Perkuat Kelembagaan Pascarestrukturisasi, LPHD Nanga Ngeri Benahi Administrasi dan Perangkat Organisasi
NANGA NGERI, KAPUAS HULU — Penguatan kelembagaan menjadi salah satu langkah penting untuk memastikan pengelolaan Hutan Desa berjalan secara terarah dan berkelanjutan. Di Desa Nanga Ngeri, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, pendampingan terhadap Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) dilakukan untuk menindaklanjuti restrukturisasi kepengurusan sekaligus membenahi berbagai kebutuhan administrasi dan perangkat operasional organisasi.
Kegiatan pendampingan dan asistensi rutin tersebut dilaksanakan pada 3 Oktober 2026 melalui pertemuan bersama pengurus LPHD Nanga Ngeri. Pembahasan difokuskan pada perkembangan kelembagaan, penelusuran dokumen dasar organisasi, penyelesaian identitas kelembagaan, serta koordinasi dengan Pemerintah Desa terkait penerbitan surat keputusan kepengurusan.
Salah satu perkembangan penting dalam proses penguatan kelembagaan ini adalah terbitnya Surat Keputusan Nomor 5 Tahun 2026 tentang Susunan Pengurus Lembaga Pengelola Hutan Desa Nanga Ngeri. SK tersebut ditetapkan pada 1 Oktober 2026 dan salinannya telah diterima oleh LPHD.
Penerbitan SK menjadi dasar administratif bagi kepengurusan hasil restrukturisasi untuk menjalankan fungsi organisasi dengan susunan pengurus yang terdokumentasi. Proses tersebut juga menunjukkan pentingnya komunikasi antara pengurus LPHD dan pemerintah desa dalam memastikan administrasi kelembagaan terselesaikan.
Selain menindaklanjuti SK kepengurusan, pendampingan turut diarahkan pada penelusuran dasar hukum pembentukan LPHD. Dalam proses ini ditemukan Peraturan Desa Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Lembaga Pengelola Hutan Desa Nanga Ngeri.
Keberadaan peraturan desa tersebut menjadi bahan untuk menelaah kebutuhan dan kedudukan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dalam tata kelola LPHD. Dokumen AD/ART telah difinalisasi, tetapi penggunaannya dan kesesuaiannya dengan dasar hukum kelembagaan yang tersedia masih perlu dibahas lebih lanjut bersama pihak terkait.
Dari sisi kelengkapan organisasi, logo LPHD Nanga Ngeri telah dibuat sebagai identitas visual yang dapat digunakan pada dokumen resmi dan media komunikasi kelembagaan. Stempel LPHD juga telah selesai dibuat untuk mendukung kebutuhan administrasi organisasi sesuai kewenangan pengurus.
Perangkat operasional turut menjadi perhatian dalam proses pendampingan. SOP Patroli telah diselesaikan sebagai pedoman pelaksanaan patroli kawasan Hutan Desa oleh masyarakat. Dokumen ini berkaitan dengan pembagian tugas, prosedur pelaksanaan, pencatatan temuan, dokumentasi, dan pelaporan hasil patroli.
Meski demikian, kebutuhan penyusunan perangkat kelembagaan belum seluruhnya terpenuhi. Salah satu agenda lanjutan yang masih diperlukan adalah penyusunan SOP Keuangan untuk memperkuat tata kelola administrasi dan pengelolaan keuangan LPHD.
Pendampingan juga mengidentifikasi kebutuhan pembuatan rekening atas nama kelembagaan dan pengurusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) organisasi. Kedua proses tersebut belum terlaksana karena memerlukan pengurusan di Putussibau, sementara keterbatasan anggaran dan waktu anggota menjadi kendala.
Situasi di lapangan turut memengaruhi pelaksanaan pendampingan. Masyarakat sedang memasuki musim nugal atau kegiatan menanam padi secara gotong royong. Pada periode yang sama, warga juga terlibat dalam kegiatan sosial, adat, dan kemanusiaan yang menyita waktu serta perhatian masyarakat, sehingga pengumpulan anggota LPHD tidak selalu mudah dilakukan.
Kondisi tersebut menjadi pengingat bahwa penguatan kelembagaan di tingkat desa perlu mempertimbangkan dinamika kehidupan masyarakat. Penjadwalan kegiatan, ketersediaan waktu pengurus, akses terhadap layanan administrasi, dan dukungan sumber daya menjadi faktor yang perlu diperhitungkan agar proses penguatan organisasi dapat berjalan efektif.
Ke depan, beberapa tindak lanjut yang perlu diprioritaskan meliputi penyusunan SOP Keuangan, pengurusan rekening dan NPWP kelembagaan, pengarsipan dokumen organisasi, serta penelaahan lebih lanjut terhadap AD/ART berdasarkan Peraturan Desa Nomor 15 Tahun 2019.
Penguatan kelembagaan bukan semata-mata tentang melengkapi dokumen. Struktur organisasi yang jelas, administrasi yang tertata, serta perangkat operasional yang memadai merupakan fondasi bagi LPHD untuk menjalankan tanggung jawabnya dalam pengelolaan Hutan Desa.
Melalui proses pendampingan yang berkelanjutan, LPHD Nanga Ngeri diharapkan semakin siap menjalankan fungsi kelembagaan, memperkuat koordinasi dengan para pihak, dan mengelola kawasan Hutan Desa secara lebih tertib serta berkelanjutan.
