(Oleh: Aktivis Autizs)
Dalam ilmu politik, pengambilan keputusan oleh seorang pemimpin tidak pernah berlangsung dalam ruang hampa. Kebijakan yang dipilih, isu yang diprioritaskan, dan sumber daya yang dimobilisasi merupakan refleksi dari cara seorang pemimpin memahami realitas sosial yang dihadapinya. Dalam pemikiran Karl Marx, posisi ekonomi seseorang sangat memengaruhi kesadaran politiknya. Sebagai contoh Kelompok pekerja akan lebih sensitif terhadap Upah, Perlindungan tenaga kerja, Jaminan sosial dan Kesenjangan ekonomi. Sedangkan Kelompok pemilik modal dan penguasa Biasanya lebih sensitif terhadap Pajak, Regulasi usaha, Investasi dan Stabilitas pasar.
Latar belakang seseorang memengaruhi tindakan dan perkataannya melalui interaksi antara lingkungan, pembelajaran sosial, budaya, pendidikan, pengalaman hidup, kondisi ekonomi, trauma, dan sistem nilai pribadi. Sebagian besar pengaruh ini bekerja secara otomatis karena otak menggunakan pengalaman masa lalu sebagai acuan untuk menafsirkan situasi saat ini. Dengan kata lain, ketika seseorang berbicara atau bertindak, yang muncul bukan hanya respons terhadap keadaan saat itu, tetapi juga hasil dari seluruh sejarah kehidupannya yang tersimpan dalam pola pikir, emosi, dan struktur saraf otaknya. Dalam psikologi, hal ini disebut sebagai pembentukan skema kognitif (cognitive schema), yaitu kerangka mental yang digunakan untuk memahami realitas.
Jika dilihat dari cara pandang politik, latar belakang seseorang tidak hanya membentuk perilaku pribadi, tetapi juga memengaruhi cara seseorang memahami kekuasaan, keadilan, hak, kewajiban, negara, dan masyarakat. Yang kemudian hal-hal tersebut membentuk pandangan politik seseorang sepanjang hidupnya. Ilmu politik modern beranggapan bahwa manusia tidak masuk ke arena politik sebagai “kertas kosong” mereka membawa Pengalaman keluarga, Identitas sosial, Kelas ekonomi, Pendidikan, Agama, Budaya serta Pengalaman dengan negara atau pemerintah. Akibatnya, dua orang yang melihat kebijakan yang sama dapat menghasilkan penilaian yang sangat berbeda.
Menggunakan sudut pandang diatas kemudian menarik untuk menganalisis prioritas kebijakan Pemerintah Kabupaten Sintang terhadap sektor perkebunan kelapa sawit dibandingkan dengan penting dan mendesaknya penanangan karhutla serta permasalahan BBM di Kabupaten Sintang, dengan sudut pandang diatas kita semua gunakan juga sudut pandang kerangka konflik kepentingan (conflict of interest) yang digunakan dalam tata kelola pemerintahan. Analisis ini kemudian kita gunakan sebagai dasar untuk menuntut transparansi dan akuntabilitas Bupati Sintang dalam menentukan skala prioritas dalam pengambilan kebijakan dan keputusannya.
Menurut OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development), konflik kepentingan tidak harus dibuktikan terlebih dahulu sebagai tindakan korupsi atau penyalahgunaan kewenangan. OECD menegaskan bahwa konflik kepentingan terjadi ketika kepentingan pribadi seorang pejabat publik berpotensi memengaruhi atau dianggap dapat memengaruhi pelaksanaan tugas publiknya. Jika tidak dikelola dengan baik, kondisi tersebut dapat mengganggu integritas pengambilan keputusan, melemahkan kepercayaan publik, bahkan memungkinkan kepentingan privat “menangkap” proses kebijakan publik (policy capture).
Pandangan OECD tersebut sejalan dengan pedoman KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang menyatakan bahwa konflik kepentingan merupakan situasi ketika kepentingan pribadi, afiliasi bisnis, atau hubungan tertentu berpotensi memengaruhi kualitas dan netralitas keputusan pejabat publik. KPK menekankan bahwa yang menjadi perhatian bukan hanya konflik kepentingan aktual, melainkan juga konflik kepentingan potensial dan persepsi publik mengenai adanya konflik kepentingan.
Dalam konteks ini, latar belakang Gregorius Herkulanus Bala sebagai pemilik dan pengusaha perkebunan kelapa sawit sebelum menjabat sebagai bupati menjadi faktor yang relevan untuk dianalisis. Fakta tersebut tidak cukup untuk menyimpulkan adanya pelanggaran atau konflik kepentingan aktual. Namun menurut kerangka OECD dan KPK, kondisi tersebut sudah memenuhi unsur yang perlu diuji karena terdapat irisan antara pengalaman bisnis masa lalu dengan sektor yang kemudian memperoleh perhatian politik yang besar ketika yang bersangkutan menduduki jabatan publik dibandingkan dengan urgensi permasalahan lain yang ada di daerahnya.
Latar belakang investasi dan pengalaman bisnis di sektor sawit menciptakan kedekatan pengetahuan, jaringan sosial, dan kepentingan ekonomi yang berpotensi memengaruhi cara pandang terhadap pembangunan daerah. Menurut OECD, hubungan semacam ini tidak otomatis merupakan pelanggaran, tetapi merupakan area risiko yang harus dikelola secara transparan. Dalam kasus Sintang, pemerintah daerah terlihat melakukan pertemuan dengan 13 PKS dan mengusulkan perubahan fungsi terminal di Tayan guna mengatasi hambatan distribusi CPO. Jika perhatian politik terhadap isu lingkungan dan karhutla tidak menunjukkan intensitas yang setara, maka muncul pertanyaan mengenai keseimbangan prioritas kebijakan.
Menurut KPK, konflik kepentingan tidak hanya mengenai apa yang benar-benar terjadi, tetapi juga mengenai situasi yang “patut diduga” dapat memengaruhi keputusan pejabat publik. Oleh karena itu, bahkan apabila tidak ada keuntungan pribadi yang terbukti, persepsi bahwa pemerintah lebih sigap melindungi rantai bisnis sawit dibanding melindungi masyarakat dari dampak karhutla tetap menjadi persoalan serius dalam tata kelola pemerintahan.
Jika seorang kepala daerah memiliki latar belakang sebagai pelaku usaha atau perkbenunan sawit, kemudian sektor sawit memperoleh perhatian politik yang sangat terlihat melalui kunjungan, koordinasi, dan advokasi kebijakan, sementara isu karhutla yang berdampak langsung pada kesehatan masyarakat tidak memperoleh visibilitas politik serupa, maka berdasarkan standar OECD dan KPK terdapat alasan yang sah untuk meminta transparansi, akuntabilitas, dan pembuktian bahwa prioritas kebijakan benar-benar ditentukan oleh kepentingan publik, bukan oleh kedekatan historis dengan sektor tertentu.
