Jum’at, 3 November 2023 di gedung Balai Praja Kabupaten Sintang Pemkab Sintang bekerjasama dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Tanjungpura menginisiasi konsultasi Publik 1 mengenai Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Sintang tahun 2025-2045 KLHS RPJPD sendiri adalah instrumen pencegahan yang dimandatkan UU No. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup untuk wajib dilaksanakan oleh pemerintah dan pemerintah daerah dalam memastikan perencanaan pembangunan telah sesuai dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.

Konsultasi Publik 1 ini secara khusus membahas mekanisme penyusunan KLHS RPJPD sesuai dengan Permendagri 7/2018 terdiri dari 4 bagian; pembentukan tim pembuat KLHS RPJPD, Pengkajian Pembangunan Berkelanjutan, Perumusan Skenario Pembangunan Berkelanjutan dan Penjamin Kualitas, pendokumentasian. Selain itu mekanisme penyusunan KLHS ini juga mengacu kepada Permen LHK 69/2017 pasal 13 yang mengatur tentang mekanisme pembuatan dan pelaksanaan KLHS yang meliputi; Pengkajian pengaruh kebijakan, rencana program terhadap kondisi Lingkungan Hidup dan pembangunan Berkelanjutan, perumusan alternatif penyempurnaan kebijakan, Rencana Program, Penyusunan rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan kebijakan, rencana, program yang mengintegrasikan prinsip pembangunan. Selain itu juga perlu adanya karakteristik variabel makro dalam mendukung strategi pencapaian indikator tujuan pembangunan berkelanjutan dalam dokumen KLHS RPJPD.

Bagi SIS dokumen KLHS RPJPD penting yang harus menjadi fokus para pihak, serta kontribusi tepat dari kelompok CSO untuk memperkuat inisiasi kerja Pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Sintang. Harapannya dokumen KLHS RPJPD dapat mencapai pengelolaan bentang alam yang berkelanjutan melalui pengembangan ekonomi yang inklusif, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan dan pemulihan ekosistem serta inovasi tata kelola yang baik di kabupaten Sintang.