkondisikan iwan untuk melakukan rj padahal dalam laporan dia dikuasakan oleh direktur perusahaan hanya untuk melaporkan bukan untuk membuat perdamaian. Maka RJ tidak sah. Oleh karenanya ketika proses tersebut tidak sah maka SP3 batal sehingga konsekuensi hukumnya adalah perkara dibuka kembali dan status tersangka mereka berlanjut. Jadi tolong opini seperti yang dipublish jangan digunakan untuk membohongi publik
desipontianak8@gmail.com
Kepada KonyolnyapendukungMM,
kamu keren banget. Pendapat yang sangat bagus. Saya setuju dengan apa yang dikemukakan oleh kamu.