Pada Selasa, 26 November 2024 bertempatan Aula Bappeda Kabupaten Sintang, Sekber Multi pihak Pembangunan Lestari dan didorong oleh USAID SEGAR telah melaksanakan FGD Finalisasi Laporan Berkelanjutan Kabupaten Sintang, dalam rangka Upaya mengimplementasikan pendekatan berbasis yurisdiksi berkelanjutan yang merupakan salah satu narasi dalam RPJMN 2020-2024 melalui pengembangan Indikator Yurisdiksi Berkelanjutan (IYB).
Berdasarkan pada Target Pemerintah Daerah ada 2 milestone yaitu agenda keberlanjutan dan Perbup 41 tahun 2024 tentang pemerintah Kolaboratif salah satunya Kabupaten yang berkomitmen sebagai Kabupaten Lestari, maka menjadi bagian Kerja CSO untuk mendukung dalam memperkuat dalam capaian tujuan Pembangunan Kabupaten Sintang. Melalui pengembangan IYB, pendekatam Yurisdiksi berkelanjutan sendiri merupakan pendekatan lanskap yang menggunakan batas-batas administrasi, khususnya sub-nasional, untuk mengukur kinerja pemangku kepentingan di Tingkat administratif.
Pedoman IYB dikembangkan oleh Direktorat Pangan dan Pertanian Bappenas dan saat ini terdiri dari 23 Indikaktor di bawah pilar Lingkungan, sosial, ekonomi, dan tata Kelola. Adapun sumber data yang diperoleh dalam Menyusun Dokumen keberlanjutan untuk menunjak 4 pilar yaitu Bappeda, Bagian Hukum dan HAM, Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertanian dan Perkebunan, Diskominfo, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Penananaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, KPH Sintang Timur, KPH Sintang Utara dan Badan Pusat Statistik Sintang.
Pada proses diskusi masih ada hal yang perlu disesuaikan baik dalam 4 Pilar pertama Pemda & Mitra Pembangunan perlu merespon IYB karena komitmen daerah setiap tahun akan membuat dan melaporkan IYB karena RPJMN 2025-2029 juga mengamanatkan yurisduksi berkelanjutan seperti dalam RPJMN 2020-2024, kedua Pemda & Mitra Pembangunan perlu memperkuat koordinasi, peningkatan kapasitas SDM dalam penguatan pencatatan data, manajemen dan penyimpanan data dan pelaporan data dalam satu basis data yang bisa diakses bersama/public, ketiga Pemda & Mitra Pembangunan harus mengalokasikan anggaran (APBD atau lainya) dalam persiapan pembentukan tim, penyusunan dan pelaporan IYB untuk periode terdekat berikutnya, dan terakhir Pemda dan Mitra Pembangunan Perlu menyiapkan rencana jadwal dan roadmap kegiatan dalam proses penyusunan & pelaporan IYB.
Dengan adanya Dokumen Keberlanjutan Kabupaten Sintang semakin membantu dan menguat salah satunya dalam capaian sesuai dengan komitmen Kabupaten Sintang sebagai Kabupaten Lestari.