ChatGPTImage26Mei202620.32.4

Kekuatan, ekonomi, dan dampak lingkungan

(Oleh: M. Hermayani Putera/ Penulis adalah penggiat sosial-lingkungan, Ketua Majelis Lingkungan Hidup Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Kalimantan Barat.)

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai badan baru yang mengurus ekspor sumber daya alam nasional. Melalui skema ekspor satu pintu, negara ingin memperkuat transparansi, posisi tawar, sekaligus pengendalian nilai tambah komoditas strategis seperti sawit, mineral, dan tambang.

Di tengah perang dagang global, fragmentasi rantai pasok, dan perebutan mineral kritis dunia, langkah tersebut tampak masuk akal. Negara ingin kembali mengambil posisi sentral dalam pengelolaan sumber daya alam nasional. Namun publik tetap patut bertanya, apakah DSI akan menjadi instrumen kedaulatan ekonomi nasional atau justru membuka ruang baru bagi konsolidasi rente dan oligarki.

Sejarah ekonomi dunia mengajarkan bahwa negara yang kuat tidak otomatis melahirkan ekonomi yang sehat. Dalam banyak kasus, kedekatan negara dengan oligarki ekonomi justru melahirkan korupsi terpusat, patronase kekuasaan, dan keruntuhan daya saing jangka panjang. Karena itu, persoalan DSI bukan sekadar soal ekspor, tetapi tentang bagaimana negara mengelola kekuasaan ekonomi di tengah lemahnya meritokrasi dan tata kelola publik.

Pasal 33 dan Dilema Penguasaan Negara

Pasal 33 UUD 1945 selama ini menjadi legitimasi utama penguatan peran negara dalam ekonomi. Frasa “bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat” menjadi dasar moral sekaligus konstitusional dalam pengelolaan sumber daya alam.

Namun “dikuasai oleh negara” tidak identik dengan “dimiliki oleh elite negara”. Dalam berbagai putusannya, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa penguasaan negara mencakup fungsi pengaturan, pengelolaan, pengawasan, dan perlindungan kepentingan publik.

Artinya, mandat Pasal 33 bukan sekadar memperbesar kekuasaan ekonomi negara, melainkan memastikan distribusi manfaat yang adil, perlindungan lingkungan hidup, demokrasi ekonomi, dan keberpihakan pada rakyat banyak. Ketika pengelolaan sumber daya alam justru melahirkan konsentrasi kekayaan, konflik agraria, kerusakan ekologis, dan rente oligarkis, maka sesungguhnya semangat Pasal 33 sedang mengalami distorsi.

Pertumbuhan dan Tata Kelola

Indonesia memang masih mencatat pertumbuhan ekonomi di kisaran 5 persen. Namun pertumbuhan ekonomi tidak otomatis mencerminkan kualitas institusi dan tata kelola negara.

Menurut laporan Corruption Perceptions Index (CPI) 2025 yang dirilis Transparency International, skor Indonesia masih tertahan di level menengah bawah dan belum menunjukkan perbaikan signifikan dalam persepsi pemberantasan korupsi. Sementara indikator Worldwide Governance Indicators (WGI) 2024 dari World Bank menegaskan bahwa kualitas pembangunan sangat dipengaruhi oleh efektivitas pemerintahan, supremasi hukum, kualitas regulasi, kontrol korupsi, dan akuntabilitas publik.

Investor global saat ini tidak hanya melihat cadangan nikel atau volume ekspor batu bara. Mereka juga mempertimbangkan kepastian hukum, kualitas birokrasi, independensi institusi, dan konsistensi penerapan standar ESG (Environmental, Social, Governance). Dalam ekonomi modern, negara yang besar tetapi lemah dalam tata kelola justru dipandang berisiko tinggi sebagai tujuan investasi.

Negara dan Pasar

Model seperti DSI berada dalam tradisi state capitalism atau kapitalisme negara, yakni situasi ketika negara tidak hanya menjadi regulator, tetapi juga pemain utama dalam ekonomi.

Dalam bukunya The End of the Free Market, Ian Bremmer menyebut state capitalism sebagai sistem ketika pemerintah menggunakan pasar untuk mencapai tujuan politik nasional. Tantangannya, keberhasilan model ini sangat bergantung pada kualitas institusi.

Singapore relatif berhasil karena menjaga meritokrasi birokrasi, profesionalisme lembaga investasi negara, transparansi, dan penegakan hukum yang konsisten. Melalui Temasek Holdings dan Government of Singapore Investment Corporation, negara hadir kuat tetapi tetap tunduk pada disiplin tata kelola modern.

