ChatGPTImage6Jun202612.49.1

(Oleh: Gusti Hardiansyah)

Pagi di rawa gambut Kalimantan selalu punya cara mengajarkan kebijaksanaan. Kabut tipis menggantung di atas kanal tua. Burung melintas perlahan. Seorang tetua adat berjalan menyusuri jalan setapak yang mungkin telah dilewati leluhurnya selama ratusan tahun. Tidak ada sertifikat di tangannya. Tidak ada peta digital. Tidak ada koordinat GPS. Namun ia tahu batas wilayahnya. Ia tahu di mana hutan larangan berada. Ia tahu pohon mana yang tidak boleh ditebang. Ia tahu sungai mana yang harus dijaga agar anak cucunya masih dapat menangkap ikan puluhan tahun ke depan. Ironisnya, di hadapan sistem hukum modern, pengetahuan yang diwariskan lintas generasi itu sering dianggap belum cukup untuk membuktikan keberadaannya sendiri. Di situlah persoalan besar RUU Masyarakat Adat dimulai.

RUU ini bukan sekadar soal definisi hukum. Ia adalah pertanyaan mendasar tentang bagaimana negara memandang orang-orang yang telah menjaga bentang alam Indonesia jauh sebelum republik ini berdiri. Apakah negara datang untuk mengakui mereka? Ataukah mereka harus terus membuktikan diri kepada negara? Pertanyaan itu sederhana, tetapi jawabannya menentukan masa depan jutaan masyarakat adat di Indonesia.

Selama beberapa dekade, masyarakat adat sering berada dalam posisi paradoksal. Mereka disebut penjaga hutan, benteng keanekaragaman hayati, dan pemilik kearifan lokal. Namun ketika berbicara mengenai hak atas wilayah adat, mereka justru harus mengantre pengakuan. Konflik muncul bukan karena masyarakat adat menolak pembangunan. Konflik muncul karena pembangunan datang lebih cepat daripada pengakuan. Izin keluar terlebih dahulu. Pengakuan datang belakangan. Ketika dua dokumen bertemu di lapangan, konflik lahir: sawit bertemu wilayah adat, tambang bertemu tanah ulayat, konsesi bertemu ruang hidup. Negara lalu menjadi wasit setelah pertandingan berlangsung. Padahal negara semestinya menjadi perancang aturan sebelum pertandingan dimulai.

Karena itu prinsip pertama yang perlu diperjuangkan adalah bahwa pengakuan masyarakat adat harus bersifat deklaratif, bukan konstitutif. Negara tidak menciptakan masyarakat adat. Negara hanya mengakui keberadaan yang telah hidup jauh sebelum negara hadir. Jika prinsip ini tidak menjadi fondasi, pengakuan akan berubah menjadi birokrasi panjang, mahal, dan melelahkan.

Prinsip kedua menyangkut hak ulayat. Dalam banyak konflik sumber daya alam, akar masalahnya sederhana: ruang hidup masyarakat adat tidak memperoleh kepastian hukum yang memadai. Akibatnya, wilayah adat sering tampak kosong di atas peta administrasi, padahal penuh kehidupan di lapangan. Bagi masyarakat adat, wilayah bukan sekadar tanah. Wilayah adalah sejarah, identitas, dan memori kolektif. Ketika wilayah adat hilang, yang hilang bukan hanya hektare lahan. Yang hilang adalah hubungan antara manusia, budaya, dan alam yang telah dibangun selama berabad-abad. Karena itu RUU ini harus menjamin pemetaan, registrasi, dan perlindungan wilayah adat sebelum konflik terjadi, bukan setelah konflik membesar.

Prinsip ketiga adalah Free, Prior and Informed Consent (FPIC). Secara sederhana, masyarakat adat berhak mengetahui, memahami, dan menyetujui setiap kegiatan yang akan memengaruhi wilayah hidup mereka. Ini bukan sikap anti-investasi. Justru sebaliknya. Investasi yang memperoleh persetujuan sosial sejak awal jauh lebih stabil dibanding investasi yang dibangun di atas konflik. Dalam bisnis modern, kepastian sosial sama pentingnya dengan kepastian hukum. RUU ini harus mampu menjembatani keduanya.

Prinsip berikutnya adalah perlindungan terhadap pembela hak adat. Mereka yang memperjuangkan wilayah adat justru sering menjadi pihak paling rentan menghadapi tekanan sosial maupun hukum. Padahal masyarakat yang menjaga hutan, sungai, gambut, dan kawasan konservasi harus dipandang sebagai mitra negara, bukan ancaman. Di tengah krisis iklim global, keberadaan mereka adalah aset strategis bangsa.

Ada satu insight strategis yang sering luput dari perhatian publik: RUU Masyarakat Adat bukan hanya undang-undang sosial, melainkan undang-undang ketahanan nasional. Sebagian besar wilayah adat berada di kawasan perbatasan, daerah tangkapan air, bentang gambut, hutan tropis, dan koridor keanekaragaman hayati. Di Kalimantan Barat, masyarakat adat hidup dari pegunungan perbatasan hingga pesisir. Mereka menjaga ruang yang secara ekologis dan geopolitik sangat penting bagi Indonesia. Ketika masyarakat adat kuat, negara memperoleh penjaga wilayah yang paling efektif. Ketika masyarakat adat kehilangan ruang hidup, negara kehilangan lapisan pertahanan sosial yang selama ini bekerja tanpa banyak sorotan.

Karena itu pengakuan masyarakat adat bukan beban pembangunan. Pengakuan masyarakat adat adalah investasi jangka panjang bagi stabilitas bangsa. Namun ada satu hal yang perlu dicermati serius: gagasan bahwa pengakuan masyarakat adat dapat dihapus melalui evaluasi administratif, lalu wilayah adat berpotensi kembali menjadi tanah negara, menyimpan persoalan mendasar. Masyarakat berubah. Generasi muda sekolah. Teknologi masuk desa. Pola ekonomi berkembang. Tetapi perubahan sosial tidak otomatis menghapus hak asal-usul. Jika logika ini diterapkan keliru, modernisasi dapat berubah menjadi alasan hilangnya hak masyarakat adat. Itu preseden berbahaya.

Pada akhirnya, perdebatan mengenai RUU Masyarakat Adat bukan sekadar perdebatan hukum. Ini adalah refleksi moral sebuah bangsa. Apakah kita memandang masyarakat adat sebagai peninggalan masa lalu, atau sebagai mitra masa depan? Di tengah perlombaan global tentang karbon, biodiversitas, energi hijau, dan pembangunan berkelanjutan, dunia justru mulai mencari apa yang selama ini dimiliki masyarakat adat: kemampuan hidup selaras dengan alam.

Mungkin karena itulah masyarakat adat tidak pernah menyebut dirinya penjaga bumi. Mereka hanya menjalankan apa yang diwariskan leluhur. Kitalah yang baru menyadari nilainya ketika krisis datang. Seperti koptagul liberika yang tumbuh tenang di rawa gambut, masyarakat adat tidak selalu bersuara keras. Namun akarnya menembus jauh ke dalam tanah, menjaga keseimbangan yang sering tidak terlihat oleh mata. Bangsa yang bijak tidak menunggu akar itu tercabut untuk memahami betapa pentingnya keberadaannya. Sebab ketika negara kehilangan hubungan dengan masyarakat adatnya, yang hilang bukan hanya hak atas tanah. Yang hilang adalah sebagian dari jiwa Indonesia.


#GuruBesar Universitas Tanjungpura

#MABM Kalbar

Our Social Media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *