IMG_2163 (1)

(Oleh: Chariyandika/Aktivis Swandiri Sintang)

Penguatan kelembagaan petani merupakan prasyarat penting dalam membangun ekonomi berbasis komunitas yang berkelanjutan. Berbagai program peningkatan produksi pertanian sering kali berorientasi pada aspek teknis budidaya, sementara persoalan kelembagaan yang menjadi penentu efektivitas pengorganisasian petani masih kurang memperoleh perhatian. Pendampingan yang dilakukan di Desa Tanjung Sari, Kabupaten Melawi, menunjukkan bahwa persoalan utama yang dihadapi bukan semata rendahnya kapasitas produksi, melainkan lemahnya tata kelola organisasi petani yang menyebabkan berkurangnya efektivitas kelembagaan dalam mendukung pembangunan pertanian.

Secara administratif, Desa Tanjung Sari memiliki 41 kelompok tani yang tercatat dalam Sistem Informasi Penyuluhan Pertanian (SIMULTAN). Namun, hasil verifikasi lapangan menunjukkan bahwa jumlah tersebut tidak lagi mencerminkan kondisi riil. Sejumlah kelompok telah kehilangan sebagian besar anggotanya akibat perpindahan ke kelompok lain yang dinilai lebih aktif, sehingga beberapa kelompok hanya memiliki kurang dari sepuluh anggota dan tidak lagi mampu menjalankan fungsi organisasi secara optimal. Fenomena ini memperlihatkan adanya kesenjangan antara data administrasi dengan realitas sosial di tingkat desa.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa kelembagaan petani bersifat dinamis. Perubahan keanggotaan bukan merupakan indikator melemahnya partisipasi petani, tetapi mencerminkan proses adaptasi sosial di mana petani memilih bergabung pada organisasi yang dianggap lebih mampu memberikan manfaat. Perpindahan anggota dipengaruhi oleh kedekatan wilayah, hubungan sosial, efektivitas kepengurusan, dan tingkat aktivitas kelompok. Dengan demikian, keberhasilan sebuah kelompok tani tidak hanya ditentukan oleh legalitas administratif, tetapi juga oleh kemampuan organisasi membangun kepercayaan, pelayanan, dan partisipasi anggotanya.

Persoalan berikutnya adalah implikasi terhadap tata kelola pembangunan pertanian. Program pemerintah pada umumnya menggunakan kelompok tani sebagai basis penyaluran bantuan dan pelaksanaan kegiatan. Ketika data kelembagaan tidak diperbarui secara berkala, maka sasaran program menjadi kurang tepat, berpotensi menciptakan inefisiensi, serta mengurangi efektivitas intervensi pembangunan. Oleh karena itu, pembaruan data kelompok tani bukan sekadar kegiatan administratif, melainkan bagian penting dari reformasi tata kelola kelembagaan pertanian yang berorientasi pada akurasi data dan kualitas pelayanan publik.

Temuan penting lainnya adalah munculnya kesadaran kolektif petani mengenai keterbatasan fungsi kelompok tani. Selama ini kelompok tani lebih banyak berperan sebagai instrumen administrasi untuk mengakses program pemerintah. Sementara itu, fungsi advokasi, pendidikan organisasi, penguatan kapasitas kepemimpinan, serta perjuangan terhadap kepentingan ekonomi petani masih belum berjalan secara optimal. Kesadaran tersebut mendorong lahirnya komitmen bersama untuk membentuk Serikat Tani Kabupaten Melawi sebagai organisasi yang mampu mengintegrasikan kepentingan petani lintas desa dalam memperjuangkan hak-hak ekonomi maupun kebijakan publik.

Dalam perspektif pembangunan kelembagaan, pembentukan serikat tani dapat dipahami sebagai upaya melakukan transformasi organisasi dari pendekatan administratif menuju pendekatan gerakan sosial-ekonomi. Kelompok tani tetap berfungsi sebagai unit produksi dan pelaksana kegiatan teknis di tingkat desa, sedangkan serikat tani berperan sebagai organisasi representatif yang memperkuat posisi tawar petani, membangun jejaring, mengembangkan pendidikan anggota, serta melakukan advokasi kebijakan di tingkat kabupaten. Hubungan keduanya bersifat saling melengkapi, bukan saling menggantikan.

Pendampingan di Desa Tanjung Sari juga menunjukkan bahwa proses penguatan kelembagaan tidak dapat diselesaikan melalui pembentukan organisasi semata. Dibutuhkan proses berkelanjutan berupa evaluasi kelembagaan, pembaruan data anggota, peningkatan kapasitas pengurus, penyusunan sistem administrasi organisasi, serta pengembangan mekanisme koordinasi antara kelompok tani, penyuluh pertanian, pemerintah desa, dan organisasi petani tingkat kabupaten. Pendekatan ini memungkinkan kelembagaan berkembang secara adaptif terhadap dinamika sosial yang terjadi di masyarakat.

Secara keseluruhan, hasil pendampingan menunjukkan bahwa penguatan ekonomi berbasis komunitas tidak cukup dilakukan melalui peningkatan produktivitas pertanian. Kelembagaan yang sehat, data organisasi yang akurat, tata kelola yang baik, serta hadirnya organisasi petani yang memiliki fungsi representasi merupakan faktor strategis dalam menciptakan pembangunan pertanian yang inklusif dan berkelanjutan. Pengalaman Desa Tanjung Sari memberikan pelajaran bahwa restrukturisasi kelembagaan petani bukan hanya agenda administratif, tetapi merupakan proses membangun kembali fondasi gerakan ekonomi petani yang lebih demokratis, partisipatif, dan memiliki posisi tawar yang lebih kuat dalam sistem pembangunan daerah.

Our Social Media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *