Masyarakat Nanga Ngeri Validasi Data Keanekaragaman Hayati, Susun Indikasi Zonasi Hutan Desa
NANGA NGERI, KAPUAS HULU — Masyarakat bersama Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Nanga Ngeri, Tim GIS Gemawan, dan konsultan biodiversitas membahas hasil inventarisasi keanekaragaman hayati sekaligus menyusun indikasi awal zonasi Hutan Desa Nanga Ngeri, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Kegiatan yang berlangsung di Kantor Desa Nanga Ngeri pada 4 Oktober 2026 ini menjadi bagian penting dalam upaya mengintegrasikan perlindungan hutan dengan kebutuhan pemanfaatan ruang oleh masyarakat.
Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari kegiatan inventarisasi keanekaragaman hayati yang dilaksanakan pada Agustus 2026. Hasil survei yang telah diolah kemudian dipaparkan untuk diperiksa bersama, dilengkapi dengan pengetahuan lokal masyarakat, dan digunakan sebagai bahan pembahasan pembagian wilayah berdasarkan fungsi perlindungan dan pemanfaatannya.
Kegiatan dihadiri 11 orang perwakilan LPHD, masyarakat, dan pemerintah desa, serta dua orang perwakilan Tim GIS Gemawan. Prof. Hari selaku konsultan biodiversitas mengikuti pembahasan secara daring.
Dalam pemaparan hasil inventarisasi, peserta memperoleh informasi mengenai jenis-jenis pohon, beberapa jenis burung, dan hasil hutan bukan kayu yang ditemukan selama survei. Diskusi kemudian membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi tambahan mengenai keanekaragaman hayati yang mereka ketahui di kawasan Hutan Desa Nanga Ngeri.
Sejumlah informasi tambahan yang muncul dalam pertemuan tersebut meliputi keberadaan lempiau, elang, dan salak hutan. Informasi ini menjadi masukan untuk melengkapi data inventarisasi. Namun, keberadaan dan identifikasi jenis-jenis tersebut masih perlu diperiksa lebih lanjut sebelum dinyatakan sebagai temuan yang terkonfirmasi.
Selain membahas biodiversitas, peserta menelaah peta hasil survei yang dipaparkan oleh Tim GIS Gemawan. Peta tersebut digunakan untuk memahami kondisi tutupan lahan, persebaran titik survei, serta karakteristik wilayah yang memiliki nilai penting bagi ekologi dan kehidupan masyarakat.
Pembahasan kemudian diarahkan pada penyusunan indikasi awal zona perlindungan dan zona pemanfaatan. Untuk zona perlindungan, peserta mengidentifikasi sempadan sungai dengan jarak 50 meter pada sisi kiri dan kanan sungai di dalam kawasan Hutan Desa, tembawang, gupung, lokasi keramat, dan wilayah perbukitan.
Sementara itu, indikasi zona pemanfaatan meliputi kebun karet, ladang, kebun campuran, serta wilayah yang dinilai berpotensi untuk persawahan. Pembagian ini mempertimbangkan kondisi aktual kawasan, nilai ekologis dan sosial-budaya, serta pola pemanfaatan lahan yang telah berlangsung di masyarakat.
Berdasarkan hasil pembahasan, indikasi zona perlindungan memiliki luasan 460,46 hektare, sedangkan indikasi zona pemanfaatan mencapai 1.474,22 hektare. Total luasan kedua kategori tersebut tercatat sebesar 1.934,68 hektare.
Angka tersebut masih merupakan hasil indikasi zonasi yang dibahas bersama, bukan penetapan final. Penyempurnaan peta, pemeriksaan konsistensi luasan dan batas kawasan, serta verifikasi informasi biodiversitas tetap diperlukan sebelum hasilnya digunakan sebagai acuan final pengelolaan Hutan Desa.
Pelibatan masyarakat dalam proses ini menjadi penting karena pengetahuan lokal dapat membantu melengkapi informasi teknis yang diperoleh melalui survei dan pemetaan. Masyarakat tidak hanya menjadi pihak yang menerima hasil pemetaan, tetapi juga berperan memberikan masukan mengenai lokasi, kondisi kawasan, dan ruang-ruang yang memiliki nilai penting bagi kehidupan bersama.
Hasil pembahasan diharapkan menjadi bahan awal penyusunan rencana kerja pengelolaan Hutan Desa Nanga Ngeri untuk sepuluh tahun ke depan. Dengan penyempurnaan data dan peta secara berkelanjutan, pengelolaan kawasan diharapkan dapat berjalan lebih terarah, menjaga fungsi ekologis hutan, serta tetap mempertimbangkan kebutuhan masyarakat.
