Kapuas Raya, Keadilan Ekologis, dan Masa Depan Wilayah Perbatasan
(Oleh: M. Hermayani Putera)
Tulisan ini merupakan respons atas artikel Mira S. Lubis, “Membaca Pemekaran dari Perspektif Ekologi dan Keadilan Wilayah”, yang dimuat di Argumen.id. Tulisan ini memperluas diskusi tersebut dengan menambahkan perspektif keadilan sosial–ekologis, perlindungan tutupan hutan, keberlanjutan penghidupan rakyat, serta posisi strategis Kapuas Raya sebagai wilayah perbatasan negara.
Wacana pembentukan Provinsi Kapuas Raya kembali mengemuka. Selama ini, pemekaran wilayah kerap dipahami sebatas urusan administratif: pembagian kewenangan, pembentukan birokrasi baru, serta distribusi anggaran. Padahal, sebagaimana ditunjukkan Mira S. Lubis, pemekaran wilayah juga menyangkut cara sebuah daerah dipahami—bukan hanya sebagai unit pemerintahan, tetapi sebagai ruang hidup, ruang sejarah, dan ruang ekologis.
Wilayah yang kerap disebut sebagai calon Kapuas Raya—Sintang, Melawi, Kapuas Hulu, Sekadau, dan Sanggau—bukanlah ruang kosong. Kawasan ini merupakan bentang ekologis penting Kalimantan Barat. Tutupan hutannya relatif masih terjaga, Sungai Kapuas mengalir sebagai nadi kehidupan, dan komunitas adat serta masyarakat lokal menggantungkan hidup pada alam sekitarnya. Dalam kerangka keadilan sosial–ekologis, wilayah hulu ini berfungsi sebagai penyangga lingkungan, namun ironisnya justru sering menjadi pihak yang paling awal menanggung dampak pembangunan berbasis ekstraksi sumber daya alam.
Pemikir keadilan lingkungan Joan Martínez-Alier mengingatkan bahwa konflik lingkungan hampir selalu berakar pada ketimpangan distribusi manfaat dan beban ekologis. Relasi hulu–hilir Sungai Kapuas memperlihatkan pola itu secara nyata. Wilayah hulu menjaga hutan, mata air, dan daerah tangkapan hujan yang menopang kehidupan seluruh provinsi. Namun ketika terjadi pembukaan hutan, ekspansi perkebunan skala besar, atau aktivitas ekstraktif di hulu, dampaknya dirasakan luas di hilir: banjir yang semakin sering, kualitas air yang menurun, serta terganggunya perikanan dan kehidupan warga sungai. Sementara itu, nilai ekonomi dan keputusan politik lebih banyak terkonsentrasi di pusat-pusat kekuasaan. Inilah yang oleh Martínez-Alier disebut sebagai environmentalism of the poor—ketika masyarakat yang paling bergantung pada alam justru menanggung kerusakan paling besar, meski menikmati manfaat paling kecil.
Dalam konteks inilah, pemekaran Kapuas Raya dapat dibaca sebagai tuntutan keadilan sosial, ekologis, dan spasial sekaligus: upaya mendekatkan negara kepada masyarakat hulu yang selama ini paling dekat dengan hutan dan sungai, tetapi paling jauh dari pusat pengambilan keputusan.
Namun, keadilan sosial–ekologis menuntut lebih dari sekadar memindahkan pusat administrasi. Jika Kapuas Raya hanya meniru pola pembangunan lama—pembukaan hutan, pembangunan infrastruktur tanpa kendali ekologis, dan eksploitasi sumber daya alam—pemekaran justru berisiko mempercepat kerusakan lingkungan. Herman Daly, ekonom lingkungan terkemuka, mengingatkan bahwa pertumbuhan ekonomi tidak boleh disamakan dengan kemajuan. Dalam sistem ekologis yang terbatas, pertumbuhan yang tak terkendali justru melahirkan uneconomic growth, ketika biaya ekologis dan sosial jauh lebih besar daripada manfaat ekonomi yang dihasilkan.
Bagi Daly, ekonomi seharusnya ditempatkan sebagai bagian dari ekologi, bukan sebaliknya. Prinsip ini sangat relevan bagi Kapuas Raya. Ketika hutan di hulu Kapuas ditebang demi mengejar pertumbuhan jangka pendek, maka biaya ekologisnya—banjir, krisis air, hilangnya mata pencaharian, hingga meningkatnya kerentanan iklim—akan diwariskan kepada masyarakat lokal dan generasi berikutnya. Pemekaran wilayah tanpa perubahan paradigma hanya akan memindahkan pusat kerusakan, bukan memperbaiki arah pembangunan.
