Sumber Gambar Klikkiri.co_11zon
(Oleh: Andi Fatahuddin Direktur Sahabat Konservasi Lingkungan (SAUKANG)) Sejak awal tahun 2025, para buruh PT. Huadi Nickel Alloy Indonesia (HNAI) telah menyuarakan berbagai pelanggaran serius: jam kerja berlebihan, lembur yang tidak dibayar, pemberian upah di bawah UMP, dan kebijakan “dirumahkan” yang tidak dikenal dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia. Alih-alih menanggapi dengan itikad baik, perusahaan justru mengabaikan tuntutan buruh, melawan anjuran pengawas ketenagakerjaan, dan bahkan menggugat balik buruh ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Makassar.

Oleh: Andi Fatahuddin
Direktur Sahabat Konservasi Lingkungan (SAUKANG)

Sejak awal tahun 2025, para buruh PT. Huadi Nickel Alloy Indonesia (HNAI) telah menyuarakan berbagai pelanggaran serius: jam kerja berlebihan, lembur yang tidak dibayar, pemberian upah di bawah UMP, dan kebijakan “dirumahkan” yang tidak dikenal dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia. Alih-alih menanggapi dengan itikad baik, perusahaan justru mengabaikan tuntutan buruh, melawan anjuran pengawas ketenagakerjaan, dan bahkan menggugat balik buruh ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Makassar.

Langkah ini mengejutkan. Sebab dalam praktik umum, buruhlah yang biasanya membawa kasus ke pengadilan setelah semua upaya bipartit dan tripartit gagal. Namun kali ini, perusahaanlah yang melayangkan gugatan, seolah menertawakan perjuangan buruh yang hanya meminta hak-haknya ditegakkan. Dan lebih menyakitkan lagi, gugatan itu dikabulkan oleh majelis hakim.

Dalam persidangan, SBIPE melalui kuasa hukumnya dari LBH Makassar telah menghadirkan berbagai bukti dan saksi: buruh sendiri, ahli ketenagakerjaan, hingga perwakilan Kementerian Tenaga Kerja. Semua sepakat bahwa PT. Huadi telah melanggar aturan jam kerja dan tidak membayar lembur secara layak. Bahkan hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan menunjukkan pelanggaran sistematis dalam pola kerja perusahaan.

Namun, kesaksian ini dikesampingkan oleh hakim. Putusan akhirnya justru memenangkan perusahaan, dan menganggap bahwa tidak ada pelanggaran yang dilakukan. Kita patut bertanya: apa dasar keputusan ini? Apakah fakta-fakta persidangan tak lagi penting? Atau ada kekuatan lain yang tak kasatmata ikut bermain dalam meja hijau?

Sebagai orang yang mengikuti jalannya persidangan secara daring, saya merasa kecewa sekaligus geram. Sebab, hukum bukanlah hanya perkara pasal dan tafsir, tapi juga perkara nurani dan keberpihakan kepada yang lemah. Ketika buruh yang sudah diperas tenaganya selama bertahun-tahun justru dikalahkan dalam pengadilan, kita patut menyatakan dengan tegas: negara telah gagal menjalankan mandat konstitusinya.

Keputusan sepihak PT. Huadi untuk hanya membayar pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan UU dengan alasan mengalami kerugian adalah bentuk penghinaan terhadap prinsip negara hukum. Padahal, sebagaimana diatur dalam Pasal 164 ayat (3) jo. Pasal 156 UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, perusahaan baru bisa melakukan PHK dengan pesangon 0,5 kali jika mengalami kerugian selama dua tahun berturut-turut yang dibuktikan dengan laporan audit independen. Tapi yang terjadi?

Huadi hanya menyampaikan kerugian selama 8 bulan terakhir, tanpa menyertakan laporan keuangan yang bisa diuji kebenarannya. Lebih parah lagi, keputusan PHK tidak diproses melalui PHI, tapi langsung dilakukan secara sepihak. Ini jelas bentuk pelanggaran hukum.

Anehnya, langkah ini diamini oleh para pejabat daerah. Padahal, perjanjian bersama (PB) yang disaksikan langsung oleh Bupati dan Kapolres Bantaeng menyebutkan bahwa pesangon akan dibayar sesuai ketentuan perundang-undangan. Bahkan SBIPE bersedia tidak mencantumkan angka secara rigid dalam PB, karena percaya pada komitmen moral pejabat negara dan manajemen perusahaan. Kepercayaan itu kini dikhianati.

Pengalaman buruh PT. Huadi adalah potret kecil dari tragedi yang lebih besar: abainya negara dalam melindungi rakyatnya dari kesewenang-wenangan korporasi. Negara yang seharusnya menjadi pengatur dan pelindung, justru membiarkan eksploitasi terjadi di depan mata. Negara membiarkan keadilan dijual murah di meja perundingan dan pengadilan.

Itulah sebabnya aksi buruh tak boleh ditertawakan, dicurigai, apalagi dibungkam. Aksi massa adalah instrumen demokrasi. Ia adalah jalan sah untuk menyuarakan suara rakyat yang tak didengar oleh lembaga-lembaga formal. Dalam sejarah bangsa ini, tak terhitung berapa banyak perubahan lahir dari gerakan rakyat yang turun ke jalan.

Saya mendukung penuh langkah SBIPE untuk melakukan kasasi ke Mahkamah Agung, demi masa depan demokrasi dan keadilan sosial. Jika praktik seperti ini dibiarkan, maka perusahaan lain akan mengikuti jejak Huadi: memeras tenaga rakyat, mengabaikan hukum, lalu membungkam perlawanan dengan bantuan negara.

Saukang dengan tegas menolak normalisasi penghisapan atas nama investasi. Kita menolak kehadiran negara yang hanya jadi pelayan modal. Kita ingin negara yang berpihak pada mereka yang paling tertindas: buruh, petani, nelayan, dan rakyat kecil lainnya.

Sikap ini saya tulis bukan hanya sebagai Direktur SAUKANG, tetapi sebagai anak bangsa yang masih percaya bahwa hukum bisa menjadi alat pembebasan, bukan penindasan. Bahwa pengadilan bisa menjadi tempat mencari keadilan, bukan kekalahan.

Daftar Referensi dan Kutipan Penting:

  • Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (diubah UU Cipta Kerja)
  • Pasal 164 (3) jo. Pasal 156 tentang PHK karena kerugian
  • Laporan pengawas ketenagakerjaan Dinas Provinsi Sulawesi Selatan
  • Risalah persidangan PHI Makassar (2025)
  • Pernyataan resmi SBIPE Bantaeng
  • Pernyataan kuasa hukum PT. Huadi dalam pertemuan mediasi di Kantor Bupati Bantaeng
Our Social Media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *