Camat Sintang Bersama SIS lakukan Rembuk percepatan penegasan batas desa seKecamatan Sintang

Percepatan penegasan batas desa di Kabupaten Sintang merupakan persoalan yang sudah seharusnya menjadi prioritas untuk di selesaikan sebelum akir tahun 2023. SIS melalui program USAID Madani sendiri mendampingi dua desa di Kecamatan Sintang dalam mempercepat proses pemetaan hingga dua desa dampingan yaitu Desa Mertiguna dan Desa TebingRaya memiliki peta desa indikatif yang didalamnya juga menjelaskan tentang tataguna lahan yang ada di desa. Pada tahap berikutnya Desa hanya perlu melakukan apa yang menjadi kewenangan-nya yaitu memenuhi kebutuhan yang sifatnya administrative berupa Berita Acara (BA) antar desa berdampingan sebelum akhirnya di ajukan untuk perbup penegasan batas desa.
Menanggapi proses yang telah di ekspose dan di advokasi oleh SIS pada pertemuan di BAPPEDA Kabupaten Sintang sebelumnya, Camat Sintang berupaya untuk menyelesaikan batas-batas desa lain di Kecamatan Sintang yang menjadi wajah pemerintahan terutama pada desa-desa yang berbatasan langsung dengan kecamatan lain seperti Kecamatan Kelam Permai, Nanga Tempunak, Sungai Tebelian, Binjai Hulu, dan Dedai. Maka Langkah yang di ambil adalah dengan melakukan Rembuk Bersama parapihak, antara lain Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD), pemerintah desa sekecamatan sintang, kelurahan di Kecamatan Sintang, SIS, dan FORSTAR. Yang dilaksanakan di Aula pertemuan Kantor Kecamatan Sintang pada tanggal 10 November 2022.
Secara khusus rembuk ini bertujuan untuk Merumuskan solusi dan strategi percepatan penegasan batas desa di Kecamatan Sintang, Memperjelas pembagian peran para pihak dalam rangka percepatan penegasan batas desa di Kecamatan Sintang, dan Membangun komitmen bersama para pihak untuk percepatan penegasan batas desa di Kecamatan Sintang. Peran SIS sendiri dalam upaya percepatan ini yaitu dengan membantu aspek teknis dalam membuat peta desa-desa yang tidak menjadi desa piloting, dan desa secara mandiri melakukan penentuan titik koordinat batas sekaligus membuat BA kesepakatan batas desa.
Dalam proses rembuk ini dua Desa Piloting SIS menyampaikan proses pengumpulan BA yang telah mereka lakukan pertama dari Desa Tebing Raya telah mengumpulkan BA dari tiga desa berdampingan yaitu Mungguk Bantok, Mail Jampong, dan Ransi Dakan kemudian akan dilanjutkan pada dua desa lain yang belum disepakati yaitu Lalang Baru dan Tertung, sementara Desa Mertiguna BA yang pernah dibuat namun hilang perlu membuat kembali dokumen BA yang sebelumnya telah di sepakati. Kemudian diskusi rembuk dilanjutkan dengan memperbaharui Status proses pemetaan di setiap desa dan mengumpulkan masukan-masukan dari Desa maupun Kelurahan. Tatang selaku Camat Sintang menyampaikan bahwa diperbaharuinya status ini untuk menganalisa masalah yang masih di hadapi oleh desa-desa dan menyelesaikan masalah yang paling cepat untuk di kerjakan.
Darkum selaku Kepala Bidang Pemetaan DPMPD menyatakan bahwa model yang dibuat oleh SIS dalam mempercepat pemetaan dan mewujudkan tatakelola pemerintahan yang baik di tingkat desa menjadi model yang terbaik yang harapannya dapat digunakan pada proses pemetaan di seluruh desa di Kabupaten Sintang.
Menyambut hasil dari pembaharuan status tersebut Marlin selaku Kepala Desa Sungai Ana siap menjadi tuan rumah bagi desa-desa lain yang berbatasan dengan Desa Sungai Ana untuk melengkapi dan mempercepat proses BA-nya. SIS sendiri dalam upaya tindaklanjut yang akan dilakukan dengan membantu membuat peta desa-desa yang berbatasan dengan Kecamatan lain yaitu Desa Jerora 1, Tanjung Kelansam, dan Mail Jampong sekaligus merencanakan pertemuan khusus Bersama DPMPD, dan dua Desa Pilot Project menuju proses Perbup pengesahan batas desa.

 

Penulis : Riky Efendi