Di setiap peringatan Maulid Nabi seperti saat ini, kita bukan hanya mengenang kelahiran Nabi Muhammad SAW, tetapi juga menyalakan kembali obor keteladanan yang beliau tinggalkan. Rasulullah tidak hanya hadir sebagai pembawa risalah spiritual, tetapi juga sebagai pemimpin politik, negarawan, kepala keluarga, dan saudagar yang jujur. Salah satu warisan terbesarnya adalah Piagam Madinah—dokumen sejarah dan politik yang membangun tatanan masyarakat plural dengan prinsip keadilan, persaudaraan, dan supremasi hukum.
Hari ini, ketika bangsa kita masih berjuang menegakkan supremasi sipil dan melawan berbagai bentuk ketidakadilan, Piagam Madinah kembali relevan sebagai sumber inspirasi. Memperingati Maulid Nabi memberi kita kesempatan untuk bercermin: bagaimana meneladani Rasulullah dalam membangun peradaban dan tata kelola pemerintahan yang beradab, adil, dan menyejahterakan semua.
Piagam Madinah: Inspirasi Peradaban
Piagam Madinah, ditetapkan pada tahun 1 H / 622 M, merupakan salah satu dokumen politik paling awal dalam sejarah manusia. Piagam ini memuat prinsip-prinsip tata kelola masyarakat yang visioner dan tetap relevan hingga kini. Berikut beberapa poin penting yang patut direnungkan dalam konteks kebangsaan Indonesia:
- Ummat Wāhidah (Satu Komunitas Politik)
Semua penduduk Madinah, walaupun berbeda agama, dipandang sebagai satu kesatuan politik. Prinsip ini relevan bagi Indonesia: semangat Bhinneka Tunggal Ika menegaskan bahwa kita tetap satu bangsa, meski beragam dalam keyakinan, etnis, dan budaya. - Supremasi Hukum dan Keadilan
Piagam Madinah menegaskan bahwa semua pihak harus tunduk pada hukum yang sama. Bagi Indonesia, prinsip ini mengingatkan kita bahwa hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Tanpa tegaknya supremasi hukum, supremasi sipil hanyalah wacana kosong. - Perlindungan Hak Minoritas dan Kebebasan Beragama
Piagam Madinah menjamin kebebasan beragama bagi komunitas Yahudi dan Nasrani, prinsip yang selaras dengan Pasal 29 UUD 1945. Namun, tantangan tetap ada: diskriminasi dan bahkan kriminalisasi praktik beragama masih terjadi, sesuatu yang harus segera dihentikan demi tegaknya keadilan dan harmoni bangsa. - Keadilan Ekonomi dan Tata Kelola Lingkungan
Piagam Madinah menegaskan bahwa sumber daya alam yang dimiliki bersama—seperti padang rumput dan sumur—tidak boleh dimonopoli dan harus dikelola secara berkelanjutan. Prinsip ini sejalan dengan Pasal 33 UUD 1945: kekayaan alam harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat, bukan hanya untuk segelintir pihak berkepentingan. Dalam konteks Indonesia yang tengah menghadapi krisis ekologi, pesan ini tetap relevan: pembangunan harus menjaga keseimbangan alam, menjamin keadilan sosial, dan menjunjung keberlanjutan ekologis, bukan sekadar mengejar keuntungan sesaat. - Tanggung Jawab Bersama atas Keamanan
Keamanan Madinah dijaga sebagai tanggung jawab bersama, bukan monopoli satu kelompok. Dalam konteks Indonesia, hal ini berarti keamanan bukan hanya urusan TNI-Polri, tetapi juga memerlukan partisipasi aktif warga dalam menjaga perdamaian dan memperkuat solidaritas sosial. - Musyawarah dalam Pengambilan Keputusan
Rasulullah menekankan pentingnya musyawarah dan kesepakatan bersama. Prinsip ini merupakan bentuk demokrasi deliberatif yang sejalan dengan sila keempat Pancasila. Politik Indonesia akan lebih sehat jika kembali pada semangat musyawarah, bukan sekadar transaksi kekuasaan. - Solidaritas dan Persaudaraan
Piagam Madinah menekankan kewajiban saling melindungi dan menolak penindasan. Prinsip ini mengajarkan pentingnya kesetiakawanan sosial, agar bangsa tetap utuh dan tidak tercerai-berai oleh jurang kesenjangan.
Supremasi Sipil: Amanat Reformasi dan Spirit Kenabian
Reformasi 1998 menjadi momentum korektif terhadap otoritarianisme. Ia menegaskan bahwa supremasi sipil adalah syarat utama bagi demokrasi yang sehat: kekuasaan harus kembali ke rakyat dan dijalankan secara amanah, transparan, dan akuntabel. Militer tidak boleh mendominasi ruang politik, dan hukum tidak boleh menjadi alat kekuasaan.
Nilai-nilai inilah yang sejatinya selaras dengan Piagam Madinah. Dengan kata lain, menegakkan supremasi sipil bukan hanya amanat reformasi, tetapi juga bagian dari spirit kenabian. Rasulullah menunjukkan bahwa sebuah pemerintahan hanya akan bertahan lama apabila dibangun di atas keadilan, keberadaban, dan amanah.
Piagam Madinah menuntun kita ke jalan keberadaban, di mana tatanan masyarakat dan pemerintahan hanya akan tegak apabila dibangun di atas keadilan, perlindungan terhadap yang lemah, dan tanggung jawab bersama untuk kebaikan semua. Supremasi sipil yang kita perjuangkan sejatinya selaras dengan pesan kenabian: kekuasaan adalah amanah, rakyat adalah subjek, hukum adalah panglima, dan keadilan adalah napas kehidupan berbangsa.
Allah berfirman:
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sungguh, Allah sebaik-baik yang memberi pengajaran kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.”
(QS. An-Nisa: 58)
Merayakan Maulid Nabi berarti menyalakan tekad moral untuk menegakkan keadilan, kejujuran, dan amanah dalam setiap aspek kehidupan: dari ruang keluarga hingga ruang kekuasaan, dari pasar hingga parlemen, dari tata kelola ekonomi hingga tata kelola lingkungan.
Semoga, dengan meneladani Rasulullah ﷺ—sebagai pemimpin spiritual dan negarawan agung—bangsa ini mampu menjaga ruh Reformasi, menegakkan supremasi sipil, dan melangkah di jalan keberadaban, menuju negeri yang baldatun ṭayyibatun wa rabbun ghafūr.
Oleh: M. Hermayani Putera
