Musim kemarau di Indonesia umumnya berlangsung antara bulan April dan September, dengan puncak musim kemarau biasanya terjadi pada Juni, Juli, dan Agustus. Jika berpatokan pada rentang waktu tersebut maka saat ini, kita telah memasuki puncak musim kemarau yang ditandai dengan lamanya tidak terjadi hujan, mulai mengeringnya aliran sungai dan kebakaran hutan dan lahan. Di Kalimantan barat sendiri, angka kejadian kebakaran hutan mulai meningkat, salah satu kejadian kebakaran hutan terparah terjadi di Kabupaten Sambas yang menghanguskan kurang lebih 399 hektar area di lima kecamatan dan sebelas desa dalam periode Mei hingga Juli (Inside Pontianak 29 Juli 2025; Kebakaran Lahan di Sambas Capai 399 Hektare).
Di tengah ancaman kebakaran hutan yang terus meningkat setiap musim kemarau, komunitas Dayak Seberuang Desa Gurung Mali di bagian hulu Kecamatan Tempunak menunjukkan bahwa kunci menjaga, mengelola dan memanfaatkan hutan bukan dengan teknologi canggih atau dana besar, melainkan melalui kearifan lokal yang hidup dan diwariskan secara turun-temurun di Komunitas ini. Dua konsep pengelolaan hutan yang mereka wariskan dan gunakan yang dikenal dengan istilah Tembawang dan Rimbak, konsep ini secara langsung menjadi benteng alami terhadap perusakan dan kebakaran hutan di wilayah komunitas ini.
Tembawang adalah area bekas ladang yang dibiarkan tumbuh kembali secara alami atau ditumbuhkan dan dihijaukan kembali secara kolektif oleh komunitas maupuan keluarga pemilik area tersebut. Di dalam Tembawang, masyarakat menanam berbagai jenis tanaman buah lokal (saat ini juga ditanami jenis buah-buahan hibrida), berbagai macam jenis tumbuhan obat-obatan, jenis tanaman bumbu hingga jenis pohon keras yang bernilai ekonomi maupun ekologis untuk mencegah longsor pada daerah bersungai atau berbukit. Sedangkan, Rimbak adalah kawasan hutan adat yang dianggap sakral/pantang dan tidak boleh dieksploitasi secara sembarangan.
Komunitas Dayak Seberuang Desa Gurung Mali percaya bahwa menjaga Tembawang dan Rimbak adalah menjaga keseimbangan alam dan hubungan dengan leluhur. Karena memiliki nilai kehidupan dan kesejahteraan jangka panjang, masyarakat menjaga Tembawang dan Rimbak dengan ketat. Pembakaran lahan dilarang keras, karena bisa merusak warisan keluarga dan sumber penghidupan bersama. Mereka menerapkan sistem pengawasan sosial yang ketat melalui aturan adat, setiap pelanggaran terhadap aturan adat yang mengatur pelindungan area tersebut bisa dikenai sanksi adat. Hal ini membuat siapa pun berpikir dua kali sebelum menyalakan api sembarangan di area tersebut. Dengan demikian, area tersbut menjadi zona aman dari api dan simbol hidup berdampingan secara harmonis dengan alam.
Kedua sistem ini, Tembawang dan Rimbak bukan sekedar cerita sukses, bukan sekadar tradisi, tetapi strategi ekologis kolektif yang efektif. Mereka menciptakan lanskap yang terstruktur, membatasi ruang rawan kebakaran, serta membangun kesadaran kolektif akan pentingnya menjaga hutan sebagai sumber penghidupan, bukan sebagai objek eksploitasi. Ketika banyak wilayah dilanda asap dan lahan terbakar, Gurung Mali membuktikan bahwa pengetahuan lokal dan rasa memiliki terhadap alam adalah benteng pertahanan terbaik dari bencana ekologis.
Oleh: Autizs