(Oleh: Andi Fatahuddin
Direktur Sahabat Konservasi Lingkungan (SAUKANG))
Sejak awal tahun 2025, para buruh PT. Huadi Nickel Alloy Indonesia (HNAI) telah menyuarakan berbagai pelanggaran serius: jam kerja berlebihan, lembur yang tidak dibayar, pemberian upah di bawah UMP, dan kebijakan “dirumahkan” yang tidak dikenal dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia. Alih-alih menanggapi dengan itikad baik, perusahaan justru mengabaikan tuntutan buruh, melawan anjuran pengawas ketenagakerjaan, dan bahkan menggugat balik buruh ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Makassar.
