
Saya heran kenapa pelaku pemagaran pagar laut ga ditangkap ya? Bukankah tindakan itu adalah tindakan pidana. Selain itu, bukankah pemagaran atas laut itu adalah penghinaan terhadap negara yang menjaga kedaulatan wilayah.
Dalam aturan semua negara di dunia, mengklaim laut sebagai miliknya adalah sebuah kejahatan. Maka pelakunya bisa ditangkap, diadili dan dihukum. Tindakan itu masuk dalam kategori tindakan pidana, sehingga pelakunya bisa ditangkap, tanpa perlu pengaduan.
Perlakuan bagi pelakunya, persis seperti seseorang yang ketahuan merampok uang di bank. Pelakunya bisa langsung ditangkap oleh aparat tanpa perlu mensyaratkan pengaduan lagi dari masyarakat.
Banyak UU yang bisa digunakan untuk menangkap dan mengadili pelaku, misalnya UU Nomor 17 Tahun 2008.
Berdasarkan Undang-Undang tentang Pelayaran, pelaku pelanggaran dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Selain itu masih ada dua undang-undang lagi yang bisa menjerat pelaku tindak pidana itu. Jadi bisa saja kena pasal berlapis.
Sayangnya negara hanya berkutat dengan tindakan kepala desa dan tindakan indisipliner. Sementara pelanggaran hukum dengan alat bukti yang terang benderang tidak dilakukan.
Kalau penegakan hukum untuk persoalan ini tidak dilakukan, mari lanjutkan kepesimisan kita pada masa depan Republik.
Berkahselaloe
Penulis: Beni. S
Baca juga tulisan sebelumnya tentang Bagaimana Pagar Laut jadi Gunung Es Dari State Corporate Crime