Sungai Melawi Bukan Tambang: Bongkar Siapa di Balik Lanting PETI
Oleh: Aldo Topan Rivaldi (Aktivis Swandiri Inisiatif Sintang)
Hari ini saya melihat sesuatu yang membuat hati saya miris.
Di Desa Sungai Ana, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang, di tengah aliran Sungai Melawi yang sedang surut, saya melihat sekitar empat set lanting yang diduga digunakan untuk aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Aktivitas itu berlangsung di tengah badan sungai, bukan di tepian. Dari pinggir sungai, suara mesin penyedot material dari arah lanting masih terdengar jelas. Air di sekitar lokasi terlihat sangat keruh dan kecoklatan. Di tepian sungai, rumah-rumah warga berdiri dan kehidupan masyarakat berjalan seperti biasa.
Tetapi ada satu pertanyaan yang terus mengganggu pikiran saya:
Di saat sungai sedang surut dan sumber air semakin terbatas, mengapa justru badan Sungai Melawi dikeruk untuk mencari emas?
Sungai bukan ruang kosong.
Sungai bukan halaman belakang yang boleh dieksploitasi sesuka hati ketika airnya sedang surut. Sungai adalah sumber kehidupan. Di sepanjang alirannya ada masyarakat yang menggantungkan kebutuhan hidup, air, transportasi, dan berbagai aktivitas sehari-hari.
Karena itu, ketika aktivitas pertambangan berlangsung tepat di tengah badan sungai, persoalannya tidak lagi semata-mata tentang orang mencari emas.
Ada kepentingan masyarakat luas yang sedang dipertaruhkan.
Saya tidak sedang membenarkan PETI.
Saya memahami bahwa sebagian masyarakat masuk ke aktivitas PETI karena tekanan ekonomi. Saya tahu ada orang yang benar-benar bekerja di sana karena kebutuhan hidup. Tetapi saya juga ingin mengatakan sesuatu yang mungkin tidak nyaman didengar:
Saya juga orang miskin.
Saya juga perlu makan.
Saya juga punya kebutuhan hidup.
Saya juga tahu bagaimana rasanya mencari penghasilan ketika pilihan tidak banyak.
Tetapi kemiskinan saya tidak membuat saya berhak merusak sumber air orang lain. Dan kemiskinan tidak boleh dijadikan kartu bebas untuk merusak sumber kehidupan masyarakat miskin lainnya.
Selama ini kita terlalu sering mendengar kalimat:
“Kami masyarakat kecil. Kami orang miskin. Kami hanya bekerja untuk mencari makan.”
Baik. Saya bisa memahami alasan itu. Saya tidak menutup mata bahwa tekanan ekonomi dapat mendorong masyarakat masuk ke aktivitas PETI.
Tetapi mari kita berpikir sederhana dan jujur.
Kalau ini benar-benar hanya aktivitas orang miskin yang sekadar mencari makan, dari mana modal untuk membangun set PETI seperti itu?
Empat lanting yang bekerja di tengah Sungai Melawi tentu bukan dibangun tanpa biaya. Ada lanting yang harus dibuat. Ada mesin penyedot yang harus dibeli. Ada selang dan peralatan lainnya. Ada bahan bakar yang harus tersedia setiap hari. Ada biaya perawatan. Ada biaya operasional. Dan tentu ada modal yang harus terus berputar agar aktivitas tersebut tetap berjalan.
Pertanyaannya sederhana: apakah semua itu benar-benar mampu dibiayai oleh orang yang bahkan katanya hanya sedang berjuang untuk makan?
Kalau memang tidak punya modal, siapa yang membiayai?
Kalau tidak mampu membeli mesin, siapa yang membelikan?
Kalau tidak punya uang untuk bahan bakar, siapa yang menyediakan?
Kalau hasil emasnya sudah didapat, siapa yang menampung dan membelinya?
Dan pada akhirnya, siapa yang menikmati keuntungan terbesar dari seluruh rangkaian aktivitas tersebut?
Saya bukan sedang menuduh seseorang atau menunjuk nama tertentu. Justru karena itulah saya meminta agar persoalan ini diusut secara serius.
Sebab secara logika sederhana, semakin besar skala sebuah aktivitas PETI, semakin besar pula modal yang dibutuhkan untuk menjalankannya.
Maka jangan berhenti pada orang yang terlihat berdiri di atas lanting.
Telusuri uangnya.
