Ketika Kritik Dianggap Ancaman: Papua, Represi Negara, dan Masa Depan Persatuan Indonesia
(Oleh: Singlum/ aktifis Swandiri Sintang
Di tengah pidato-pidato resmi tentang stabilitas nasional, pertumbuhan ekonomi, dan optimisme pembangunan, ada satu kenyataan yang terus bergulir dari seantero penjuru negeri ini; rasa takut untuk berbicara. Dari kampus hingga jalanan, dari ruang digital hingga tanah Papua, kritik semakin sering diperlakukan bukan sebagai bagian sehat dari demokrasi, melainkan sebagai ancaman terhadap negara. Dalam situasi seperti ini, kita, sedang menghadapi persoalan yang jauh lebih besar, yang bukan sebatas perbedaan pendapat dan atau pandangan politik semata. Ya, kita sedang berada dalam situasi krisis, terkait kepercayaan antara pemerintah dan rakyatnya sendiri. Papua, menjadi cermin paling telanjang dari persoalan tersebut.
Selama bertahun-tahun, pendekatan negara terhadap Papua lebih didominasi paradigma keamanan dibanding paradigma keadilan. Ketika masyarakat sipil menyuarakan dugaan pelanggaran hak asasi manusia, diskriminasi rasial, konflik agraria, eksploitasi sumber daya alam, hingga marginalisasi masyarakat adat, respons yang muncul terlalu sering berupa pengerahan aparat, pembatasan ruang sipil, dan stigmatisasi politik. Kritik terhadap kebijakan negara, terutama di Papua, kerap dipersepsikan sebagai dukungan terhadap separatisme, atau makar dan seterusnya. Padahal dalam negara demokrasi, kritik adalah hak konstitusional warga negara.
Masalah terbesar muncul ketika negara mulai membangun kontra-narasi yang simplistic. Bahwa sanya kritik terhadap pemerintah identik dengan agenda asing, infiltrasi geopolitik, atau upaya memecah belah bangsa. Label “antek asing” kini digunakan secara gamblang untuk mendeligitimasi suara-suara kritis, baik dari aktivis HAM, mahasiswa, jurnalis independen, organisasi masyarakat sipil, maupun akademisi. Narasi ini berbahaya, bukan hanya karena menyesatkan, tetapi karena mengubah diskursus publik menjadi arena paranoia nasionalisme sempit.
Tidak semua kritik adalah sabotase. Tidak semua pembelaan terhadap hak asasi manusia adalah intervensi asing. Dan tidak semua suara dari dan atau untuk Papua adalah ancaman bagi NKRI.
Justru bangsa yang kuat adalah bangsa yang mampu mendengar kritik tanpa kehilangan kewibawaannya. Negara yang percaya diri tidak akan takut pada pertanyaan. Negara yang sehat tidak memerlukan intimidasi untuk mempertahankan legitimasi.
Ironisnya, ketika ruang demokrasi menyempit, persoalan ekonomi justru memperlihatkan tanda-tanda kerentanan yang semakin nyata. Melemahnya nilai tukar rupiah dalam beberapa periode terakhir, faktanya bukanlah sekedar persoalan fluktuasi pasar global semata. Tetapi juga mencerminkan persepsi global terhadap stabilitas politik, kepastian hukum, kualitas tata kelola, dan kepercayaan investor terhadap masa depan demokrasi Indonesia. Dunia internasional hari ini tidak hanya mengukur suatu negara dari pertumbuhan infrastrukturnya, tetapi juga dari kualitas institusinya. Apakah kebebasan sipil dihormati? Apakah hukum ditegakkan secara adil? dan apakah negara mampu mengelola perbedaan tanpa kekerasan?.
Ketika kritik dibungkam, media dibatasi, dan aparat semakin represif terhadap ekspresi publik, sesungguhnya negara sedang mengirim sinyal ketidakpastian kepada dunia. Tidak ada ekonomi yang benar-benar kuat di atas fondasi ketakutan sosial. Investor global, lembaga keuangan internasional, hingga mitra diplomatik pada dasarnya tidak hanya membaca angka pertumbuhan dan laporan fiskal, tetapi juga mengamati kualitas demokrasi, stabilitas sosial, dan kepastian hukum suatu bangsa. Negara yang memperlihatkan kecenderungan anti kritik akan dipersepsikan sebagai negara yang rentan terhadap konflik internal, instabilitas politik, dan krisis legitimasi jangka panjang. Ketika masyarakat takut berbicara, jurnalis takut memberitakan fakta, dan aparat lebih sibuk mengendalikan narasi dibanding menyelesaikan akar persoalan, maka yang sedang dibangun bukanlah stabilitas, melainkan ilusi stabilitas. Dan sejarah telah berkali-kali menunjukkan bahwa ilusi semacam itu pada akhirnya jauh lebih mahal biaya sosial, politik, dan ekonominya bagi sebuah bangsa.
Lebih jauh lagi, pendekatan represif terhadap Papua justru berpotensi menciptakan luka sejarah yang terus diwariskan lintas generasi. Tidak ada persatuan nasional yang bisa dibangun hanya melalui slogan. Persatuan membutuhkan rasa memiliki, rasa aman, dan rasa diperlakukan setara sebagai warga negara. Ketika masyarakat merasa diawasi, dicurigai, atau dipaksa diam, maka nasionalisme perlahan berubah menjadi keterpaksaan administratif, bukan ikatan emosional kebangsaan.
Kita harus berani mengatakan bahwa ancaman terbesar terhadap persatuan Indonesia bukanlah kritik, melainkan ketidakadilan yang dibiarkan terus berlangsung.
Bangsa ini lahir dari keberanian melawan kekuasaan yang represif. Para pendiri republik kita tidak dicap pahlawan karena diam terhadap ketidakadilan. Mereka dihormati justru karena keberanian mereka mempertanyakan kekuasaan kolonial. Maka sangat ironis jika hari ini kritik sosial terhadap negara demokratis malah diperlakukan seperti tindakan subversif.
Kita jelas membutuhkan pendekatan baru terhadap Papua dan terhadap kritik secara umum. Pendekatan yang berakar pada dialog, penghormatan HAM, transparansi, dan keberanian politik untuk mengakui bahwa negara tidak selalu benar. Pemerintah perlu berhenti memandang atau memperlakukan masyarakat sipil sebagai lawan. Aktivis HAM bukan musuh negara. Jurnalis bukan ancaman keamanan. Mahasiswa bukan pengganggu stabilitas. Mereka adalah bagian dari denyut demokrasi itu sendiri.
Sejarah dunia menunjukkan bahwa negara yang menutup ruang kritik mungkin terlihat kuat untuk sementara waktu, tetapi sesungguhnya sedang menumpuk bara krisis di bawah permukaan. Ketika suara damai tidak diberi ruang, kemarahan akan mencari jalannya sendiri.
Indonesia masih memiliki kesempatan untuk memilih jalan yang berbeda. Memperkuat demokrasi, memulihkan kepercayaan publik, menghormati martabat manusia di Papua, dan membangun nasionalisme yang tidak bergantung pada ketakutan. Persatuan sejati tidak lahir dari pembungkaman, tetapi dari keadilan yang dirasakan bersama.
Dan keadilan tidak pernah tumbuh di bawah bayang-bayang represi. Kita belum bicara data, kita belum bicara fakta. Apakah hanya Papua?
