1777622372841597_a531df576b_whatsapp-image-2026-05-01-at-141516-1

Gubernur kalimantan Barat Ria Norsan pada Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 digelar di Halaman Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat menyerahkan santunan Kartu Peserta BPJamsostek . (Foto: BPJS Ketenagakerjaan Pontianak)

Pontianak – Peringati Hari Buruh Nasional 2026, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menegaskan langkah pastinya dalam memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja formal dan informal.

Hingga tahun ini, tercatat sekitar 1,1 juta tenaga kerja di Kalbar telah aktif terdaftar sebagai peserta, baik kategori Pekerja Penerima Upah (PU) maupun Bukan Penerima Upah (BPU). Jumlah ini disebut akan terus ditingkatkan melalui kewajiban perusahaan serta kemudahan akses bagi pekerja mandiri.

Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, menegaskan setiap pekerja harus memiliki hak perlindungan yang sama melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Ia mewajibkan seluruh perusahaan untuk mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial tersebut.

“Pengusaha wajib mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan. Ini bukan sekadar kewajiban administratif, tapi bentuk perlindungan nyata ketika terjadi risiko kerja,” ujarnya.

Ia menuturkan, skema iuran yang terjangkau membuat program ini tidak membebani pekerja, termasuk di sektor informal. Untuk kategori BPU, iuran mulai dari Rp16.800 per bulan, dan berdasarkan regulasi terbaru mendapat potongan 50 persen sehingga menjadi Rp8.400 per bulan.

Skema ini dinilai memudahkan pekerja mandiri, buruh harian, hingga pekerja sektor nonformal lainnya untuk tetap memperoleh perlindungan sosial ketenagakerjaan.

“Jadi tadi ada contoh, orang tuanya meninggal di salah satu perusahaan kelapa Sawit dan mendapatkan santunan 811 juta rupiah. Itu modalnya hanya 16.800 rupiah saja per pekerjanya per bulan. Malah saat ini ada diskon 50% menjadi 8.400 rupiah. Nah kepada pengusaha – pengusaha yang hadir saat ini, tolong kewajiban bapak ibu ini diperhatikan. Supaya mereka terlindungi, dan apabila terjadi sesuatu kepada mereka di perusahaan tersebut mereka mendapatkan santunan yang bisa menggantikan penghasilan mereka apabila mereka tidak bisa bekerja,” jelasnya.

Selain perluasan kepesertaan, Pemprov Kalbar juga menekankan penguatan fungsi pengawasan ketenagakerjaan. Salah satunya melalui rencana mengaktifkan kembali desk ketenagakerjaan di kepolisian sebagai jalur pengaduan cepat apabila ditemukan pelanggaran hak pekerja di lapangan.

Langkah ini dinilai sebagai upaya nyata memastikan perlindungan buruh tidak berhenti pada seremoni, tetapi diwujudkan melalui kewajiban perusahaan, kemudahan akses bagi pekerja informal, serta mekanisme pengawasan dan pengaduan yang jelas dalam hak dan kepentingan buruh.

Our Social Media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *