Senin 30 Oktober 2023 bertempat di Kantor Bupati Sintang. FORSTAR sebagai perwakilan kelompok masyarakat sipil di Kabupaten Sintang menghadiri agenda rapat revisi Perbup Tata Kelola ORMAS bersama dengan KESBANGPOL Kabupaten Sintang, Bagian Hukum Setda Sintang, Bagian Ekonomi, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Bagian Kesejahteraan Rakyat, Kepala Bappeda Kab Sintang, Kepala BPKAD Kab Sintang, DISKOMINFO, dan jajaran akademisi Perguruan tinggi yang ada di Kabupaten Sintang

Rapat ini jadi agenda lanjutan dari rangkaian proses yang telah dilakukan oleh FORSTAR sebelumnya, mulai dari diskusi publik membedah kebijakan yang menghasilkan dokumen rekomendasi serta masukan para pihak yang kemudian diserahkan kepada KESBANGPOL Kabupaten Sintang pada tanggal 25 Oktober lalu.

Rapat ini kemudian menghasilkan keputusan dihapuskannya BAB Akreditasi terhadap ORMAS dari Kebijakan PERBUP Tata Kelola ORMAS. Dihapuskannya BAB ini penting untuk memisahkan maksud dan tujuan yang berbeda dari kesatuan dokumen kebijakan yang dinilai sangat tidak relevan oleh kalangan ORMAS, dimana kepentingan untuk mendata dan kepentingan untuk mengakreditasi demi keperluan untuk mengakses Swakelola tipe 3 tidak dapat disatukan dalam suatu dokumen kebijakan Tata Kelola ORMAS. M.Yasser (Perwakilan Setda Sintang)  selaku Pemimpin Rapat ini menyampaikan “penghapusan ini dilakukan untuk kemudian menyusun kebijakan baru yang lebih spesifik mengatur dan menjadi pedoman untuk mengakses Swakelola Tipe 3 bagi ORMAS di Kabupaten Sintang”.