Sintang, 18 Juli 2024 bertempat di Ruang Rapat Bappeda Kabupaten Sintang telah diadakan rapat yang membahas inventarisasi data dan informasi serta kesepakatan jenis bencana yang dikaji untuk penyusunan dokumen kajian resiko bencana kabupaten sintang tahun 2024-2028. Rapat ini dihadiri oleh sejumlah perwakilan OPD Kab. Sintang yang berkaitan dengan kebutuhan data untuk penyusunan dokumen KRB, selain itu ada juga perwakilan dari NGO yang tergabung didalam SEKBER.

Kegiatan ini merupakan lanjutan dari rangkaian agenda penyusunan kajian resiko bencana (KRB) Kabupaten Sintang, provinsi kalimantan barat tahun 2024. Pada kesempatan ini Bappeda sebagai leading sektor dalam penyusunan KRB telah menghadirkan tenaga ahli yaitu Ibu. Diah Dwi Lestari yang akan membantu dalam teknis penyusunan KRB. Pada rapat ini ia kembali mengingatkan bahwa penanggulangan bencana menjadi urusan wajib pemerintah daerah sehingga hal-hal terkait kebutuhan data dalam penyusunan KRB menjadi sesuatu yang harus di prioritaskan oleh OPD-OPD terkait.

Adapun kebutuhan data dalam penyusunan dokumen KRB dibagi menjadi 4 variabel yaitu Variabel Bahaya, yang meliputi peta administrasi, penggunaan lahan, jenis tanah, sungai, danau dan bathymetri, peta jalan dan toponimi, peta status kawasan hutan, peta digital elevation model (DEM), peta zona kerentanan geratan tanah, peta pemukiman, peta geologi, landsysistem, dan curah hujan kab/kota. Variabel kerentanan yang meliputi PDRB, luas wilayah, jumlah penduduk, penduduk miskin, penduduk cacat/difabel, penduduk kelompok umur rentan (Balita dan 60-75 tahun), Jumlah TK, SD/Madrasah Ibtidayyah, SMP/SLTP/Madrasah Tsanawiah, SMU/SMA/Madrasah Aliyah, SLB, Pondok Pesantren, Perguruan Tinggi, Rumah sakit, rumah sakit bersalin, puskesmas, pustu, poskesdes, posyandu, polindes, poliklinik, dan jumlah rumah. Ada pun 2 variabel selanjutnya adalah variabel kapasitas dan variabel dokumen yang meliputi Hasil Survey kesiap siagaan daerah (IKD), Hasil Survey kesiapsiagaan masyarakat (IKM), RPJMD, RENSTRA BPBD atau SKPD terkait, dan Rekapitulasi sejarah kejadian daerah. Data-data tersebut akan diambil dari masing-masing OPD terkait berdasarkan kebutuhan untuk penyusunan KRB.

Pada sesi diskusi tentang kesepakatan jenis bencana yang dikaji untuk penyusunan dokumen kajian resiko bencana kabupaten sintang, Aldo Topan Rivaldi selaku perwakilan dari Swandiri Inisiatif Sintang (SIS) menyatakan bahwa perlu mempertimbangkan bencana non alam atau bencana kemanusiaan untuk masuk kedalam jenis bencana yang di kaji. Mengingat secara historikal Kalimantan Barat memiliki sejarah kelam terkait kemanusiaan yang bermula dari kerusuhan antar etnis dan tidak sedikit pula korban meninggal dunia yang disebabkan oleh kejadian tersebut. 

Sedangkan di Kabupaten Sintang sendiri juga memiliki potensi yang sama walaupun belum menelan korban jiwa, akan tetapi gesekan antar etnis dan agama pernah terjadi. contohnya tragedi munggu payan di ketungau yang menyebabkan sekitar 80 KK terusir dari tanahnya mengungsi hanya karena perbedaan agama, terbakarnya masjid ahmadiyah, saling adu kuat dan tantang-tantangan di medsos yang dilakukan antara kelompok yang berbasis etnis makin sering terjadi, hingga penghadangan kegiatan keagamaan, belum lagi setiap Pilkada sintang selalu menjadi Zona merah rawan konflik dan sengketa, dari sini kita dapat melihat adanya potensi konflik yang sangat besar dan bisa saja menjadi bencana kemanusiaan. Oleh karena itu kita mesti siap dalam kemungkinan-kemungkinan terburuk yang akan terjadi. Ungkapnya.