Karena itu, menjaga tutupan hutan yang masih tersisa di wilayah hulu Kapuas harus menjadi fondasi utama. Hutan bukan sekadar soal konservasi, tetapi menyangkut keadilan antargenerasi, ketahanan air, dan keberlanjutan hidup masyarakat.
Pada saat yang sama, pengembangan komoditas penopang penghidupan masyarakat—seperti karet, lada, kopi, rotan, pertanian rakyat, perikanan sungai, termasuk sawit rakyat—perlu diarahkan pada peningkatan standar keberlanjutan, bukan semata peningkatan produksi. Amartya Sen mengingatkan bahwa pembangunan sejatinya adalah perluasan kemampuan manusia untuk hidup layak. Dalam konteks ini, petani dan masyarakat adat harus ditempatkan sebagai subjek pembangunan, bukan korban dari kebijakan ekonomi.
Pada titik inilah, ekspektasi lahirnya Daerah Otonomi Baru Kapuas Raya menemukan relevansinya dengan komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dalam mereaktivasi Kelompok Kerja Heart of Borneo (HoB). Keduanya mencerminkan kebutuhan yang sama: menghadirkan tata kelola yang lebih dekat, lebih adil, dan lebih peka terhadap karakter ekologis wilayah hulu dan perbatasan.
Kabar baiknya, agenda perlindungan ekologis di Kalimantan Barat mulai menemukan momentumnya. Pada akhir 2025, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mereaktivasi Pokja HoB, yang sebelumnya pernah aktif pada periode 2008–2013 untuk mengawal penataan ruang dan pengendalian alih fungsi lahan. Reaktivasi ini menjadi sinyal penting bahwa isu lingkungan dan wilayah perbatasan kembali ditempatkan sebagai agenda strategis daerah.
Heart of Borneo atau Jantung Kalimantan merupakan kawasan strategis nasional yang membentang dari Kalimantan Utara hingga Kalimantan Barat, sekaligus wilayah perbatasan Indonesia dengan Malaysia dan Brunei Darussalam. Kawasan ini kerap dibayangkan semata sebagai kawasan lindung. Padahal di dalamnya terdapat pertanian, permukiman, pariwisata, hingga kota-kota yang terus tumbuh. Putussibau, ibu kota Kapuas Hulu, misalnya, berada di dalam kawasan HoB dan berstatus sebagai pusat kegiatan wilayah. Artinya, HoB bukan kawasan yang “dibekukan”, melainkan ruang hidup yang harus dikelola secara bijak.
Karena itu, reaktivasi Pokja HoB tidak cukup jika hanya berhenti pada isu alih fungsi lahan atau perdagangan karbon. Tantangan ke depan jauh lebih kompleks: krisis iklim, meningkatnya risiko bencana, dan tekanan terhadap penghidupan masyarakat hulu. HoB perlu “naik kelas” menjadi ruang belajar bersama tentang bagaimana pembangunan bisa berjalan tanpa mengorbankan hutan dan masyarakat. Dalam konteks ini, Kapuas Raya semestinya diposisikan sebagai bagian dari ekosistem kebijakan HoB, bukan berjalan sendiri.
Pada akhirnya, pertanyaan yang diajukan Mira S. Lubis tetap relevan: untuk siapa Kapuas Raya dibentuk? Dari perspektif keadilan sosial–ekologis, jawabannya semestinya berpihak pada masyarakat hulu, pedalaman, dan perbatasan—mereka yang selama ini menjaga hutan dan sungai, tetapi kerap disisihkan dari proses pengambilan keputusan.
Jika pemekaran Kapuas Raya mampu menjadikan perlindungan ekologi, keberlanjutan penghidupan rakyat, dan partisipasi masyarakat sebagai pilar utama, maka wilayah ini berpeluang menjadi rujukan baru pembangunan wilayah pedalaman Indonesia. Namun tanpa perubahan cara pandang dan tata kelola, pemekaran Kapuas Raya berisiko mengulang pola lama: nama baru, tetapi masalah tetap sama.
Di tengah krisis iklim dan ketimpangan wilayah yang semakin nyata, suara dari hulu Kapuas tidak semestinya terus diperlakukan sebagai suara pinggiran. Justru dari wilayah inilah arah pembangunan Kalimantan—dan bahkan Indonesia—perlu dibaca ulang secara kritis: apakah akan terus dijalankan dengan logika ekstraksi, atau mulai ditata melalui etika perawatan. Pilihan tersebut harus diambil sekarang, sebab dalam krisis ekologis, setiap penundaan hanya akan memperbesar kerusakan serta beban sosial–lingkungan yang harus ditanggung bersama. Bencana banjir bandang di Sumatera sepatutnya menjadi pelajaran berharga, agar kita tidak mengulangi kesalahan yang sama—terjebak dalam siklus kebijakan yang abai terhadap daya dukung alam dan berujung pada tragedi yang berulang.
