Senin 13 Mei 2024 Distanbun Kabupaten Sintang menggelar rapat terbatas terkait sinkronisasi data pendataan perkebunan swadaya di Kabupaten Sintang. Rapat yang bertujuan untuk percepatan proses penerbitan S-TDB itu digelar di ruang kepala dinas Distanbun Kabupaten Sintang pada pukul 13.00 Wib, melibatkan NGO yang sedang atau telah melakukan proses fasilitasi penerbitan S-TDB bagi petani swadaya antaralain WWF, Swandiri Inisiatif Sintang, Fortasbi, Solidaridad, Rainforest Alliance, dan SPKS.

Pada kesempatan kali ini Distanbun juga mensosialisasikan tentang perubahan peraturan pada pedoman penerbitan STDB yang dituangkan dalam SK Dirjenbun nomor 37 tahun 2024. Mengingat adanya perubahan regulasi Distanbun meminta para mitra untuk melakukan sinkronisasi terhadap data petani swadaya yang didaftarkan untuk S-TDB, penyesuaian terhadap data-data petani hingga peta lahan di cek ulang untuk memastikan ketepatan data yang diberikan.

Selain itu mereka juga menanyakan tantangan apa yang dihadapi para mitra dalam proses memfasilitasi petani swadaya untuk mendapatkan S-TDB serta meminta berbagai saran dan masukan untuk dapat melakukan percepatan dalam proses penerbitan S-TDB.

Swandiri Inisiatif Sintang pada kesempatan ini memberi saran agar proses penerbitan S-TDB bisa dipercepat dengan cara mengkonversi S-TDB manual ke E-STDB namun dalam hal ini tantangannya adalah SDM untuk penginputan data ke E-STDB mengingat jumlah perkebunan milik petani swadaya yang didaftarkan sudah mencapai ratusan bahkan ribuan. Untuk itu perlu kiranya agar distanbun bisa mencarikan solusi dalam menghadapi tantangan tersebut demi percepatan proses penerbitan S-TDB untuk petani swadaya di Kabupaten Sintang.