WhatsApp Image 2026-10-13 at 15.02.14-100kb

(Oleh: Fransiskus – Aktivis muda Swandiri Inisiatif Sintang)

Hari ini kekeringan dan permasalahan sumber air bersih menjadi topik utama yang diperbincangkan, gencar dikabarkan dan dirasakan dampaknya oleh masyarakat di Kabupaten Kapuas Hulu salah satunya di Desa Nanga Ngeri. Kekeringan dan hilangnya sumber mata air ini sering terjadi selama bertahun – tahun sebelumnya dengan pola yang sama, namun pada puncak dari kekeringan ini terjadi pada periode bulan Juli hingga Oktober 2026, yang diperparah akibat fenomena Elnino.

Dampak lain yang dirasakan adalah terjadinya kebakaran lahan dan hutan, masalah kesehatan akibat kabut asap dan sulitnya mengolah bahan makanan untuk kebutuhan sehari-hari akibat langkanya air bersih. Hal ini terjadi selain akibat puncak Elnino dan kemarau, juga diakibatkan berkurangnya wilayah berhutan serta alih fungsi lahan. Di Desa Nanga Ngeri terdapat empat Dusun yaitu Pelita Jaya, Kepala Gurung, Mengkirau dan Bersatu. Saat ini, masyarakat Desa Nanga Ngeri memperoleh dan menggunakan sumber air yang berasal dari Dusun Pelita Jaya dan Kepala Gurung. Situasi ini dikarenakan kedua dusun tersebut masih memiliki wilayah berhutan dengan luas sekitar 800 hektar, dengan luasan luasan cukup untuk menampung sumber air desa nanga ngeri di kondisi kemarau dan fenomena Elnino saat ini.

Di keempat dusun tersebut terdapat perbedaan aktivitas masyarakat dalam melakukan kegiatan pengolahan lahan, di Dusun Pelita Jaya dan Dusun Kepala Gurung mayoritas masyarakat hanya bertani dan berkebun namun di Dusun Mengkirau dan Dusun Bersatu mayoritas masyarakatnya bekerja sebagai Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) dan petani kelapa sawit. Masyarakat Pelita Jaya dan Kepala Gurung masih melakukan aktivitas pengolahan lahan berkelanjutan sehingga wilayah berhutan di dua dusun tersebut masih tetap terjaga tutupan dan ekosistemnya. sedangkan di Dusun Mengkirau dan Bersatu, aktivitas kegiatan ekstraktif berupa peti dan alih fungsi lahan menjadi kebun kelapa sawit menyebabkan hilangnya area berhutan dan sumber air di dusun tersebut. Dua aktivitas yang berbeda tersebut menyebabkan dua dusun lainya harus mengambil air bersih di Dusun Pelita Jaya dan Dusun Kepala Gurung.

Walaupun praktik baik aktivitas masyarakat Dusun Pelita Jaya dan Kepala Gurung dalam melakukan pengelolaan lahan secara berkelanjutan, menjaga wilayah berhutan dan sumber ainya dan tidak melakukan kegiatan ekstraktif. Namun wilayah yang mereka jaga dan kelola secara berkelanjutan berada dalam Area Penggunaan Lain (APL) yang sewaktu – waktu dapat beralih fungsi yang menyebabkan hilangnya wilayah kelola dan sumber air masyarakat. Hal tersebut merupakan salah satu ancaman nyata bagi keberadaan wilayah berhutan di Desa Nanga Ngeri, selain akitivitas PETI dan alih funsi lahan menjadi perkebunan kelapa sawit.

Dari kondisi kekeringan akibat kemarau dan Elnino yang mengakibatkan hilangnya sumber air di beberapa wilayah Desa Nanga Ngeri,aktivitas ekstraktif dan alih fungsi lahan yang menyebabkan hilangnya wilayah tangkapan air di Desa Nanga Ngeri serta status wilayah berhutan berada pada APL yang sewaktu-waktu dapat berubah fungsi peruntukannya. Mayarakat Desa Nanga Ngeri terutama masyarakat pada dusun Pelita Jaya dan Kepala Gurung beranggapan bahwa perlu dilakukan suatu inisiatif untuk menjaga dan memperkuat wilayah berhutan dan sumber air yang ada saat ini.

Dengan dijembatani fasilitator dari Lembaga GEMAWAN, masyarakat di Desa Nanga Ngeri memperkuat menjaga wilayah berhutan dan sumber air di desa dengan mengusulkan pembentukan Masyarakat Hukum Adat (MHA) dan Hutan Adat (HA). Usulan tersebut kemudian diharapkan bisa menjadi wadah perlindungan dan memberikan payung hukum dalam proses gerakan menjaga wilayah hutan yang ada di desa. Jembatan pengetahuan dan pengorganisasian yang diperoleh masyarakat dari Lembaga GEMAWAN menjadi motivasi yang memperkuat inisiatif sehingga menjadi suatu gerakan nyata perlindungan wilayah dan sumber air di Desa Nanga Ngeri.

Dilandaskan dengan permasalahan yang terjadi dan inisiatif yang dimiliki masyarakat Desa Nanga Ngeri mengambil sebuah langkah bersama, melalui fasilitasi Lembaga Gemawan melakukan musyawarah bersama di kantor Desa Nanga Ngeri pada hari selasa tanggal 06 – Oktober 2026. Dari pertemuan tersebut, terbentuklah keputusan yang menjadi sebuah gerakan yang diharapkan bisa menjadi wadah penampung  kepedulian dan memberikan payung hukum bagi masyarakat adat dalam mengelola dan menjaga kawasan hutan didaerah nya,sebagai rem darurat dan sebagai wujud kepedulian terhadap dampak yang terjadi. Masyarakat juga bersepakat untuk membentuk panitia pengusul MHA dan HA Desa Nanga Ngeri dengan menunjuk Zaenal Abidin sebagai ketua panitia pengusul, Dedek Suardi sebagai sekretaris, serta Bendahara adalah Abang Salam dengan tujuh orang anggota lainnya yang berasal dari unsur masyarakat, pemuda dan perempuan.

Dengan terbentuknya MHA dan HA masyarakat berharap wilayah hutan dan sumber daya air dapat terjaga dan dapat dikelola secara berkelanjutan dan memiliki status kepemilikan yang jelas,serta dapat memberikan dampak positif yang signifikan.

Dari kita,untuk kita dan kembali kepada kita.

Our Social Media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *