Berangkat dari hasil Rencana Tindak Lanjut pada pertemuan sebelumnya yaitu melakukan pelaporan Pelanggaran Lingkungan Hidup (PLH), dalam hal ini Swandiri Inisiatif Sintang (SIS) bersama perwakilan Simpul Relawan Muda Peduli Lingkungan (RMPL) di Kabupaten Sanggau dan Kabupaten Sintang melakukan Pemantauan guna melihat proses tindak lanjut atau penyelesaian kasus yang dilaporkan melalui platform independent yang kemudian diteruskan ke platform milik pemerintah SP4N LAPOR. Dilaksanakan pada hari selasa dan rabu, tanggal 25-26 Juni 2024 di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang dan 28 Juni di Kabupaten Sanggau.
Saat ini secara kumulatif terdapat 20 Laporan dan 11 laporan yang sudah diteruskan dan di verifikasi oleh SP4N LAPOR, melihat dari topik kasus yang dilaporkan oleh Simpul RMPL di dua Kabupaten dominan mengarah kepada pencemaran Lingkungan yang disebabkan oleh pencemaran sampah dan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Oleh karena itu 8 Laporan tersebut didisposisikan ke DLH sementara itu 3 Laporan terdisposisi ke GAKKUM KLHK, dalam proses pemantauan ini SIS bersama perwakilan Simpul RMPL melakukan roadshow ke DLH yang ada di dua Kabupaten.
Pemantauan dan tantangan penanganan Pelanggaran Lingkungan di Kabupaten Sintang
Pada roadshow pertama SIS bersama Simpul RMPL ke Bidang Tata Lingkungan DLH Kabupaten Sintang bersama dengan Bapak Ricardo selaku Kepala Bidang TL, dalam proses diskusi ini menyampaikan saat ini aduan belum ada masuk ke bidang TL karena belum mendapat diposisi laporan dari admin DLH Sintang, namun jika ada aduan yang masuk melalui SP4N LAPOR, akan ditangani terlebih dahulu oleh admin SP4N LAPOR DLH, setelah itu diserahkan kepada Pejabat Penghubung yaitu Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup, dan akan ditindaklanjuti atau menentukan disposisi ke bidang sesuai dengan bentuk kasus yang dilaporkan. Namun saat ini bisa melakukan pelaporan langsung pada Bidang TL dan sudah menyediakan Formulir aduan dan di dalamnya wajib mencantumkan identitas guna untuk mempermudah dalam proses verifikasi dan tindak lanjut berikutnya. Dalam proses penyelesaian kasus ini memakan waktu kurang lebih 2-3 bulan karena melihat kondisi jika melakukan uji lab sampel lingkungan yang terindikasi tercemar, sementara di DLH Sintang belum tersedia, jadi harus dikirim ke Pontianak jika kasus tersebut terkait dengan pencemaran lingkungan. Sudah di konfirmasi untuk laporan oleh simpul RMPL tentang PETI melalui SP4N LAPOR juga bisa masuk kedalam kategori pencemaran lingkungan ke bidang TL. Namun dalam hal ini melalui keterangan Kabid TL, DLH sendiri belum memiliki mekanisme serta resource yang memadai dalam penanganan permasalahan PETI. Sementara itu upaya yang telah dilakukan oleh DLH bersama Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Sintang untuk mendorong skema WPR dalam rangka mengatasi permasalahan PETI ini sudah dilakukan pada Agustus 2023 dan sudah memenuhi syarat serta kelengkapan serta telah diserahkan ke Pemprov Kalimantan Barat untuk ditindaklanjuti.
