Kehutanan merupakan salah satu sektor yang memberikan banyak kontribusi penting terhadap penerimaan negara berupa pajak maupun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dalam sektor kehutanan terdapat skema Perhutanan Sosial yang menjadi salah satu kebijakan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang hidup di sekitar kawasan hutan melalui izin pengelolaan hutan yang diberikan.
Perhutanan sosial merupakan program strategis pemerintah dalam mendorong keadilan pengelolaan sumber daya hutan melalui pemberian izin pengelolaan kepada masyarakat untuk mengelola kawasan hutan secara adil dan berkelanjutan melalui skema pengelolaan seperti Hutan Desa (HD), Hutan Adat (HA), Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Tanaman Rakyat (HTR) dan Kemitraan Kehutanan (KK). Selain berperan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan, perhutanan sosial juga memiliki kontribusi nyata terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kontribusi dari skema Perhutanan Sosial tersebut muncul dari berbagai aktivitas pemanfaatan hutan yang dilakukan oleh kelompok usaha perhutanan sosial (KUPS). Dari aktivitas KUPS, negara dapat menerima PNBP melalui Pembayaran atas pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu seperti rotan, madu, damar, hingga kayu sesuai dengan volume hasil hutan yang dipasarkan dan ketentuan tarif PNBP yang diatur dalam peraturan pemerintah. Pengelolaan Jasa Lingkungan dan Ekowisata, seperti penyediaan air bersih, karbon, dan kegiatan wisata alam di areal perhutanan sosial juga turut menghasilkan PNBP melalui pembayaran retribusi penggunaan kawasan atau jasa lingkungan. Skema kemitraan antara kelompok usaha perhutanan sosial (KUPS) dengan pihak lain seperti swasta turut menciptakan nilai ekonomi yang berdampak pada PNBP terutama ketika produk hasil perhutanan sosial masuk ke pasar nasional maupun internasional.
Idealnya, dengan semakin banyaknya izin perhutanan sosial yang diterbitkan, semakin berkembangnya program kehutanan sosial dan meningkatnya kapasitas kelembagaan masyarakat pengelola diharapkan kontribusi terhadap PNBP terus meningkat. Di sisi lain, skema ini juga memperkuat keberlanjutan pengelolaan hutan yang tidak hanya memberi manfaat sosial dan ekologis, tetapi juga memberikan kontribusi langsung terhadap pendapatan negara di luar sektor perpajakan.
Saat ini, kontribusi perhutanan sosial terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga saat ini masih tergolong minim. Pasca dikeluarkannya izin perhutanan sosial masih berfokus pada penguatan kapasitas masyarakat, rehabilitasi hutan, dan penataan kawasan. Kontribusi ekonomi kepada negara belum menjadi prioritas utama pada tahap awal implementasi.
Selain itu, masih banyak kelompok usaha perhutanan sosial (KUPS) masih berada pada tahap awal pengembangan sehingga kapasitas manajemen pengelola, akses pasar, dan tata kelola keuangan yang belum memadai juga menjadi masalah. Akibatnya, kegiatan usaha belum berjalan secara optimal yang menyebabkan skala produksi KUPS masih kecil sehingga belum menghasilkan nilai ekonomi yang cukup untuk menghasilkan PNBP. Dari aspek produk, tidak semua hasil hutan dari skema perhutanan sosial telah tersertifikasi atau hanya memanfaatkan label produk berbasis pengelolaan lokal yang menyebabkan kegiatan ekonomi yang berlangsung sulit tercatat sebagai bagian dari PNBP.
Dari sisi kebijakan dan pelaksana, masih terbatasnya mekanisme pencatatan dan pemantauan terhadap aktivitas ekonomi di kawasan perhutanan sosial membuat potensi PNBP belum tergali sepenuhnya. Belum adanya sistem pelaporan dan pungutan yang mudah, adil, dan sesuai dengan skala usaha masyarakat juga menjadi kendala tersendiri. dengan berbagai tantangan tersebut, penting bagi pemerintah untuk melakukan penguatan kelembagaan, pendampingan usaha, serta penyederhanaan mekanisme PNBP yang sesuai dengan karakteristik usaha perhutanan sosial. Dengan pendekatan yang inklusif dan bertahap, kontribusi perhutanan sosial terhadap PNBP dapat ditingkatkan tanpa mengorbankan tujuan sosial dan ekologis dari program ini.
Penulis: Autizs
