Darurat Militer, Konstitusi, dan Supremasi Sipil: Menimbang Pernyataan Dudung Abdurachman
Pengantar
Pernyataan Penasihat Khusus Presiden Bidang Pertahanan Nasional, Jenderal (Purn.) Dudung Abdurachman, kembali memantik diskusi publik. Pada Kamis, 4 September 2025, sebelum menghadap Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, ia menanggapi situasi pasca-demonstrasi yang terjadi di sejumlah daerah. Dudung menegaskan bahwa Indonesia belum berada pada tahap yang memerlukan penerapan darurat militer. Menurutnya, terdapat tahapan-tahapan yang harus dilalui, mulai dari tertib sipil, darurat sipil, hingga darurat militer, dan itu pun memerlukan persetujuan DPR.
Ia juga menepis isu keterlibatan unsur intelijen, termasuk beredarnya foto anggota BAIS TNI yang dituding berada di lapangan. Menurutnya, intelijen bekerja untuk melakukan pemantauan, bukan memperkeruh keadaan. Namun, pernyataan ini membuka ruang diskusi lebih luas: apa dasar konstitusional penerapan keadaan bahaya, bagaimana mekanismenya, dan apa implikasinya bagi demokrasi Indonesia yang bertumpu pada prinsip supremasi sipil?
Landasan Konstitusi dan Implementasi
Konstitusi menegaskan dalam Pasal 12 UUD 1945: “Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang.” Rumusan singkat ini bersifat normatif, sementara rincian mekanismenya diserahkan pada undang-undang.
Menurut pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie, pasal ini termasuk emergency provision atau ketentuan darurat yang lazim terdapat dalam konstitusi modern. Tujuannya menjaga keberlangsungan negara (continuity of government) saat menghadapi krisis besar.
Sebagai tindak lanjut, ditetapkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya. Regulasi ini membagi tiga tingkatan keadaan bahaya: darurat sipil, darurat militer, dan keadaan perang. Penetapannya mencakup situasi ancaman keamanan, pemberontakan, bencana besar, hingga kepentingan negara yang dianggap terancam. Konsekuensinya sangat signifikan: pembatasan hak-hak warga negara, pengendalian aktivitas masyarakat, serta pergeseran kewenangan sipil ke tangan militer.
Namun, UU ini lahir di masa Demokrasi Terpimpin yang sarat dominasi eksekutif. Mahfud MD menilai UU Keadaan Bahaya rawan disalahgunakan karena kontrol legislatif dan yudikatif sangat lemah.
Darurat Militer dan Ancaman Supremasi Sipil
Pasca-Reformasi 1998, demokrasi Indonesia dibangun di atas prinsip supremasi sipil: kekuasaan sipil yang dipilih rakyat harus mengendalikan militer, bukan sebaliknya. Agenda besar reformasi adalah mengakhiri dwifungsi ABRI yang pada saat Orde Baru berkuasa menempatkan militer sebagai aktor dominan dalam politik.
Penerapan darurat militer berpotensi membalikkan capaian reformasi. Status ini memberi kewenangan luas kepada militer untuk mengendalikan kehidupan sipil. Tanpa pengawasan ketat, dampaknya bisa fatal. Harold Crouch (2007) memperingatkan bahwa darurat militer dapat membuat “kebebasan berpendapat dibatasi, ruang publik dikendalikan, dan politik keamanan mendominasi politik demokrasi.”
Dengan demikian, darurat militer bukan sekadar status hukum, tetapi berpotensi menjadi jalan pintas menuju otoritarianisme.
Tantangan Regulasi dan Jalan ke Depan
Pernyataan Dudung pada momen pertemuannya dengan Presiden jelas relevan untuk dikritisi. Benar bahwa penerapan darurat militer harus melewati prosedur konstitusional dan persetujuan DPR. Namun, dengan UU 1959 yang masih berlaku, ruang tafsir terlalu luas dan berbahaya bila jatuh ke tangan kekuasaan yang ingin memperluas kendali.
Karena itu, revisi UU No. 23 Tahun 1959 mendesak dilakukan. Regulasi baru harus selaras dengan prinsip demokrasi dan HAM, dengan beberapa prasyarat:
- Setiap keputusan darurat berada di bawah kontrol DPR dan Mahkamah Konstitusi.
- Penetapan darurat memiliki batasan waktu yang jelas dan evaluasi periodik.
- Transparansi dan partisipasi masyarakat sipil wajib dijamin.
Instrumen keadaan bahaya hanya boleh digunakan untuk melindungi negara, bukan membungkam demokrasi.
Jangkar Supremasi Sipil
Pernyataan Dudung Abdurachman pada 4 September 2025 di Istana Negara memberi pesan penting: darurat militer bukanlah pilihan instan, melainkan harus melewati tahapan hukum dan persetujuan DPR. Di sinilah Pasal 12 UUD 1945 dan UU No. 23 Tahun 1959 kembali relevan.
Namun, agar demokrasi tidak tergelincir, kerangka hukum tentang keadaan bahaya perlu diperbarui sesuai semangat reformasi. Darurat boleh, tetapi demokrasi jangan ikut darurat. Supremasi sipil harus tetap menjadi jangkar, agar negara terlindungi sekaligus masyarakat tetap merdeka.
Oleh: M. Hermayani Putera