Selanjutnya roadshow ke bidang KPS bersama Bapak Kornelius Parang Kunci selaku Kepala Bidang KPS, untuk menyampaikan terkait dengan kasus yang dilaporkan ini dan sudah di konfirmasi oleh Kabid KPS pada 7 laporan melalui SP4N LAPOR akan ditangani oleh Bidang KPS. Kabid KPS juga menyampaikan tanggapan “tetap perlu kami verifikasi kelapangan terlebih dahulu dan akan di tindak lanjuti dalam 1×24 jam maupun seminggu sesuai dengan ketersediaan angkutan”. Kabid KPS mengatakan saat ini DLH Bidang KPS hanya ada 9 unit kendaraan angkutan dan memiliki 14 orang pengawas dan sudah berupaya tidak terjadinya pembuangan sampah sembarangan, misalnya pada kasus pembuangan sampah di daerah Hutan Wisata, DLH Sintang sudah mencoba beberapa kali untuk minta izin meletakkan container tetapi tidak diberi izin oleh BKSDA dengan alasan karena wilayah yang akan dibangun TPS masuk wilayah TWA Baning.
Pemantauan dan Tantangan Penanganan Pelanggaran Lingkungan di Kabupaten Sanggau
Sementara itu proses pemantauan serupa juga dilakukan di Kabupaten Sanggau, SIS bersama Simpul RMPL Kabupaten Sanggau juga mengunjungi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sanggau guna mendapatkan informasi dan tindak lanjut terkait 4 aduan yang dilaporkan oleh simpul RMPL Kabupaten Sanggau melalui SP4N LAPOR. Dalam kunjungan yang dilakukan SIS bersama Simpul RMPL secara langsung bertemu dengan Sekretaris DLH bapak Marselus Junihardi S.Hut untuk mendapatkan tindak lanjut terkait penumpukan sampah yang terjadi di salah satu SPBU di Kabupaten Sanggau, dalam hal ini disampaikan oleh bapak marselus bahwa penumpukan itu terjadi dikarenakan kontainer yang disediakan di TPS tersebut sedang mengalami kerusakan sehingga mengakibatkan sampah di area tersebut menumpuk dan berserakan, dalam upaya tindak lanjut dan penanganan yang dilakukan DLH melalui bidang pengelolaan sampah dan limbah B3 sedang berupaya melakukan perbaikan terhadap kontainer yang mengalami kerusakan.
Selain melakukan pemantauan terhadap pencemaran yang diakibatkan oleh sampah juga SIS bersama simpul RMPL juga melakukan koordinasi pemantauan terhadap pencemaran Sungai yang dilakukan oleh PT. Satria Pratama Mandiri yang wilayah konsesinya berada di antara aliran sungai Kapuas, tapi juga melakukan penambangan di aliran sungai Kapuas. Tanggapan dari Bapak Marselus adalah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sanggau tidak memiliki kewenangan untuk menindak pelaku pencemaran karena kepemilikan lahan, tapi dalam hal ini DLH Kabupaten Sanggau bisa menjadi perantara antara pelapor dan terlapor untuk penyelesaian dan mediasi lebih lanjut. Adapun laporan yang masuk ke DLH Kabupaten Sanggau terkait pelanggaran lingkungan oleh perusahaan sudah dilimpahkan kepada penegak hukum yang berwenang.
Dalam koordinasi, bapak Marselus menerangkan DLH Kabupaten Sanggau terkendala dalam hal uji sampel pada kasus-kasus penanganan lingkungan karena belum tersedianya Laboratorium Uji di Kabupaten sanggau dan sampel pelanggaran harus dikirim dahulu ke Pontianak dan memerlukan waktu tak kurang dari satu minggu untuk mendapatkan hasilnya. Hal ini adalah kendala yang terjadi dan menyebabkan lambatnya proses penanganan.
Harapannya dengan dilakukannya advokasi terhadap aduan yang disampaikan melalui SP4N LAPOR serta advokasi yang dilakukan bisa mendorong serta meningkatkan kesadaran kepada Instansi penerima aduan dalam memberikan tindak lanjut dalam penanganan laporan. melalui dampingan SIS ini juga Simpul Relawan Muda Peduli Lingkungan di Kabupaten Sanggau dan Kabupaten Sintang bisa menjadikan proses advokasi ini pembelajaran dan penambahan pengetahuan dalam menangani proses dan mekanisme penyelesaian kasus di setiap OPD melalui Platform SP4N LAPOR.