Dalam aturan semua negara di dunia, mengklaim laut sebagai miliknya adalah sebuah kejahatan. Maka pelakunya bisa ditangkap, diadili dan dihukum. Tindakan itu masuk dalam kategori tindakan pidana, sehingga pelakunya bisa ditangkap, tanpa perlu pengaduan.
Tag
Menampilkan: 1 HASIL