Telusuri siapa yang menyediakan modal, siapa yang memiliki peralatan, siapa yang memasok bahan bakar, siapa yang mengendalikan hasil produksi, dan siapa yang berada di ujung rantai keuntungan.
Sebab sangat mungkin orang yang terlihat bekerja di atas lanting hanyalah pekerja paling bawah dalam sebuah rantai bisnis yang modal dan keuntungannya berada di tangan orang lain.
Jangan sampai masyarakat miskin hanya menjadi wajah yang terlihat oleh negara, sementara pemilik modal justru bersembunyi di balik wajah mereka.
Kalau benar ini hanya soal orang miskin mencari makan, buktikan dari mana modalnya. Tetapi kalau ada pemodal di belakangnya, negara wajib membongkarnya.
Saya justru khawatir masyarakat miskin yang bekerja di atas lanting hanya dijadikan tameng ketika berhadapan dengan pemerintah dan aparat penegak hukum. Sementara orang-orang yang memiliki modal, mengendalikan peralatan, menyediakan pembiayaan dan menikmati keuntungan terbesar justru berada jauh dari lokasi tambang.
Jangan hanya lihat siapa yang berdiri di atas lanting. Bongkar siapa yang berdiri di belakang lanting.
Dan maaf kalau saya harus bicara keras.
Kalau set PETI sudah sedemikian rupa, dengan mesin, lanting, bahan bakar dan modal yang tidak sedikit, jangan terus mengatakan bahwa persoalannya semata-mata hanya “mencari makan”.
Jangan-jangan yang dicari bukan lagi sekadar makan.
Jangan sampai yang dikejar sudah LC, mobil, rumah, bahkan bini baru, sementara masyarakat lainnya hanya mendapatkan sungai yang semakin keruh, sumber air yang semakin terancam dan lingkungan yang harus diwariskan kepada anak cucu.
Yang mendapatkan emas siapa? Yang menanggung kerusakan sungainya siapa?
Pertanyaan ini penting karena masyarakat yang dirugikan bukan hanya pemerintah atau negara.
Masyarakat miskin juga menjadi korban.
Orang yang bekerja di PETI mungkin mendapatkan uang dari emas yang diperoleh. Tetapi masyarakat miskin lain yang menggantungkan hidupnya pada sungai tidak mendapatkan keuntungan dari emas tersebut. Mereka hanya ikut menanggung risiko ketika sungai rusak atau kualitas airnya menurun.
Inilah ironi yang harus kita lihat dengan jernih:
Masyarakat kecil jangan diadu dengan masyarakat kecil.
Kalau memang ada persoalan kemiskinan, pemerintah harus hadir memberikan alternatif ekonomi. Tetapi pada saat yang sama, aktivitas pertambangan tanpa izin tetap harus ditindak. Sebab memahami kemiskinan tidak berarti melegalkan kerusakan lingkungan.
Secara hukum, persoalan ini juga bukan perkara sepele.
Kegiatan pertambangan tanpa izin merupakan persoalan pidana dalam rezim hukum pertambangan mineral dan batubara. UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara telah beberapa kali diubah, termasuk melalui perubahan terbaru yang harus dibaca bersama dengan ketentuan pidana yang berlaku saat ini.
Di sisi lain, aktivitas di badan sungai juga menyentuh kepentingan perlindungan sumber daya air. UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air mengatur pengelolaan sumber daya air sekaligus pengendalian daya rusak air dan melarang kegiatan yang dapat mengakibatkan daya rusak air.
PP No. 22 Tahun 2021 juga mengatur perlindungan dan pengelolaan mutu air, termasuk baku mutu air sungai.
Karena itu, ketika saya melihat air Sungai Melawi di sekitar aktivitas tersebut tampak sangat keruh dan kecoklatan, saya tidak ingin gegabah mengatakan bahwa air tersebut pasti telah tercemar hanya berdasarkan penglihatan.
Tetapi justru karena itulah pemerintah harus melakukan pengujian.
Uji kualitas air harus dilakukan secara terbuka. Jangan hanya berdebat berdasarkan asumsi. Mari buktikan secara ilmiah bagaimana kondisi Sungai Melawi di lokasi aktivitas PETI dan bagaimana kondisinya dibandingkan dengan titik-titik lain.
Kalau memang tidak ada masalah, tunjukkan hasil pengujiannya.
Kalau ada masalah, jangan ditutup-tutupi.
Fenomena PETI di Sintang sendiri bukan sesuatu yang baru. Aktivitas serupa telah berulang kali terlihat di berbagai bagian aliran sungai. Di kawasan Masuka, misalnya, aktivitas PETI di aliran Kapuas juga pernah terlihat secara terang-terangan, bahkan dengan jumlah dan ukuran lanting yang begitu besar sehingga aktivitas tersebut dapat terlihat dari kawasan sekitar depan Pendopo Bupati Sintang.
Maka pertanyaannya sederhana:
Jika aktivitas sebesar itu dapat terlihat dengan mata telanjang dari ruang publik, bagaimana mungkin pengawasan terhadap aktivitas tersebut tidak menjadi persoalan?
Saya mendapatkan informasi bahwa penertiban pernah dilakukan, tetapi aktivitas kembali berjalan.
Kalau benar demikian, maka persoalannya bukan hanya bagaimana menertibkan PETI.
Persoalannya adalah bagaimana memutus rantai yang membuat PETI terus hidup.
Jangan sampai aparat hanya menangkap atau membubarkan pekerja yang berada di lapangan, kemudian beberapa waktu setelahnya lanting kembali muncul karena modal, mesin, bahan bakar dan pasar emasnya tetap tersedia.
Hukum harus bergerak lebih jauh.
Usut siapa pemodalnya.
Usut siapa yang menyediakan mesin.
Usut siapa yang memasok bahan bakar.
Usut siapa yang menampung hasil emas.
Usut siapa yang membeli dan mengedarkan emas hasil pertambangan ilegal.
Dan jika memang ada pihak yang berada di belakang aktivitas tersebut, jangan biarkan masyarakat kecil menjadi tameng untuk melindungi kepentingan orang-orang yang memiliki modal besar.
Penegakan hukum terhadap PETI tidak seharusnya berhenti pada orang yang paling mudah ditemukan.
Jangan sampai hukum hanya tajam kepada orang yang berdiri di atas lanting, tetapi tumpul kepada orang yang duduk jauh dari sungai sambil menghitung keuntungan.
Pemerintah juga tidak boleh hanya hadir ketika persoalan sudah menjadi viral.
Jika aktivitas PETI berlangsung berulang dan terang-terangan, maka pengawasan harus dipertanyakan. Jika penertiban pernah dilakukan tetapi aktivitas kembali muncul, maka evaluasi terhadap efektivitas penegakan hukum juga harus dilakukan.
Saya tidak sedang meminta negara memilih antara lingkungan atau masyarakat miskin.
Justru saya meminta negara melindungi keduanya.
Lindungi masyarakat yang benar-benar miskin dari jerat ekonomi PETI dengan membuka pilihan pekerjaan dan sumber penghidupan yang lebih layak.
Tetapi pada saat yang sama, lindungi masyarakat miskin lainnya yang membutuhkan sungai yang sehat.
Kemiskinan tidak boleh dipertentangkan dengan kelestarian lingkungan.
Dan jangan pula kemiskinan masyarakat dijadikan alasan untuk melindungi pemodal yang mungkin berada di belakang aktivitas PETI.
Hari ini saya melihat empat set lanting di tengah Sungai Melawi.
Saya melihat sungai yang sedang surut.
Saya mendengar suara mesin penyedot emas dari tepian.
Saya melihat air yang sangat keruh dan kecoklatan.
Dan saya berpikir: kalau hari ini kita membiarkan sungai dikeruk karena emas, apa yang akan kita sisakan untuk generasi berikutnya?
Emas mungkin bisa dijual.
Mobil bisa dibeli.
Rumah bisa dibangun.
Kehidupan bisa berubah.
Tetapi ketika sungai rusak, tidak semua kerusakan bisa dibeli kembali dengan uang.
Sungai Melawi bukan tambang.
Ia bukan milik penambang.
Ia bukan milik pemodal.
Ia bukan milik pemerintah.
Ia adalah sumber kehidupan yang harus dijaga untuk semua.
Karena itu, saya meminta pemerintah dan aparat penegak hukum tidak hanya melihat lanting yang ada di permukaan sungai.
Lihat siapa yang membiayainya.
Lihat siapa yang memasoknya.
Lihat siapa yang membeli emasnya.
Dan bongkar siapa yang selama ini berlindung di balik masyarakat kecil.
Sebab masyarakat miskin bukan tameng bagi pemodal.
Dan Sungai Melawi bukan tambang.
