Mempawah: Menakar Daya Dukung Alam di Balik Laju Pembangunan
(Oleh: Ely Nurhidayati)
Setelah menengok potret bencana di Aceh dan jejak aktivitas seismik yang panjang di sepanjang pulau Sumatera, perhatian kita kini tertuju pada dinamika pembangunan di Mempawah, Kalimantan Barat. Wilayah ini sedang berada dalam masa transisi besar dengan hadirnya Pelabuhan Kijing dan proyek Smelter Grade Alumina Refinery (SGAR). Namun, gempa tektonik pada 17 Desember 2025 kemarin memberikan pesan teknis yang tak boleh diabaikan: ada batas daya dukung lingkungan yang harus kita hitung ulang dalam setiap perencanaan tata ruang, bahkan di wilayah yang selama ini dianggap stabil sekalipun.
Kejadian ini meruntuhkan asumsi lama bahwa Kalimantan sepenuhnya kebal terhadap gempa. Data sekunder mencatat anomali aktivitas seismik yang signifikan melalui gempa berkekuatan M 2,6 pada Rabu kemarin (BMKG, 2025). Sebagai bagian dari diskursus tata ruang, kita perlu membedah risiko ini melalui kacamata “Risiko Masyarakat” (Risk Society) dari Ulrich Beck (1992), di mana kemajuan industri sering kali melahirkan risiko buatan akibat keputusan teknis yang kurang mempertimbangkan variabel alam secara komprehensif.
Di Mempawah, tantangan utama terletak pada karakteristik tanah pesisir. Penelitian Zulfian dkk (2021) mengonfirmasi adanya sedimen lunak yang memicu Amplifikasi Seismik, di mana getaran gempa merambat jauh lebih kuat (Kramer, 1996). Karakteristik geoteknik ini secara eksplisit mewajibkan penerapan standar SNI 1726:2019 yang lebih ketat guna memitigasi risiko kegagalan struktur. Sebagaimana disoroti oleh Arinda dkk (2025), kerentanan pesisir Mempawah Hilir yang didominasi tanah aluvial dan organosol bukan hanya memicu abrasi, tetapi juga menegaskan status wilayah tersebut sebagai kawasan lindung geologi sesuai Perda No. 3 Tahun 2014.
Tanpa integrasi Peta Mikrozonasi Seismik ke dalam RDTR, sebagaimana diamanatkan oleh UU No. 26 Tahun 2007 dan Permen ATR/BPN No. 11 Tahun 2021, pemerintah daerah akan terjebak dalam “pembangunan kerentanan” (Wisner dkk., 2004). Mikrozonasi adalah instrumen teknis untuk “menakar” sejauh mana kemampuan tanah lunak meredam atau mengamplifikasi energi gempa, sehingga beban bangunan tidak melampaui ambang batas keamanan geologis. Tanpa itu, pembangunan hanya akan menjadi liabilitas atau beban risiko, terutama dengan adanya ancaman penurunan muka tanah (land subsidence) akibat beban industri di atas lahan kritis (Harvey, 2003).
Sudah saatnya kita mengubah total paradigma perencanaan dengan mensinkronkan data sesar aktif dan karakteristik tanah ke dalam regulasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai PP Nomor 16 Tahun 2021. Pembangunan yang mengabaikan aspek geologi hanya akan menjadi aset yang rapuh di masa depan.
Pada akhirnya, keadilan sejati dalam tata ruang tidak hanya diukur dari angka pertumbuhan ekonomi, tetapi dari amannya tempat tidur rakyat kecil dan kokohnya lantai rumah warga saat bumi dilanda gempa. Tugas kita bersama adalah memastikan bahwa setiap inci beton yang berdiri di atas tanah Mempawah telah benar-benar menakar daya dukung alamnya. Dengan demikian, pembangunan tidak hanya mendirikan simbol kemajuan fisik semata, tetapi juga menjamin fondasi hidup yang stabil dan resiliensi yang nyata bagi seluruh masyarakat Mempawah.
