Kader IMM Kapuas Raya Pasang Spanduk Kritik Karhutla di Pusat Kota Sintang
Sintang, 24 Oktober 2026 — Kader Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kapuas Raya memasang dua spanduk berisi kritik terhadap persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), kabut asap, serta kebijakan pemerintah di Tugu Simpang Lima, pusat Kota Sintang, Kalimantan Barat, Sabtu (24/10/2026) dini hari.
Spanduk tersebut dipasang sekitar pukul 05.00 WIB dengan membawa pesan tentang krisis lingkungan dan keresahan terhadap respons kebijakan pemerintah. Pada kedua spanduk tercantum logo Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah sebagai identitas organisasi.
Spanduk pertama bertuliskan, “Hutan jadi abu, Udara jadi racun, sampai kapan api mendahului kebijakan”. Pesan ini menyoroti persoalan kebakaran hutan dan lahan serta dampaknya terhadap kualitas udara. Sementara itu, spanduk kedua bertuliskan, “Krisis hidup mengancam, krisis kebijakan belum padam, suara kita selalu di bungkam”, disertai foto Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Pemasangan spanduk berlangsung di tengah keresahan atas kondisi kabut asap yang dirasakan masyarakat. Melalui pesan-pesan tersebut, para kader IMM Kapuas Raya menyampaikan kritik terhadap penanganan persoalan lingkungan sekaligus mempertanyakan sejauh mana kebijakan pemerintah mampu menjawab ancaman yang dihadapi masyarakat.
Polisi Pertanyakan Izin dan Tujuan Pemasangan
Ketua PC IMM Kapuas Raya, Syahroni, menjelaskan bahwa polisi mendatangi lokasi ketika spanduk dipasang. Menurutnya, aparat mempertanyakan izin dan tujuan pemasangan spanduk tersebut.
Syahroni menyatakan bahwa kegiatan itu bukan demonstrasi, melainkan bentuk penyampaian pendapat untuk merespons keresahan yang dirasakan bersama. Ia juga menegaskan bahwa pemasangan spanduk tidak disertai tindakan yang merusak fasilitas umum.
“Kami bilang kami tidak izin karena kalau izin, yakin akan diizinkan menaikkan spanduk ini? Lalu tujuan kami bukan demo, hanya menyatakan kebebasan pendapat semata melihat keresahan bersama. Fasilitas juga tidak ada yang rusak,” ujar Syahroni.
Menurut keterangan Syahroni, hingga sekitar pukul 07.00 WIB, kedua spanduk tersebut masih terbentang di lokasi. Namun, berdasarkan informasi terbaru yang disampaikan, spanduk itu telah diturunkan.
Bagi para kader IMM Kapuas Raya, pemasangan spanduk tersebut menjadi salah satu cara menyampaikan aspirasi di ruang publik. Pesan yang dibawa tidak hanya berkaitan dengan persoalan kebakaran hutan dan lahan, tetapi juga mempertanyakan hubungan antara ancaman lingkungan, kebijakan pemerintah, dan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik.
Dugaan Tekanan Belum Terkonfirmasi
Di tengah berlangsungnya aksi, Syahroni turut menyampaikan adanya pesan dari orang yang tidak dikenal. Ia juga menyebut tempat Yayan sempat didatangi anggota TNI. Meski demikian, informasi yang tersedia belum memastikan apakah kedua kejadian tersebut berkaitan langsung dengan pemasangan spanduk.
Syahroni menyatakan bahwa pada saat memberikan keterangannya, belum ada intimidasi atau tindakan pembungkaman yang dapat dipastikan secara langsung terkait aksi tersebut. Ia juga menyebut aparat melakukan dokumentasi terhadap mereka untuk keperluan laporan kepada atasan.
“Kita kawal bersama ke depannya apakah akan ada pihak yang melakukan intimidasi, pembungkaman, dan tindakan represif terhadap para pejuang yang menyuarakan aspirasi,” kata Syahroni.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa perhatian IMM Kapuas Raya tidak berhenti pada pemasangan spanduk, tetapi juga mencakup bagaimana ruang penyampaian pendapat di ruang publik akan berlangsung setelahnya. Namun, dugaan tekanan yang disampaikan masih memerlukan penelusuran lebih lanjut agar hubungan antara kejadian-kejadian tersebut dapat dipastikan.
Kritik Lingkungan dan Ruang Berpendapat
Persoalan karhutla dan kabut asap tidak semata-mata berkaitan dengan kondisi lingkungan, tetapi juga menyangkut kesehatan masyarakat, perlindungan kawasan hutan, serta tanggung jawab para pemangku kebijakan dalam melakukan pencegahan dan penanganan.
Dalam konteks itu, pesan “sampai kapan api mendahului kebijakan” menjadi pertanyaan kritis mengenai apakah langkah pencegahan dan penanganan telah berjalan sebanding dengan ancaman yang dihadapi masyarakat.
Di sisi lain, peristiwa ini juga menghadirkan pertanyaan tentang ruang bagi warga, termasuk mahasiswa, untuk menyampaikan kritik terhadap kebijakan publik. Penyampaian pendapat merupakan bagian penting dari kehidupan demokratis, sementara pelaksanaannya tetap perlu ditempatkan dalam kerangka hukum yang berlaku.
Pemasangan dua spanduk di Tugu Simpang Lima Sintang menjadi ekspresi keresahan yang disampaikan kader IMM Kapuas Raya melalui ruang publik. Pesan yang mereka bawa kini menyisakan pertanyaan yang lebih luas: ketika ancaman lingkungan terus menjadi perhatian masyarakat, sejauh mana kebijakan mampu menjawab persoalan tersebut, dan bagaimana kritik terhadap kebijakan dapat didengar tanpa mengabaikan hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat?
