Penegakan Hukum dan Ironi Penunjukan Terpidana Jadi Komisaris BUMN
“Hukum tanpa keadilan adalah tirani. Keadilan tanpa hukum adalah kekacauan.”
Ungkapan ini menjadi sangat relevan ketika publik menyaksikan kasus Silfester Matutina.
Nama Silfester kembali mencuat. Bukan karena prestasi, tetapi karena satu ironi yang menyentuh nalar sehat seorang terpidana dengan putusan hukum tetap justru diangkat menjadi Komisaris Independen PT Rajawali Nusantara Indonesia (ID Food) pada April 2025.
Vonis terhadap Silfester sudah inkracht sejak 2019. Ia dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara atas pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla (Inilah.com, 5/8/2025). Namun, eksekusi tak pernah dilakukan. Sebaliknya, ia kini menduduki posisi publik yang mestinya menjadi teladan integritas.
Pertanyaannya, apa arti putusan pengadilan jika tidak dijalankan?
Putusan Pengadilan Adalah Perintah
Pasal 270 KUHAP menyebutkan, pelaksanaan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap adalah kewajiban jaksa. Tidak ada ruang tafsir untuk menunda eksekusi kecuali ada alasan hukum yang sah.
Jika proses macet karena intervensi politik atau relasi kekuasaan, yang terjadi bukan kelalaian administratif, tetapi impunitas. Ini ancaman serius bagi prinsip negara hukum.
Hans Kelsen, lewat Stufenbau Theory, menekankan bahwa hukum harus dijalankan dari norma tertinggi ke norma teknis secara konsisten. Mengabaikan putusan yang inkracht sama saja meruntuhkan legitimasi sistem hukum itu sendiri.
Etika yang Retak di Jantung BUMN
Kasus ini tidak hanya soal eksekusi putusan, tetapi juga soal moral jabatan publik. UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN dan Peraturan Menteri BUMN No. PER-10/MBU/10/2020 mengharuskan calon komisaris memiliki integritas dan rekam jejak bersih dari perkara pidana.
Ketika seorang terpidana justru dilantik, ini menunjukkan kegagalan sistemik dalam seleksi pejabat publik. Bukan semata kekhilafan, tetapi pembiaran yang meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Satjipto Rahardjo mengingatkan bahwa hukum tidak boleh berhenti pada teks. Ia harus berpihak kepada keadilan substantif. Jika hukum hanya menjadi alat untuk kepentingan elite, ia kehilangan rohnya sebagai pelindung publik.
Damai Tidak Menghapus Pidana
Salah satu alasan yang dilontarkan adalah bahwa Silfester telah berdamai dengan pihak pelapor. Namun dalam hukum pidana Indonesia, perdamaian tidak menghapus pidana setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Putusan MA No. 130 PK/Pid/2004 menjadi rujukan jelas.
Gustav Radbruch, melalui Radbruchsche Formel, menegaskan: ketika hukum bertentangan dengan keadilan, keadilan lah yang harus diutamakan. Artinya, hukum tak bisa dijadikan tameng kekuasaan untuk menutup pelanggaran yang nyata.
Fenomena yang Berulang
Kasus Silfester bukan anomali tunggal. Dalam satu dekade terakhir, publik telah menyaksikan sejumlah terpidana yang kembali menduduki jabatan strategis:
- Emir Moeis, terpidana korupsi, sempat diangkat sebagai komisaris BUMN pada 2020.
- Romahurmuziy, setelah divonis kasus jual beli jabatan, kembali aktif di
- Data ICW dan KPU menunjukkan lebih dari 50 mantan napi korupsi maju di Pemilu 2024.
Putusan Mahkamah Konstitusi memang memberikan hak politik bagi eks napi lima tahun setelah bebas. Namun, itu tidak berarti mereka bisa menduduki jabatan strategis sebelum hukuman dijalani tuntas. Standar etik pejabat publik seharusnya jauh lebih tinggi.
Dua Wajah Hukum
Kontras tajam terlihat dalam kasus rakyat kecil. Seorang ibu rumah tangga di Palembang dijatuhi hukuman penjara karena mencuri susu dan langsung dieksekusi. Seorang pemuda di Karawang dijatuhi vonis satu tahun karena unggahan media sosial, proses hukumnya hanya butuh waktu kurang dari tiga bulan.
Bandingkan dengan Silfester yang sejak 2019 divonis, tetapi hingga kini tidak dieksekusi. Perbedaan ini menciptakan persepsi bahwa hukum berjalan cepat untuk yang lemah, dan lunak terhadap yang berkuasa.
Apa yang Dipertaruhkan?
Yang dipertaruhkan bukan hanya jabatan komisaris, tetapi kepercayaan publik terhadap hukum dan negara. Jika jabatan publik bisa dipegang oleh mereka yang secara hukum belum menuntaskan kewajibannya, maka bangsa ini sedang kehilangan pijakan moral.
BUMN adalah representasi negara di sektor ekonomi. Menempatkan figur yang tidak memenuhi standar integritas pada posisi strategis hanya akan memperburuk legitimasi dan akuntabilitas.
Hukum Tak Boleh Jadi Dagelan
Kasus Silfester adalah cermin dari retaknya penegakan hukum. Kejaksaan harus segera mengeksekusi putusan pengadilan. Kementerian BUMN pun perlu memperketat seleksi jabatan, bukan hanya dari sisi kompetensi, tetapi juga integritas.
Jika pembiaran terus terjadi, jangan salahkan publik jika mereka menganggap hukum tak lebih dari panggung sandiwara, dan jabatan publik sekadar komedi tragis yang tak lucu sama sekali.
Hukum tanpa keadilan adalah tirani. Keadilan tanpa hukum adalah kekacauan. Kasus Silfester mengingatkan kita bahwa hukum dan keadilan harus berjalan bersama. Jika tidak, kita hanya akan mewarisi ironi yang berulang dari generasi ke generasi.
Oleh: Ruhermansyah*
Pontianak, 5 Agustus 2025
*) Penulis adalah Advokat dan Konsultan Hukum, Managing Partner pada Ruhermansyah Kantor Hukum Ruhermansyah Partners serta Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat Periode 2013–2018 dan 2018–2023

Bagaimana seharusnya negara menegakkan hukum agar putusan pengadilan tidak berhenti hanya di atas kertas, seperti yang terlihat dalam kasus Silfester Matutina?