Hal serupa terlihat di Norway melalui sovereign wealth fund minyaknya yang transparan dan berorientasi lintas generasi, serta di South Korea yang membangun industrialisasi melalui intervensi negara, reformasi birokrasi, pendidikan, dan transfer teknologi. Negara-negara tersebut memahami satu hal penting, kapitalisme negara hanya dapat berjalan sehat jika institusinya lebih kuat daripada patronase politik.

Kapitalisme dan Oligarki

Dalam Why Nations Fail, Daron Acemoglu dan James A. Robinson menjelaskan bahwa negara gagal berkembang ketika institusi ekonomi berubah menjadi extractive institutions, yakni institusi yang dirancang untuk memperkaya elite sempit, bukan memperluas kesejahteraan publik.

Kritik serupa disampaikan Joseph Stiglitz, penerima Nobel Ekonomi 2001 melalui pemikirannya tentang information asymmetry. Stiglitz berkali-kali mengingatkan bahaya rent-seeking economy, yakni ekonomi yang tumbuh bukan karena inovasi dan produktivitas, melainkan karena kedekatan dengan kekuasaan politik.

Sementara Francis Fukuyama menekankan pentingnya institusi pengawas yang independen dan birokrasi profesional dalam menjaga keseimbangan antara negara dan pasar. Tanpa pengawasan yang sehat, negara mudah berubah menjadi alat distribusi rente ekonomi-politik.

Jejak Kegagalan Kapitalisme Negara

Sejarah menunjukkan banyak negara gagal menjaga jarak sehat antara negara dan oligarki.

Venezuela misalnya, pernah menjadi salah satu negara terkaya di Amerika Latin berkat minyak. Namun pada era Hugo Chávez sejak 1999 hingga dilanjutkan Nicolás Maduro sejak 2013, industri energi dipolitisasi dan perusahaan negara dijadikan instrumen patronase kekuasaan. Produksi minyak merosot, investasi turun, dan ekonomi akhirnya kolaps akibat salah urus kelembagaan dan ketergantungan rente.

Di Rusia, model kapitalisme negara semakin menguat sejak era Vladimir Putin dimulai pada tahun 2000 hingga sekarang. Sektor energi dan sumber daya alam terkonsentrasi pada oligarki dekat kekuasaan sehingga inovasi dan diversifikasi ekonomi berjalan lambat.

Sementara skandal 1MDB scandal di Malaysia pada era Najib Razak tahun 2009–2018 memperlihatkan bagaimana instrumen ekonomi negara dapat dibajak patronase politik ketika pengawasan melemah.

Pelajarannya jelas. Masalah terbesar kapitalisme negara bukan terletak pada negara yang ikut bermain dalam ekonomi, melainkan ketika negara gagal menjaga jarak sehat dari kepentingan elite.

Ekonomi, Ekologi, dan Risiko DSI

Jika DSI gagal dikelola secara sehat, dampaknya tidak hanya dirasakan pasar, tetapi juga rakyat dan lingkungan hidup.

Dari sisi ekonomi, kegagalan tata kelola dapat memicu turunnya kepercayaan investor, meningkatnya biaya investasi, dan rapuhnya ketahanan fiskal nasional. Risiko sosialnya berupa konflik agraria, melemahnya posisi petani kecil, hingga ketimpangan pusat dan daerah yang semakin tajam.

Di sisi lain, risiko ekologis seperti deforestasi, pencemaran sungai, lubang tambang terbengkalai, dan emisi karbon dapat memperparah krisis lingkungan di tengah tuntutan ekonomi hijau global.

Padahal perdagangan dunia kini bergerak menuju rantai pasok rendah karbon dan standar keberlanjutan yang semakin ketat. Jika tata kelola lingkungan diabaikan, Indonesia bukan hanya kehilangan akses pasar premium, tetapi juga tertinggal dalam transisi ekonomi global berbasis keberlanjutan.

Arah Republik

Perdebatan tentang DSI pada akhirnya bukan sekadar soal ekspor atau pertumbuhan ekonomi, melainkan tentang arah republik dan posisi negara di tengah perebutan sumber daya alam.

Pasal 33 UUD 1945 tidak memerintahkan negara menjadi pedagang raksasa tanpa kontrol. Konstitusi justru menempatkan negara sebagai pengelola amanah publik agar sumber daya alam benar-benar dipergunakan sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat.

Karena itu, keberhasilan DSI tidak cukup diukur dari besarnya ekspor atau laba negara, tetapi juga dari kemampuan melindungi masyarakat lokal, menjaga lingkungan hidup, menegakkan meritokrasi, menekan korupsi, dan memastikan manfaat ekonomi kembali kepada publik.

Sejarah berkali-kali menunjukkan bahwa republik tidak runtuh karena kekurangan sumber daya, melainkan karena gagal menjaga negara dari cengkeraman oligarki. Ketika itu terjadi, yang hilang bukan hanya keadilan sosial, tetapi juga masa depan bangsa itu sendiri.

Our Social Media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *