Kota Milik Siapa? Aksi Protes dan Hak Atas Ruang Kota
Akhir-akhir ini kita sering menyaksikan maupun membaca di media massa tentang maraknya aksi demonstrasi. Menarik untuk membahas bagaimana kaitan antara aksi massa dengan ruang publik, karena demonstrasi di ruang kota selalu menyiratkan hubungan antara ruang publik, politik dan ekspresi sosial.
Dari berbagai aksi massa yang pernah dilakukan, ada berbagai bentuk hubungan antara aksi tersebut dan bagaimana ruang-ruang kota digunakan. Misalnya dalam bentuk demonstrasi jalanan (street protest). Demo buruh atau mahasiswa di depan Gedung DPR/MPR RI atau Istana Negara sering menggunakan ruang jalanan di depan gedung-gedung tersebut. Contoh lainnya adalah demonstrasi Yellow Vest/Gilles Jaune di sepanjang Champ-Elysees Paris. Pada dua kasus tersebut, jalanan berubah fungsi menjadi ruang politik dan negosiasi publik yang menandakan perebutan akses dan hak suara.
Ruang-ruang lain yang biasa digunakan adalah taman kota, alun-alun, plaza, dan pelataran gedung2 publik. Aksi “Occupy Wall Street” di New York menggunakan Zucotti Park sebagai tempat bermalam sambil bernegosiasi secara kolektif. Begitu juga aksi protes di Istanbul yang dikenal dengan “Gezi Park Protest”, merupakan bentuk protes terhadap privatisasi ruang hijau dan terhadap otoritarianisme negara. Taman dan alun-alun menjadi ruang simbolik pengembalian ruang kepada rakyat, bukan sekedar ruang estetis kota.
Selain itu ada pula aksi protes di trotoar, area pejalan kaki, atau depan monumen, seperti Aksi Kamisan yang digelar tiap Kamis di depan Istana Merdeka, dengan pakaian serba hitam dan aksi diam (silent protest). Bentuk aksi diam ini juga sering dilakukan oleh aktivis2 iklim di berbagai kota di Eropa, di mana massa duduk diam dengan membawa poster tulisan kecil. Di sini trotoar menjadi teater simbolik tempat keheningan menjadi bentuk ekspresi yang kuat dan menggugah. Aksi protes juga dapat berbentuk pawai atau parade, yaitu massa berjalan di jalur2 penting dengan rute yang sudah direncanakan. Demonstrasi ini mengajak warga kota untuk ikut merayakan keberadaan kolektif dan identitas sosial sambil mengklaim kota sebagai ‘milik kita bersama’.
Aksi protes terkadang berujung pada kerusuhan dimana tidak saja ruang-ruang publik yang digunakan, namun adakalanya menyasar hingga terminal, pasar, atau tempat representasi kekuasaan (Gedung DPRD, kantor pemerintah, dan lain-lain), seperti kerusuhan di berbagai kota di Indonesia Agustus 2025 lalu. Kerusuhan Mei 1998 juga menyasar mal dan fasilitas elite sebagai ekspresi kemarahan atas ketimpangan sosial yang ekstrem. Hong Kong Protest tahun 2019 menyasar MRT, mal, dan jalan layang sebagai area konfrontasi. Ruang-ruang tempat kerusuhan menjadi arena konflik yang menggambarkan ekskalasi tensi antara negara dan warga, antara kaum elite dan rakyat kebanyakan.
Seiring perkembangan teknologi, ruang fisik bisa juga berinteraksi dengan ruang virtual (Contoh: QR Code di trotoar, atau proyeksi gambar ke dinding bangunan). Aksi protes pro-Palestina sering memanfaatkan proyeksi visual di gedung-gedung di pusat kota, begitu pula Flashmob Climate Strike yang menggunakan peta digital untuk lokasi-lokasi flashmob. Yang cukup heboh baru-baru ini adalah “Led by Donkeys” di mana para aktivis memproyeksikan gambar Donald Trump bersama Jeffrey Epstein (seorang pakar keuangan yang menjadi terdakwa pelaku kejahatan seksual di AS), beserta surat-surat dan klip berita, ke dinding kastil Windsor, pada saat kunjungan resmi Trump ke Inggris. Di sini batas antara ruang fisik dengan ruang virtual menjadi kabur, dan keduanya digunakan sebagai area protes. Dinding bangunan publik menjadi kanvas untuk menyampaikan pesan, mengubah bentukan arsitektur biasa menjadi ruang kritik. Meski belum jelas apakah ini sebuah bentuk pelanggaran yang bisa mengganggu keamanan dan kenyamanan publik, namun proyeksi visual ini merupakan bentuk protes terbaru yang cukup efektif karena visibilitasnya yang tinggi, dan bisa memicu diskusi dan perhatian media.
Menurut Lefebvre dalam bukunya The Production of Space, ruang-ruang kota dapat dimaknai sebagai ruang yang dirancang (oleh arsitek/planner), ruang yang dijalani (cara orang menggunakan ruang sehari2) maupun ruang yang dibayangkan atau direpresentasikan. Aksi2 massa adalah bentuk upaya warga mengintervensi ruang yang direpresentasikan, yaitu mengklaim ruang sebagai media protes yang melampaui fungsi awalnya. Ini juga bisa dijelaskan dengan pemikiran David Harvey yang menyatakan bahwa warga punya hak untuk mengakses dan menggunakan ruang kota secara adil serta hak untuk berpartisipasi langsung dalam memaknai ruang-ruang kota.
Sering kita jumpai bahwa ruang-ruang publik tidaklah netral. Ruang-ruang yang sejatinya diperuntukkan bagi publik nyatanya dipenuhi dengan CCTV, papan pembatas, papan larangan, jalan-jalan umum yang ditutup dengan pagar jeruji, dan sebagainya. Wacana untuk membuat ruang khusus untuk demonstrasi juga sebenarnya justru akan membatasi hak warga atas ruang-ruang kota, dan sekaligus mempermudah kontrol pemerintah terhadap aksi-aksi perlawanan dan ketidakpuasan warga.
Sepanjang berstatus ruang publik, ruang-ruang kota manapun harusnya bisa digunakan untuk berkumpul dengan bebas, menyampaikan pendapat, berekspresi seni atau politik. Perbedaan pendapat harusnya merupakan suatu hal yang dianggap biasa di ruang publik. Ruang kota yang baik adalah ruang yang hidup, adil, dan dimiliki bersama. Ia bisa menjadi arena deliberatif, tempat warga saling berdiskusi tentang masa depan bersama (politik, lingkungan, kebijakan kota, dan lain-lain). Ia juga bisa estetis, namun tidak perlu menjadi elitis.
Oleh: Mira S. Lubis. Dosen mk Perancangan Kota (urban design). Jurusan Perencanaan Wilayah dan Kota. Universitas Tanjungpura
